Pemerintah Sudah Cairkan THR PNS Rp 2,7 Triliun

INFO GSBI-Jakarta. Pemerintah mengaku telah melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Penawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah pus...

INFO GSBI-Jakarta. Pemerintah mengaku telah melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Penawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah pusat mencapai Rp2,7 triliun. Pencairan tersebut dilakukan atas pengajuan pembayaran oleh sekitar 8.600 satuan kerja (satker).

"Hingga sore ini, sudah mencapai sekitar 8.600 satker yang sudah mengajukan pembayaran THR dengan jumlah dana mencapai sekitar Rp2,7 triliun," ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono Jumat (16/6/2017).

Kondisi ini, menurut Marwanto, akan terus meningkat seiring dengan terus bertambahnya pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Satker kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Adapun saat ini, menurut dia, pemerintah tercatat memiliki sekitar 25 ribu satker.

"Diharapkan awal minggu depan, realisasinya akan semakin meningkat," ungkap Marwanto.

Sebagai informasi, pengajuan SPM oleh satker kepada KPPN sendiri sudah bisa dilakukan sejak tanggal 14 Juni hingga 20 Juni lalu. amun, pencairan THR memang baru dapat dilakukan setelah dilakukan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada Kamis (15/6) lalu.

Sementara itu, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk THR dan pensiun ke-13 dijadwalkan paling lambat 20 Juni 2017. Dengan demikian, THR dapat dikantongi oleh seluruh aparatur negara, termasuk pensiunan paling lambat 20 Juni 2017.

Sebagai informasi, tahun ini pemerintah menyiapkan anggaran sebanyak Rp23 triliun untuk pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ANS. Anggaran ini meningkat dibandingkan tahun lalu, sebesar Rp17,9 triliun. Adapun THR dan pensiun ke-13 yang akan diberikan pemerintah kepada PNS akan setara dengan satu bulan gaji pokok.

Sementara itu, gaji ke-13 rencananya akan dicairkan pada pekan kedua Juli mendatang. Berbeda dengan THR, besaran gaji 13 yang diterima PNS akan setara dengan satu bulan gaji pokok dan tunjangan. (red2017).

Sumber berita: https://cnnindonesia.com/ekonomi/20170616180527-78-222338/

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item