Pernyataan Sikap GSBI : GSBI Mengecam Tindakan Kekerasan Kanit Intelkam Polres Tangerang serta Pembubaran Paksa terhadap Aksi Damai yang dilakukan Buruh Tangerang

Pernyataan Sikap Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP GSBI) : GSBI Mengecam Tindakan Kekerasan Kanit Intelkam Polres ...

Pernyataan Sikap Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP GSBI) :
GSBI Mengecam Tindakan Kekerasan Kanit Intelkam Polres Tangerang serta Pembubaran Paksa terhadap Aksi Damai yang dilakukan Buruh Tangerang.


Salam Demokrasi !!
Pemerintahan Jokowi-JK terus menebar ancaman serta tindasan fasis terhadap rakyatnya. Kali ini, melalui Kanit Intelkam Polres Tangerang, beserta beberapa anggota kepolisian dan juga aparat Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pembubaran paksa dan melakukan tindakan kekerasan terhadap aksi damai yang dilakukan oleh buruh di Tangerang.


Aksi damai buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Tangerang Raya dilakukan untuk mengkampanyekan kasus-kasus perburuhan di Tangerang yang hingga saat ini belum sanggup diselesaikan oleh pemerintahan Kota Tangerang. Salah satu kasus yang belum selesai adalah PHK 1,300 orang buruh PDK yang sudah berjalan lima tahun dan hingga saat ini hak-hak buruh belum dibayarkan.

Bukannya menyelesaikan kasus-kasus perburuhan, Walikota Tangerang justru merilis Peraturan Walikota Nomor 2 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Pendapat di Muka Umum di Tangerang. Dalam pasal 12 ayat (2) Peraturan Walikota ini menyatakan bahwa, “Penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan pada waktu: (a) Hari Sabtu dan Minggu, (b) Hari besar nasional dan hari besar lainnya yang ditentukan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah; dan (c) diluar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1). Peraturan fasis yang berusaha membungkam aspirasi rakyat, membatasi kebebasan rakyat untuk berjuang atas hak-hak demokratisnya.

Peraturan ini juga yang menjadi legitimasi aparat kepolisian Tangerang membubarkan aksi damai buruh pagi ini (Minggu 9/4), di Bundaran Adipura Kota Tangerang. Dalam pembubaran paksa tersebut, aparat kepolisian memaki massa aksi, mendorong, merampas poster-poster aksi, bahkan juga Kanit Intelkam Danu W Subroto menampar salah seorang massa aksi yang mencoba menjelaskan maksud dari diselenggarakannya aksi damai tersebut.

Atas tindakan aparat kepolisian tersebut, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyatakan sikap:

  1. Mengecam tindakan kekerasan aparat kepolisian Tangerang yang membubarkan dan melakukan tindakan kekerasan terhadap aksi damai buruh di Tangerang.
  2. Usut tuntas tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian dan pecat Kanit Intelkam Polres Tangerang Danu W Subroto.
  3. Cabut Peraturan Walikota Tangerang Nomor 2 tahun 2017 yang merampas kebebasan menyampaikan pendapat.
  4. Jalankan rekomendasi ILO, Selesaikan kasus dan bayarkan hak 1,300 orang buruh PT. Panarub Dwikarya
  5. Selesaikan kasus-kasus perburuhan, hentikan kekerasan terhadap rakyat
  6. Pemerintahan Jokowi-JK serta pemerintahan kota Tangerang harus bertanggung jawab penuh atas tindakan kekerasan ini.


GSBI juga menyerukan kepada seluruh rakyat untuk memperkuat persatuan, melawan seluruh kebijakan anti rakyat yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Jakarta, 9 April 2017
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP GSBI)


Rudi HB Daman
Ketua Umum


Emelia Yanti MD Siahaan
Sekretaris Jenderal

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item