GSBI Melakukan Audience dengan Kemenaker RI Atas Persoalan Di Tiga Basis

INFO GSBI-Jakarta. Pada t anggal 02 Februari 2018 bertempat di ruang rapat operation room Ditjen PHI& Jamsos di lt 8 blok A Kemente...



INFO GSBI-Jakarta. Pada tanggal 02 Februari 2018 bertempat di ruang rapat operation room Ditjen PHI& Jamsos di lt 8 blok A Kementerian Tenaga Kerja RI perwakilan GSBI di terima oleh Dirjen PHI dan Jamsos serta jajarannya. Dalam pertemuan tersebut juga hadir Kadisnakertrans Kota Tangerang-Banten dan jajarannya, Kadisnakertrans Kota Bekasi dan Jajarannya serta Disnakertrans Kabupaten Karawang-Jawa  Barat.

Audensi GSBI ini sehubungan persoalan yang terjadi pada basis anggota yaitu persoalan di PT Sungintex, PT Beesco dan PT Panarub Dwikarya.

Pertemuan selain dihadiri oleh DPP yaitu Kurbana Yastika ( Kepala Dept Advokasi&Kammas ) dan perwakilan dari basis SBGSTS GSBI PT Beesco ( Emus Mulyadi dan Much Rizky ), dari SBGTS GSBI PT Panarub Dwikarya ( Kokom Komalawati, Ratna Indarti, Ismoyowati, Zubaedah dan Yuliana), juga dihadiri oleh Disnaker Kerawang ( Ahmad Junaidi dan Friskawati ) Disnaker Kota Tangerang ( Moch Rahmansyah dan Sri Suparti ) sedangkan dari Kemenaker RI selain dihadiri oleh Dirjen Ibu. Haryani Romundang juga dihadiri oleh direktur dari PPHI, Pengawasan dan penyidikan dll semua berjumlah 15 orang.

Kasus SBGTS GSBI PT Beesco :
1.      Walaupun sudah ada nota pengawasan mengenai pengunaan buruh kontrak pada tahun 2013, tetapi pihak pengusaha masih menggunakan buruh kontrak. Menurut pihak Disnaker Karawang PT Beesco sudah mengangat sekitar 800 orang dari sekitar 1500 buruh kontrak.
2.      Dari sejak dideklarasikan SBGTS GSBI di PT Beesco sudah terjadi tindakan pemberangusan serikat dengan cara melakukan PHK
3.      Walaupun sudah ada putusan MA mengenai pembatalan penangguhan upah tetapi pihak pengusaha belum membayarkan kekurangan upah.

Tindakan yang akan diambil oleh pihak Kemanaker :
1.      Akan berkoordinasi dengan pihak pengawasan mengenai persoalan kontrak dan pemberangusan serikat.
2.      Akan meminta pengusaha untuk membayar kekurangan pembayaran upah

Kasus SBGTS GSBI PT Sungitex :
1.      PHK terhadap 5 orang buruh pasca deklarasi
2.      Kekurangan upah yang harus dibayar kepada delapan buruh

Tindakan yang akan diambil pihak Kemenaker :
1.      Penyidikan kasus sungintex sudah selesai sejak beberapa bulan lalu, karena ada permintaan dari pelapor untuk menahan berkas penyidikan maka baru tanggal 05 Feb 2018 akan ditindaklanjuti.
2.      PT Sungintex sudah mengajukan pailit dan buruh yang tersisa tinggal 66 orang

Kasus PT Panarub Dwikarya :
1.      Tindak lanjut dari pihak kementrian atas rekomendasi ILO, dimana sejak pertemuan terakhir bulan Mei 2017 tidak ada lagi tindakan nyata dari pihak kemanaker.

Yang akan dilakukan pihak kemenaker ;
1.      Akan kembali mempertemukan kedua belak pihak untuk melakukan perundingan terkait penyelesian kasus.

