Ini Sikap dan Tuntutan GSBI atas diterbitkannya Perppu No 2 tahun 2017

INFO GSBI-Jakarta. Keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Ormas tahun 2013...


INFO GSBI-Jakarta. Keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Ormas tahun 2013 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juli lalu GSBI menilai bahwa Perpu tersebut adalah merupakan ancaman nyata bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, terutama hak rakyat untuk berorganisasi dan berpendapat.

Masalah yang akan hadir melalui Perppu ini, tidak hanya terkait dengan pembubaran organisasi massa yang dianggap tidak sejalan dengan Pancasila dan memberikan ancaman terhadap NKRI. Perppu juga mencantumkan pasal pidana, yakni dapat menghukum anggota dan pengurus ormas yang dianggap sengaja melanggar dengan pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun bagi pelanggaran Pasal 59 ayat 3 huruf c (tindakan kekerasan, menganggu ketertiban umum, merusak fasilitas) dan d (melakukan kegiatan yang bukan menjadi tugas dan wewenang penegak hukum),  dan pidana penjara seumur hidup, pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun bagi pelanggar poin pasal 59 ayat 3 huruf a (tindakan permusuhan terhadap suku, agama, dan ras, golongan) dan b (penyalahgunaan, penistaan, penodaan terhadap agama).

Dan atas diterbitkannya Perppu No.2 tahun 2017 ini sikap dan Tuntutan GSBI :
  1. Menuntut kepada pemerintah untuk segera mencabut Perppu No.2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
  2. Menuntut DPR RI untuk menolak Perppu no 2 thn 2017 menjadi UU.
  3. Menuntut dihapuskannya aturan yang membatasi kebebasan untuk berorganisasi dan menyampaikan pendapat, seperti; Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 228 tahun 2015 dan Peraturan Walikota Nomor 2 tahun 2017.
  4. Menuntut kepada pemerintah agar memberikan jaminan terhadap kebebasan berserikat bagi buruh dan menolak pemberangusan serikat buruh.
  5. Menuntut kepada pemerintah untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan dan kriminalisasi terhadap rakyat Indonesia.
GSBI menolak diterbitkannya Perppu tersebut, untuk itu GSBI menyerukan kepada seluruh kaum buruh dan rakyat Indonesia pada umumnya, untuk memperkuat persatuan guna melawan kebijakan pemerintahan Jokowi-JK yang memberangus kebebasan rakyat Indonesia untuk berorganisasi, berserikat dan menyampaikan pendapat. (rd-RedJuli2017)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item