Presiden KSPI KecamTindakan Kekerasan oleh Aparat Kepolisian Terhadap Aktivis Buruh dan Pecat Kasat Intel Polres Tangerang

Presiden KSPI KecamTindakan Kekerasan oleh Aparat Kepolisian Terhadap Aktivis Buruh dan Pecat Kasat Intel Polres Tangerang. INFO GSBI- J...

Presiden KSPI KecamTindakan Kekerasan oleh Aparat Kepolisian Terhadap Aktivis Buruh dan Pecat Kasat Intel Polres Tangerang.

INFO GSBI- Jakarta. Melalui Siaran Persnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesi (KSPI) memberikan dukungan terhadap penyelesaian kasus 1300 buruh pabrik sepati Adidas dan Mizuno PT PDK dan mengecam tindak kekerasan yang di lakukan KasatIntel Polres Kota Tangerang.

Berikut siara pers lengkap KSPI tertanggal 10 April 2017 yang di terima GSBI.


SIARAN PERS KSPI, 10 APRIL 2017
Presiden KSPI: Usut Tuntas Tindakan Kekerasan oleh Aparat Kepolisian Terhadap Aktivis Buruh dan Pecat Kasat Intel Polres Tangerang

Minggu, 9 April 2017, aksi piket buruh PT Panarub Dwikarya dibubarkan paksa oleh aparat keamanan di Tugu Adipura, Tangerang. Poster-poster milik buruh dirampas dan massa aksi yang yang sebagian besar buruh perempuan ini dibentak-bentak.

Tidak hanya itu, aparat keamanan yang terdiri dari Satpol PP Tangerang dan pihak kepolisian pun mengeluarkan kata-kata yang merendahkan nilai-nilai kemanusiaan.

Aksi tersebut juga diikuti oleh Sekretaris Jenderal GSBI, Emilia Yanti MD Siahaan. Saat itu, Emilia berdebat dengan seorang polisi berpakaian preman untuk memprotes pembubaran paksa aksi buruh. Polisi itu diduga Kasat Intel Polres Tangerang Ajun Komisaris Besar Danu Wiyata. Dalam perdebatan itulah tangan Danu melayang dan mengenai pipi Emilia.

Mengetahui informasi ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam keras tindakan kekerasan aparat kepolisian Tangerang yang membubarkan dan melakukan tindakan kekerasan terhadap aksi damai buruh di Tangerang.

"Usut tuntas tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian dan pecat Kanit Intelkam Polres Tangerang Danu W Subroto yang terekam dalam video melakukan kekerasan terhadap buruh perempuan," kata Said Iqbal.

Said Iqbal berpendapat, kekerasan tersebut merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum. Selain itu, aparat juga melanggar konvensi ILO No 87 tentang kebebasan berserikat, Undang-Undang No 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh, dan hak asasi manusia. "Aksi yang dilakukan kawan-kawan buruh di Tangerang merupakan ekspresi dari kebebasan berserikat yang semestinya dilindungi," tegasnya.

Terlebih lagi, aksi damai yang buruh Tangerang dilakukan untuk mengkampanyekan kasus-kasus perburuhan di Tangerang yang hingga saat ini belum sanggup diselesaikan oleh pemerintahan Kota Tangerang. Salah satu kasus yang belum selesai adalah PHK 1,300 orang buruh PT. Panarub Dwikarya yang sudah berjalan lima tahun dan hingga saat ini hak-hak buruh belum dibayarkan.
Lebih lanjut pria yang menjadi governing body ILO ini menegaskan dukungannya terhadap perjuangan buruh PT. Panarub Dwikarya. "Jalankan rekomendasi ILO. Selesaikan kasus dan bayarkan hak 1,300 orang buruh PT. Panarub Dwikarya dan selesaikan kasus-kasus perburuhan secepatnya," katanya.

Terima kasih,
SAID IQBAL
Presiden KSPI (HP: 0858 99934200)
Cp: Ketua Departemen Infokom dan Media KSPI, Kahar S Cahyono (0811 1098828)

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item