PT. Beesco Indonesia Karawang Lakukan PHK 700 orang Buruh dengan Alasan Order Produksi Munurun

INFO GSBI-Karawang. Dengan alasan order produksi menurun dan demi menyelamatkan perusahaan. Manajemen PT Beesco Indonesia melakukan efis...


INFO GSBI-Karawang. Dengan alasan order produksi menurun dan demi menyelamatkan perusahaan. Manajemen PT Beesco Indonesia melakukan efisiensi dengan melakukan PHK sebanyak 700 buruh yang harus dihilangkan mata pencahariaannya (PHK). Efisiensi atau PHK dilakukan mulai bulan Oktober s/d November 2017, yang sekarang sudah mulai di jalankan.

Kebijakan ini resmi di sampaikan Manajemen pada Tanggal 10 Oktober 2017 dalam pertemuan antara PTP. SBGTS-GSBI PT. Beesco Indonesia, PUK SPTSK SPSI PT. Beesco Indonesia, dan Serikat Pekerja Mandiri PT. Beesco Indonesia dengan Jajaran Managemen PT. Beesco Indonesia. Dalam pertemuan tersebut perusahaan menyampaikan bahwa order produksi menurun dan demi menyelamatkan perusahaan terpaksa harus mengurangi dan melakukan efisiensi Tenaga kerja sebanyak 700 buruh di PT. Beesco Indonesia yang harus dihilangkan mata pencahariaannya, dan didalam pertemuan tersebut pihak perusahaan menyatakan Bahwa Efisiensi atau PHK akan dilakukan mulai bulan Oktober s/d November 2017.

Menanggapi kebijakan perusahaan tersebut, SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia salah satu serikat buruh independen dan militan di PT Beesco Indonesia melalui release dan surat resmi yang dikirimkan ke Presiden Diretur PT Beesco Indonesia dengan tegas katanya Menolak Kebijakan Efesiensi PHK tersebut.

“Kami SBGTS GSBI PT Beesco Indonesia dengan tegas menolak tindakan efesiensi yang di lakukan pihak manajemen PT Beesco Indonesia Karawang kepada 700 buruh dengan alasan habis Kontrak dan order menurut demi menyelamatkan perusahaa. Menurut pandangan kami bahwa apa yang di sampaikan perusahaan serta saat ini sudah mulai dijalankannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh PT.Beesco Indonesia, ini sangatlah merugikan buruh yang selama ini telah bekerja loyal terhadap perusahaan dan sangat di sayangkan bahwa PT. Beesco Indonesia patut diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan menjalakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa melakukan terlebih dahulu tahapan tahapan sebelum melakukan PHK tersebut, seperti mengurangi jam kerja Lembur, Mengurangi upah para Manager dan lain-lainnya sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang Ketenagakerjaan”. Demikian di nyatakan oleh Emus Mulyadi Ketua SBGTS GSBI PT Beesco Indonesia.

Lebih lanjut Emus Mulyadi menjelaskan, SBGTS-GSBI PT.Beesco Indonesia Menuntut Pihak Perusahaan Untuk Segera Menghentikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Buruh PT Beesco Indonesia yang sekarang sudah mulai di jalankan.

Kejadian seperti ini bukan yang pertama kali kami alami, perusahaan PT.Beesco Indonesia setiap Tahunnya seringkali melakukan hal yang serupa, mengurangi buruh buruhnya (PHK) dengan berbagai alasan salah satunya order munurun, habis kontrak dllnya di setiap ada kenaikan upah. Namun membuka lowongan kerja lagi setelah tiga bulan mengurangi buruh-buruhnya. Jelas Emus. (Red2017).#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item