Komnas HAM RI Tolak Perppu Ormas, Ini Alasannya

INFO GSBI-Jakarta. Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menegaskan pihaknya menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Pemerintah ...


INFO GSBI-Jakarta. Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menegaskan pihaknya menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Pemerintah dinilai tidak punya alasan genting menerbitkan Perppu.

"Ini perlu saya tegaskan lagi posisi Komnas HAM ini sangat menolak tegas (Perppu Ormas). Komnas HAM mempertanyakan kepada pemerintah dengan keluarnya Perppu Ormas," ujar Pigai di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).

Pigai menjelaskan, Perppu hanya boleh diterbitkan bila negara dalam kondisi genting. Kondisi itu menurut Pigai harus dijelaskan langsung oleh presiden kepada masyarakat.

"Saya harus tegaskan Perppu itu boleh keluar setelah adanya pernyataan negara kalau emergency. Jadi presiden menyatakan dulu negara kita ini dalam keadaan darurat atau tidak. Setelah adanya pernyataan presiden sebagai kepala negara baru boleh mengeluarkan Perppu," jelas Pigai.

Penerbitan Perppu sambung dia juga harus melihat situasi sosial yang ada. Hal ini harus membutuhkan kajian.

"Perppu dengan konten tertentu, itu secara akal sosial harus dibaca juga apakah itu betul-betul mengganggu. Ada 3 aspek yang harus diperhatikan, pertama karena ada pergerakan sosial atau tidak dengan kehadiran ormas. Kedua integrasi vertikal dengan adanya ormas mengganggu nggak suasana pembangunan nasional, suasana pelayanan pemerintah?," ujar Pigai.

"Yang ketiga adanya ormas mengganggu integritas nasional tidak NKRI itu terganggu tidak? Ini kan menjadi landasan tetapi ingat ketiga aspek itupun harus dilalui lewat kajian. Hasil kajian pemerintah yang mengatakan bahwa adanya ormas membuat situasi genting. Nah dengan itu baru boleh ambil keputusan," imbuhnya.

Menurutnya pihak yang menolak Perppu Ormas dapat mengajukan gugatan ke pengadilan."Karena kebebasan berpendapat sudah dilindungi," kata
Pigai.

Wiranto sebelumnya mengatakan berdasarkan keputusan MK nomor 139/PUU-VII Tahun 2009, presiden bisa mengeluarkan Perppu dengan 3 dasar. Pertama, adanya keadaan yang mendesak untuk menyelesaikan masalah huikum secara cepat berdasarkan UU.

Kedua, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. "Ada UU tapi tidak memadai untuk menyelesaikan masalah hukum," ujar Wiranto, Rabu (12/7).

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU baru yang akan memakan waktu cukup lama.

Wiranto menjelaskan Perppu dibuat karena UU Ormas Nomor 17/2013 dianggap tidak memadai dalam penindakan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Pemerintah, kata Wiranto, memandang UU Ormas 17/2013 tidak lagi memadai secara asas hukum administrasi contrarius actus terkait asas hukum mengenai lembaga yang mengeluarkan izin atau memberikan pengesahan terhadap ormas yang juga berwenang membatalkannya.

Selain itu, UU Ormas Nomor 17/2013 juga dinilai hanya secara sempit merumuskan ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila. (lkw/fdn-sumber berita: news.detik.com).#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item