Mengenai kasus PDK beberapa hal ditanyakan oleh Kokom Komalawati kepada pihak kementrian yaitu mengenai sudah sejauh mana tindakan yang dilakukan oleh kementerian atas empat point yang ditetapkan dalam rekomendasi ILO?
Dimana empat point tersebut adalah :
1.      Dengan merujuk dan menghargai seluruh respon pemerintah, Komite meminta kepada pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan investigasi independen terhadap dugaan penggunaan pasukan polisi dan kekuatan lain terhadap buruh yang sedang melakukan mogok. Komite meminta Pemerintah untuk memberikan laporan kepada Komite atas investigasi yang dilakukan, termasuk setiap tindakan yang diambil berdasarkan hasil investigasi itu, dan Komite memberikan kepercayaan kepada Pemerintah bahwa Pemerintah akan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa polisi, petugas keamanan dan pasukan lainnya tidak digukana untuk tujuan membubarkan mogok dan bahwa intervensi apapun selama mogok atau aksi lainnya sangat terbatas pada situasi di mana hukum dan tatanan sangatlah terancam, dan harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam kesimpulan yang dibuat oleh Komite.
2.   Dalam hal prinsip-prinsip yang disebutkan di atas, dan PHK buruh yang melakukan mogok dalam jumlah besar, Komite meminta Pemerintah untuk mengambil tinddakan yang diperlukan untuk menginisiasi pemeriksaan independen untuk mengungkap dugaan PHK 1300 buruh yang bersifat anti-serikat dan untuk menemukan motif yang sebenarnya di belakang tindakan ini, dan jika ditemukan bahwa buruh itu diPHK karena aktivitas serikat yang legal, Pemerintah harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa buruh terPHK mendapatkan kompensasi penuh, jika memang tidak mungkin bisa dipekerjakan kembali dikarenakan pabrik yang sudah tutup. Komite meminta Pemerintah untuk terus memberikan informasi kepada Komite atas segala perkembangan yang terjadi dalam hal ini.
3. Komite meminta Pemerintah untuk menyediakan salinan laporan penyelidikan atas dugaan tindakan intimidasi terhadap Kokom Komalawati, Komite mendorong Pemerintah untuk memberikan pengamatan terhadap dugaan khusus adalanya intervensi di dalam urusan serikat buruh dengan memaksa buruk untuk mengubah afiliasi serikat buruhnya untuk condong kepada serikat yang dipilih oleh manajemen. Komite berharap Pemerintah akan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa intervensi pengusaha dalam urusan serikat diidentifikasi dengan baik, dan jika memungkinkan, bahwa ada sanksi yang cukup tegas dikenakan sehingga tindakan yang demikian tidak akan terjadi lagi di masa depan.
4. Dengan mengingat betapa kompleksnya kasus ini dan banyaknya dugaan yang saling berhubungan (kurangnya pembayaran upah, PHK pengurus serikat setelah mendirikan serikat, pembatasan penggunaan hak untuk mogok, PHK setelah mengikuti mogok dan campur tangan dalam urusan serikat), Komite percaya bahwa investigasi yang akan dilakukan akan melihat insiden-insiden ini sebagai satu kesatuan dengan satu pandanga yang tepat yang mencerminkan situasi yang sebenarnya dari kasus ini.

Sangat disayangkan Dirjen Kemenaker tidak memberikan jawaban yang pasti, Ibu Haryani Romundang hanya menjawab bahwa “ untuk menjalankan seluruh isi rekomendasi, harus koordinasi dengan instansi lain dan itu sudah dilakukan”. Selain itu Ibu Haryani Romundang juga menyampaikan bahwa pemerintah menganggap tidak perlu melakukan “ inquery independent “ terkait yang menjadi latar belakang PHK 1300 buruh PDK. 

Jawaban yang normative juga didapat ketika Kokom Komalawati meyampaikan bahwa latar belakang dari ketiga kasus diatas adalah karena adanya tindakan pemberangusan serikat, yaitu ditiga pabrik tersebut terjadi PHK pasca pendeklarasian GSBI, ketika ditanyakan apa yang menjadi program pemerintah untuk meberikan perlindungan kebebasan berserikat ? jawaban yang disampaikan adalah “ bahwa pemerintah sudah mengeluarkan aturan yang melindungi kebebasan berserikat yaitu UU No 21 tahun 2000, serta pemerintah sudah melakukan training-training mengenai hal ini baik kepada pengusaha maupun kepada buruh”.

Selain itu Ibu Haryani Romundang juga menyampaikan bahwa ILO juga meminta bukti baru yaitu berupa Perwal Kota Tangerang mengenai pelarang aksi dihari minggu.
Audience selesai pukul 16.20 wib . (kk-2018)#.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item