Pernyataan Sikap Bersama Organisasi Masyarakat Sipil Mendukung Perjuangan SBPKS GSBI PT SMS dan Mendesak PT SMS dan Sinar Mas Group Penuhi Tuntutan Hak Buruh

INFO GSBI-Jakarta. Atas kasus yang terjadi dan berlarut-larurnya penyelesaian masalah pelanggaran hak normatif buruh di PT Sawit Mas Sejahte...

INFO GSBI-Jakarta. Atas kasus yang terjadi dan berlarut-larurnya penyelesaian masalah pelanggaran hak normatif buruh di PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) Sinar Mas Group, di inisiatifi oleh DPP GSBI, Linkar Borneo dan Yayasan PUSAKA Puluhan organisasi masyarakat sipil membuat pernyataan sikap bersama Mendukung Perjuangan SBPKS GSBI PT SMS dan Mendesak PT SMS dan Sinar Mas Group untuk hormati, laksanakan hak normatif buruh serta Penuhi Tuntutan Hak Buruh.

Berikut ini isi lengkapnya Pernyataan Sikap Bersama dari organisasi dan lembaga masyarakat Sipil yang mendukung perjuangan buruh PT SMS Kabupaten Lahat -Sumatera Selatan yang tergabung dalam SBPKS GSBI PT SMS.

Poto: Dok.Lahat Hotline.Com

Pernyataan Sikap Bersama :
Mendukung Perjuangan SBPKS-GSBI PT Sawit Mas Sejahtera Kabupaten Lahat Sumatera Selatan dalam Memperjuangkan Hak-hak Buruh.
Mendesak PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) dan Sinar Mas Group Memenuhi Seluruh Tuntutan Buruh.


Salam Demokrasi !!
PT. Sawit Mas Sejatera (SMS) Sinar Mas Group yang berkedudukan di Kecamatan Kikim, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana di rilis oleh PTP. SBPKS-GSBI PT Sinar Mas Sejahtera telah melakukan pelanggaran atas hak-hak normatif buruh seperti; menggunakan buruh kontrak yang tidak sesuai dengan perundang-undangan, kelebihan jam kerja buruh tidak pernah di hitung jam kerja lembur dan upah lemburnya tidak di bayar (untuk 49 orang buruh berdasarkan Nota Pemeriksaan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan bahwa kelebihan jam keja dan upah lembur buruh yang tidak dibayar perusahaan telah berlangsung bervariasi antara 5 tahun sampai dengan 6 bulan terakhir dengan total Rp. 7.740.326.906,-), PHK semena-mena dengan alasan habis masa kontrak dan hak pesangon buruh tidak pernah di berikan, dllnya yang telah dikuatkan oleh nota pemeriksaan yang di keluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 22 Mei 2017 serta Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat tertanggal 15 Mei 2017.

Pelanggaran ini telah berlangsung lama, buruh-buruh PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) yang tergabung dalam SBPKS GSBI PT SMS telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan terpenuhinya hak-hak normatif tersebut mulai dari negosiasi/mengajukan perundingan, Mediasi hingga aksi-aksi buruh di lingkungan kerja PT SMS, namun hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) dan juga Sinar Mas Group untuk menjalankan seluruh tuntutan buruh, justru malah tuntutan buruh di balas dengan tindakan PHK terhadap buruh-buruh yang mengajukan tuntutan/gugatan dan melakukan perjuangan atas hak-hak nya.

Aksi damai buruh dilingkungan perusahaan pun di hadapkan dengan pasukan aparat TNI dan Polisi bersenjatan lengkap yang berlaku kasar dan mengancam, meneror serta akan menangkap para buruh yang sedang melakukan aksi damai.

