GSBI Menuntut Pemerintah untuk Segera Mencabut Perppu No.2 tahun 2017

INFO GSBI-Jakarta. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dengan tegas menyatakan sikapnya menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang...


INFO GSBI-Jakarta. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dengan tegas menyatakan sikapnya menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. GSBI menuntut agar Perppu No.2 tahun 2017 segera dicabut karena membatasi hak demokrasi rakyat untuk berorganisasi, menyampaikan pendapat dan melakukan pemogokan.

"Perppu No.2 tahun 2017 menambah daftar panjang langkah pemerintah untuk membatasi kebebasan berorganisasi dan menyampaikan pendapat yang menjadi hak dasar bagi rakyat Indonesia,"  Kata Ketua Umum GSBI, Rudi HB. Daman (Rabu, 26 Juli 2017).

Usaha pemberangusan kebebasan berorganisasi dan menyampaikan pendapat, lanjutnya, dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah secara sistematis. Pada tahun 2015, diterbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Dimuka Umum Diruang Terbuka.

"Melalui aturan ini, aksi demonstrasi di Jakarta hanya diperbolehkan di tiga tempat, yaitu; Parkir Timur Senayan, Alun-Alun Demokrasi DPR dan Silang Selatan Monas. Tahun 2017, Walikota Tangerang mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 2 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Pendapat di Muka Umum di Tangerang, menyatakan bahwa, “Penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan pada waktu: (a) Hari Sabtu dan Minggu, (b) Hari besar nasional dan hari besar lainnya yang ditentukan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah; dan (c) diluar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat satu," Terang Rudi.

Ketua umum GSBI mengatakan, hadirnya Perppu No. 2 tahun 2017 tidak dapat dipisahkan dengan situasi krisis yang terjadi dewasa ini. Dalam kondisi krisis yang terus memburuk, tidak ada pilihan bagi kapitalisme monopoli selain mengintensifkan tindasan terhadap rakyat diberbagai negeri.

"Memaksa pemerintah di Negeri-negeri setengah jajahan untuk menjalankan berbagai kebijakan yang dipandang perlu untuk bisa keluar dari krisis, di Indonesia termanifestasi dalam skema paket kebijakan ekonomi Jokowi-JK," Jelasnya.

"Faktanya, paket kebijakan ekonomi Jokowi-JK tidak satupun bertujuan memberikan perbaikan penghidupan bagi rakyat Indonesia, sebaliknya paket kebijakan ekonomi lebih identik sebagai dikte imperialisme terhadap pemerintahan boneka Jokowi-JK. Melapangkan jalan bagi hadirnya investasi dengan berbagai kemudahan peraturan, disisi yang lain mengurangi dan mencabut subsidi publik, salah satunya dengan menetapkan formulasi pengupahan yang merugikan buruh," Geram dia.

Rudi HB Daman menambahkan, Tindasan yang akan hadir melalui Perppu ini, tidak hanya terkait dengan pembubaran organisasi massa yang dianggap tidak sejalan dengan Pancasila dan memberikan ancaman terhadap NKRI. Perppu juga mencantumkan pasal pidana, yakni dapat menghukum anggota dan pengurus ormas yang dianggap sengaja melanggar dengan pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun bagi pelanggaran Pasal 59 ayat 3 huruf c (tindakan kekerasan, menganggu ketertiban umum, merusak fasilitas) dan d (melakukan kegiatan yang bukan menjadi tugas dan wewenang penegak hukum),  dan pidana penjara seumur hidup, pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun bagi pelanggar poin pasal 59 ayat 3 huruf a (tindakan permusuhan terhadap suku, agama, dan ras, golongan) dan b (penyalahgunaan, penistaan, penodaan terhadap agama).

"Ancaman pidana ini akan menambah banyak jumlah aktifis massa yang dikriminalisasi," Ungkap Rudi . (rd-Red.Juli2017)#.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item