Perundingan Deadlock SBMM-GSBI Akan Lanjutkan Perjuangan Melawan PHK dan Outsourcing.

INFOGSBI-Cikarang - Hari ini Jum'at, (9/2/18) pukul 10.15 Wib di Ruang Meeting Lobby PT. Aje Indonesia di Kawasan Delta Silicon 2 Ci...


INFOGSBI-Cikarang - Hari ini Jum'at, (9/2/18) pukul 10.15 Wib di Ruang Meeting Lobby PT. Aje Indonesia di Kawasan Delta Silicon 2 Cikarang, Kabupaten Bekasi. Kembali terjadi perundingan dan atau pertemuan antara SBMM-GSBI dengan pihak managemen PT. Aje Indonesia.

Perundingan tersebut adalah kelanjutan dari perundingan sebelumnya, setelah pihak perusahaan PT. Aje Indonesia melakukan PHK kepada beberapa buruh yang dianggap buruh outsoursing di lingkungan kerja PT. Aje Indonesia.

Perundingan ini sendiri di hadiri Perwakilan Serikat SBMM GSBI diantaranya; Adi Setio, M.sabila Rasyad, Khajat Azis, Dhenis Octavian dan Ramdani Solihin, dimana mereka adalah para pimpinan serikat buruh, sementara itu perwakilan managemen PT. Aje Indonesia di hadiri oleh Nur Setyaningsih, Yoel, Suniatul dan Jhohan, demikian disampaikan Adi Setio ketua SBMM-GSBI PT. Aje Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut Ibu Nur Setyaningsih langsung menyampaikan kepada perwakilan serikat SBMM GSBI terkait lanjutan pertemuan pertama dan sekarang ini yang kedua mengenai PHK terhadap buruh PT. KSP yang di pekerjakan di PT. Aje Indonesia, papar Adi.

Kemudian perwakilan serikat SBMM-GSBI yang diwakili oleh Adi Setio sebagai Ketua umum berbicara, bahwa kami secara tegas menolak kebijakan PHK terhadap kawan-kawan kami yang berjumlah 13 (tiga belas orang) orang tersebut dan mereka adalah buruh yang dipekerjakan di PT. Aje Indonesia, dan mengapa kami menolak kebijakan PHK tersebut, pertama; karena kami sebagai serikat buruh yang ada di lingkungan kerja PT. Aje Indonesia tidak pernah dilibatkan dan dirundingkan terlebih dahulu, kedua; kebijakan tersebut jelas tidak sesuai dengan UUK No.13/2003 Pasal 151 ayat (1)(2)(3) dan Apakah PT. Aje Indonesia sudah menjakankan berdasarkan Surat Edaran Menteri tentang pencegahan PHK massal. Dimana undang-undang  dan Surat Edaran menteri pun kami bacakan dalam perundingan ini lanjut Adi.

Selanjutnya terkait perundingan pertama mengenai Hubungan antara PT. Aje Indonesia dengan PT. KSP yang di bilang hubungan bisnis to bisnis dan juga bahwa PT. Aje Indonesia menempatkan buruh PT. KSP sudah sesuai dengan rekomendasi asosiasi pengusaha dan sudah dilegalkan oleh Disnaker kami pun meminta kepada PT. Aje Indonesia terkait surat perjanjian antara PT. Aje Indonesia dan KSP/CPP serta surat rekomendasi atas penempatan outsourcing yang katanya sudah sesuai dan dilegalkan oleh Dinas Tenagakerja, tetapi managemen tidak bisa memberikan dan menunjukan surat tersebut dengan alasan harus ada aturan untuk meminta surat tersebut di PT. Aje Indonesia, karena bagi kami tidak sesuai dengan Permen No. 19 Tahun 2012 Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (1, 2 dan 3) tentang Syarat-syarat penyerahan pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, tegas Adi.

Tetapi pihak managemen berbicara diwakili oleh Yoel tetap pada pendiriannya, bahwa PT. Aje Indonesia sudah melakukan dengan benar dan kalau memang ada perbedaan persepsi antara serikat buruh dan kami manegemen setidaknya harus mengundang pihak ketiga yaitu Dinas tenagakerja sebagai Penengah perbedaan pemahaman/persepsi terkait outsourcing dan PHK.

Akhirnya perundingan ini di akhiri akan meminta pihak ketiga yaitu Dinas Tenaga kerja dengan meminta SBMM GSBI untuk melaporkan terkait persoalan PHK karena PT. Aje Indonesia sudah melakukan yang benar dan seharusnya serikat meminta kepada KSP bukan kepada PT. Aje Indonesia. PT. Aje Indonesia lepas tangan terkait Kebijakan PHK seharusnya serikat berhubungan dan tanya dengan PT. KSP.

Selain itu PT. Aje Indonesia Meminta pihak ketiga yaitu Dinas Tenaga kerja untuk memperjelas terkait PHK dan outsourcing ini apakah sudah benar apa belum biar sama-sama pihak ketiga yang menjelaskannya karena mereka ahlinya anggapan Managemen;

Selanjutnya PT.Aje Indonesia mempersilakan kepada serikat buruh untuk melaporkan terkait PHK kepada Disnaker agar semuanya jelas, terang Adi.

PT. Aje Indonesia adalah sebuah perusahaan yang memproduksi minuman berkarbonasi dengan merks utama Big Cola, perusahaan ini berkedudukan di Kawasan Delta Silicon 2 Cikarang Kabupaten Bekasi, dimana kantor pusat perusahaan ini ada di Lima Peru. ##(AS/feb2018).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item