Warga Kapuk Poglar akan di Gusur Polda Metero Jaya, Ini Sikap dan Tuntutan AGRA

INFO GSBI-Jakarta 7 Feb 2018. Perampasan tanah dan penggusuran paksa di Indonesia terus berlangsung di berbagai tempat seperti yang akan ...


INFO GSBI-Jakarta 7 Feb 2018. Perampasan tanah dan penggusuran paksa di Indonesia terus berlangsung di berbagai tempat seperti yang akan terjadi ( 8/1/18) di Kapuk Poglar-Jakarta Barat. Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Meter Jaya) berencana untuk melakukan penggusuran terhadap 166 KK atau 641 Jiwa warga yang tinggal secara turun temurun di Rt 07 Rw 04, kampong Kapuk Poglar, kelurahan Kapuk Jakarta Barat.

Rencana penggusuran tersebut di ketahui warga, setelah adanya pemasangan spanduk oleh polda Metro Jaya yang isinya meminta kepada warga kapuk untuk segera mengosongkan lahan seluas 15.900 M2 yang telah berdiri pemukiman warga. Poda Metro jaya mengeklam tanah tersebut adalah miliknya.

Menurut Pak Encu (ketua Rujun Tetangga), Warga Kapuk Poglar sudah mendiami tanah di daerah ini sejak tahun 1970. Secara swadaya warga membangun kawasan yang semula adalah rawa-rawa, selama ini warga juga selalu  melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), mengurus KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta terlibat aktif dalam setiap pemilu atau pemilukada. Warga menempati tempat tersebut atas izin pemilik tanah bernama Emah Sarijah dan Epen yang secara sah memiliki Girik. Namun sejak tahun 1995 lahan yang mereka diami diklaim oleh Polda Metro jaya dan rencananya akan di bangun asrama POLRI. Gagal tahun 1995 POLRI terus menebar ancaman dan berupaya melakukan penggusuran  1997, 2002 dan terakhir 2016 hingga saat ini.

Tidak hanya melakukan klaim dan memerintahkan pengosongan lahan, untuk memuluskan rencananya mengusir warga, pihak POLDA Metro Jaya terus melakukan intimidasi dan terror terhadap warga dengan cara berkali-kali mendatangkan aparat kepolisian dalam jumlah banyak, melakukan apel siaga di lokasi perkampungan, memamerkan pasukan pengendara motor dengan senjata laras panjang. Atas pasukan dari kepolisian tersebut, warga khususnya lansia mengalami shock hingga sakit akibat ketakutan. 


Ketika dimintai keteranga mengenai masalah penggusuran terhadap warga Kapuk Poglar tersebut, Rahmat Ketua Aliansi Gerakan Agraria (AGRA)  mengatakan,  Saya secara pribadi dan secara Organisasi AGRA menilai bahwa Polda Metro Jaya telah mengangkangi hukum yang berlaku di NKRI. Jika merujuk pada ketentuan UUPA 1960 seharusnya keberadaan warga yang sudah puluhan tahun menempati lahan tersebut dengan I”tikad baik sangat dilindungi dan seharusnya diutamakan untuk mendapat hak atas tanah tersebut. Meskipun POLDA Metro Jaya mengklaim memiliki sertifikat Hak Pakai atas tanah tersebut sejak tahun 1994, namun secara The Facto POLDA Metro jaya tidak pernah melakukan pengusahaan atau penggunaan lahan tersebut, dengan demikian seharusnya sertifikat hak pakai tanah tersebut dapat dibatalkan lantara pihaknya telah menelantarkan tanah tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 27 UUPA 1960.

Lebih lanjut Rahmat mengatakan, Selain itu Polda Metro Jaya tidak memiliki kewenangan melakukan eksekusi secara langsung tanah yang di duduki warga, karena kewenangan melakukan eksekusi dimiliki oleh pengadilan berdasarkan pasal 195 dan 196 Hezien Inlandsch Reglement (H.I.R). Disisi lain Polda Metro Jaya juga telah mengabaikan hak rakyat atas hidup dan tempat tinggal yang layak yang merupakan amanat UUD 1945 pasal 28 H ayat (1) bahwa “ setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan”. 

Tindakan polda Metro Jaya yang merencanakan eksekusi dan penggusuran paksa tanpa mempertimbangkan pemenuhan hakdasar rakyat atas tempat tinggal merupakan bentuk pelanggaran HAM berat sebagai mana diatur dalam resolusi komisi HAM PBB No. 28/2004 tentang larangan penggusuran paksa. Tegas Rahmat.

Rahmat menerangkan bahwa kasus yang terjadi di Kapuk Poglar merupakan bukti bahwa pemerintahan Joko Widodo dan Mohamad Jusuf kalla (Jokowi-JK) memang tidak berpihak kepada Rakyat. Dari berbagai penggusuran yang terjadi di Indonesia khususnya di DKI Jakarta tidak ada satupun yang berorientasi memperbaiki tarap penghidupan rakyat, Relokasi paksa ke rumah-rumah susun (RUSUN) yang selama ini dijalankan pemerintah justru menjerumuskan rakyat ke jurang kemiskinan yang makin dalam akibat beban hidup yang semakin tinggi disatu sisi dan disisi lain mereka kehilangan pekerjaan dan pendapatan. Korban-korban penggusuran selama ini adalah mereka berprofesi sebagai buruh pabrik, pekerja serabutan, pedagang kecil dengan pendapatan sangat terbatas. sehingga mereka tidak memiliki sanggupan untuk menyawa terlebih membeli perumahan atau apartemen yang terus dikembangkan oleh pemerintah dan pengusaha.

Munculnya Anies Baswedan Sebagai Gubernur baru yang diharapkan menjadi pelindung rakyat miskin sesuai janji kampanyenya yang akan menghentikan reklamasi dan penggusuran, menyediakan rumah murah pada kenyataannya hanyalah ilusi belaka. Tidak berbeda dengan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Anies-Sandi tetap memiliki orientasi dan keberpihakan kepada pemodal skala besar dan tutup mata atas persoalan rakyat di kapuk Poglar meskipun sudah berkali-kali mengirimkan permohonan audiensi dan melakukan aksi massa di Balai Kota, bahkan Anis Baswedan menolak untuk menemui warga.


Rahmat menegaskan bahwa Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) mendukung sepenuhnya warga kapuk Poglar yang sedang berjuang untuk mempertahankan tanah dan tempat tinggalnya.  atas rencana penggusuran oleh polda metro jaya, AGRA menuntut kepada Kapolri Jendral Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian M.A. Ph.D untuk memerintahkan bawahannya agar menghentikan rencana penggusuran terhadap perkampungan warga Kapuk Poglar.

Kepada Guburneur DKI Jakarta Anis Bawesdan, AGRA untuk memberikan perlindungan kepada warga Kapuk Poglar dan memastikan hak mereka atas tanah serta tempat tinggal yang sudah merka diami berpuluh-puluh tahun. selain itu AGRA menuntut kepada Ir. H. Joko Widodo selaku Presiden RI untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap rakyat serta menghentikan segala bentuk monopoli dan perampasan tanah serta segera menjalankan reforma agraria sejati.

Terakhir Rahmat menyerukan kepada seluruh Pimpinan dan Anggota AGRA di seluruh daerah serta rakyat Indonesia agar memberikan dukungan terhadap perjuangan yang sedang dilakukan oleh warga Kapuk Poglar, kelurahan Kapuk Jakarta Barat serta terus memperbesar dan memperluas organisasinya untuk terus memperjuangkan hak atas tanah dan perbaikan hidup. (red-2018)

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item