Setelah Deklarasi dan Gabung GSBI, Buruh PT. G4S Daftarkan Serikat Ke Sudinakertrans Jakarta Selatan

foto istimewa INFO GSBI-Jakarta. Setelah mendeklarasikan serikat buruh SBSS-GSBI  pada Senin, 31 Juli 2017 buruh PT. G4S Security Servic...

foto istimewa
INFO GSBI-Jakarta. Setelah mendeklarasikan serikat buruh SBSS-GSBI  pada Senin, 31 Juli 2017 buruh PT. G4S Security Service pada Jumat, 4 Agustus 2017 melakukan pendaftaran pencatatan serikat  ke Sudisnakertrans Jakarta Selatan sesuai dengan domisili hukum kedudukan kantor PT G4S.

Dengan di dampingi oleh Sujak Supriyadi selaku Kordinator GSBI DKI Jakarta serta para pimpinan KPC GSBI Bekasi Raya, Pimpinan SBSS-GSBI PT G4S mendatangi kantor Sudisnakertrans Jakarta Selatan di Jalan Prapanca, Kebayoran  Baru Jakarta Selatan untuk menyerahkan berkas pencatatan serikat.

Berkas pendaftaran serikat  SBSS GSBI PT G4S ini diterima oleh bagian pendaftaran serikat buruh Sudinakertrans Jakarta Selatan. Pegawai Sudisnakertrans menyatakan bahwa berkas dari SBSS GSBI PT G4S yang di serahkan sudah sesuai dengan Kepmen No.16 tahun 2001.

“Berkas sudah lengkap. Meliputi, berita acara deklarasi, daftar hadir pembentukan serikat, Surat pengantar/permohonan pencatatan dan SK pengurus yg dikeluarkan oleh DPP GSBI serta AD/ART organisasinya. Tetapi meskipun berkas ini sudah lengkap sesuai dengan Kepmen 16 tahun 2001 dan UU No 21 tahun 2000. Untuk di DKI Jakarta mengenai proses pencatatan serikat ada PERGUB No.10 tahun 2007 yang diwajibkan menambahkan surat pernyataan bahwa pengurus/deklarator  serikat adalah pekerja resmi di perusahaan tersebut dengan di buktikan SK Karyawan, sehingga untuk pencatatan SBSS GSBI PT G4S para deklarator/pengurusnya harus melengakapi berkas dengan menyertakan SK pengakatan/SK Karyawan". Demikian penjelasan Safrudin dari pegawai Sudisnakertrans Jakarta Selatan.

Suja Supriyadi yang ikut mendampingi proses pendaftaran ini menyatakan, Surat permohonan dan dokumen pencatatan SBSS GSBI PT G4S sudah di terima oleh Sudisnaker Jakarta Selatan dengan tanda terima resmi. Namun seperti penjelasan pegawai Dinas yang merujuk pada Pergub 10 tahun 2007 masih ada berkas yang harus dilengkapi dan itu akan segera di urus oleh kami dan pimpinan SBSS GSBI. Kami sangat memahami jika demikian aturannya, meskipun aneh karena peraturan UU dan Kepmenaker saja tidak mengatur seperti itu, tapi ya sudah lah.

Menurut Sujak, Selain masalah menambahkan kelengkapan berkas, dalam waktu dekat pihak Sudisnakertrans Jakarta Selatan akan mengundang pimpinan SBSS-GSBI untuk dimintai klarifikasi atas kelanjutan pendaftaran serikat buruh ini. Dan kami dari GSBI menunggu undangan itu termasuk  menunggu 14 hari kerja pihak Sudinakertrans Jakarta Selatan untuk menerbitkan nomor bukti pencatatan serikat sesuai Kepmen 16 tahun 2001.

Untuk diketahui saja, PT. G4S Security Service adalah sebuah perusahaan jasa yang bergerak diberbagai jasa seperti jasa keamanan, pengiriman uang dan jasa lainnya yang berkantor pusat di Inggris dan perusahaan ini tersebar di berbagai negara. ##(red/ism Agust2017).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item