Atas kasus dan kejadian tersebut, sungguh kami sangat menyayangkan adanya pelanggaran atas hak normatif buruh dan pelibatan Pasukan TNI dan Polri dalam sengketa perburuhan. Perlu di ketahui ini adalah kemunduran dan seburuk-buruknya perusahaan, pelanggaran atas hak buruh adalah merupakan pelanggaran HAM. Terlebih dunia internasional melalui PBB sudah mengeluarkan resolusi dan kebijakan baru tentang Bisnis dan HAM dimana setiap perusahaan harus menghormati dan melaksanakan HAM, tapi diperusahaan PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) dan Sinar Mas Group masih melakukan dan terjadi pelanggaran HAM yang sedemikian parah.

Sehubungan dengan kasus yang terjadi di PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, kami organisasi-organisasi masyarakat sipil dengan ini menuntut :

1)    Pimpinan PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) dan Sinar Mas Group untuk segera menghapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing dan segera mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan buruh kontrak dan outsourcing menjadi buruh tetap.
2)    Pimpinan PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) dan Sinar Mas Group untuk Mempekerjakan kembali seluruh buruh yang di PHK dengan dalih habis kontrak.
3)    Pimpinan PT Sawit Mas Sejahtera agar membayarkan kekurangan upah kerja lembur kepada karyawan (49 orang, senilai Rp. 7.740.326.906,-)  sesuai dengan penetapan pegawai pengawas Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan.
4)    Pimpinan PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) dan Sinar Mas Group untuk menghormati dan melaksanakan seluruh hak normtif buruh dan perundungan-undangan yang berlaku
5)    Mengutuk keras keterlibatan TNI dan Kepolisian dalam sengketa/konflik perburuhan, untuk itu mendesak pihak TNI dan Kepolisian untuk menarik pasukannya dari lingkungan kerja PT SMS serta menghentikan intimidasi, teror dan tindak kekerasan terhadap buruh.
6)    Mendukung sepenuhnya perjuangan Buruh PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) yang tergabung dalam SBPKS -GSBI PT SMS dalam memperjuangkan hak-haknya.

Demikian pernyataan sikap bersama ini di buat dan disampaikan.


Jakarta, 11  Juli 2017
Hormat Kami,
1.    Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP.GSBI)
2.    Linkar Borneo
3.    Yayasan PUSAKA
4.    Front Perjuangan Rakyat (FPR)
5.    International League Peoples Struggle (ILPS) Capter Indonesia
6.    Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)
7.    Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan (PBHK)
8.    Jaringan Masyarakat Gambut (JMG) Kalimantan Barat
9.    WALHI Kalimantan Timur
10.    PADI Indonesia
11.    WALHI Kalimantan Tengah
12.    Institute for National and Democracy Studies (INDIES)
13.    Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI)
14.    Serikat Pemuda Dayak (SPD) Kalimantan Barat
15.    ELSAM
16.    Front Mahasiswa Nasional (FMN)
17.    Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS)
18.    Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND)
19.    Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO)
20.    Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABARBUMI)
21.    Sawit Watch (SW)
22.    Trade Union Right Center (TURC)
23.    Jaringan Advokasi Perubahan Indonesia (JAPI)
24.    Serikat Rakyat Indonesia (SERINDO)
25.    Rumah Tani Indonesia (RTI)
26.    Trade Union Care Center (TUCC) Aceh
27.    Jaringan Masyarakat Gambut (JMG) Sumatera Selatan
28.    JIKALAHARI
29.    Eknas WALHI
30.    WALHI Jambi
31.    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta
32.    Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)-Presidium
33.    Indonesian Migrant Worker Union (IMWU) Hongkong
34.    Indonesia Migran Worker Union (IMWU) Macau
35.    Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) Hongkong
36.    TUK Indonesia
37.    PILAR - Hong Kong
38.    Serikat Pemuda Jakarta (SPJ)
39.    Liga Pekerja Migran Indonesia (LIPMI)
40.    Gabungan Migran Muslim Indonesia (GAMMI)
41.    Serikat Pengacara Hukum Progresif (SPHP)
42.    Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Bali 
43.    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perss

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item