PT. Sungintex Sioen Indonesia (SSI) Paksa Buruh Hamil Terima Uang PHK

PT. Sungintex Sioen Indonesia (SSI), sebuah perusahaan asal Belgia yang memproduksi pakaian jadi untuk brands; Henri Lloyd, Oakley, KL...


PT. Sungintex Sioen Indonesia (SSI), sebuah perusahaan asal Belgia yang memproduksi pakaian jadi untuk brands; Henri Lloyd, Oakley, KLPD, Under Armour, Geox, Li & Fung, S.Oliver, memaksa buruh yang sedang hamil 8 (delapan) bulan untuk menerima uang PHK dengan alasan habis kontrak.

Pada 20 November 2017, Darkisem, buruh PT SSI yang bekerja dibagian sample mengajukan cuti hamil dan melahirkan kepada atasannya bernama Ahmad Mansyur, namun justru pengajuan tersebut dipersulit. Pada kesesokan harinya, kembali Darkisem mengajukan cuti hamil dan melahirkan dengan membawa surat pengajuan dan pengantar lengkap dari bidan dimana selama ini Darkisem memeriksakan kandungannya.

Hingga saat ini Darkisem tidak pernah menandatangani surat PHK tersebut, tetapi perusahaan tetap memaksa dengan menyatakan bahwa pihak perusahan telah mentransfer uang sebesar Rp. 15,800,000. Sesuai dengan hukum di Indonesia, tidak boleh buruh hamil atau cacat karena kecelakaan kerja di PHK oleh perusahaan. Bilamana perusahaan melakukannya, maka dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran.

Darkisem sendiri menyampaikan kepada pihak perusahaan bahwa segala urusannya terkait hubungan kerja diserahkan kepada serikatnya yaitu SBGTS-GSBI PT. Sungintex.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item