Poster, tema dan Tuntutan GSBI dalam Aksi Kampanye Massa May Day 2018

INFO GSBI- Jakarta 2018. Peringatan Hari Buruh Sedunia atau lebih dikenal dengan Mayday tinggal beberapa hari lagi. Sebagaimana peringata...


INFO GSBI- Jakarta 2018. Peringatan Hari Buruh Sedunia atau lebih dikenal dengan Mayday tinggal beberapa hari lagi. Sebagaimana peringatan Mayday pada tahun-tahun sebelumnya, momentum ini selalu digunakan oleh gerakan rakyat diberbagai negeri untuk menyuarakan tuntutan dan aspirasinya termasuk oleh organisasi GSBI.

Dalam peringatan hari buruh Internasional-may Day 2018 ini GSBI mengusung tema. “PERKUAT PERSATUAN KLAS BURUH DAN KAUM TANI SERTA RAKYAT TERTINDAS DI INDONESIA, LAWAN SELURUH KEBIJAKAN DAN TINDASAN FASIS JOKOWI-JK BONEKA AMERIKA”.

Dan berikut ini adalah Isu dan Tuntutannya 
Isu Utama:
  1. Melawan politik upah murah dan perampasan upah sebagai usaha perbaikan upah buruh agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimumnya; utamanya menuntut pencabutan PP No.78 tahun 2015.
  2. Tentang Kepastian Kerja; Menolak PHK, Sistem kerja kontrak, Outsourcing dan Pemagangan.
  3. Tentang Jaminan Sosial; Menolak Kenaikan Iuran premi BPJS, Menunut pelayanan yang baik dan tetap Menuntut pemerintah untuk mencabut UU SJSN dan BPJS.
  4. Tentang Union Busting; – termasuk Kekerasan dan kriminalisasi terhadap aktifis gerakan rakyat.
  5. Tentang Objek Vital Nasional Indonesia (OVNI) dan SP/SB di Kawasan Ekonomi Khusus.
  6. Tentang Revisi atas UU No 2 tahun 2004 tentang PPHI
  7. Tentang Perjuangan Melawan Monopoli dan Perampasan Tanah
  8. Menentang Landreform palsu dan mewujudkan Landreform Sejati serta Industrialisasi Nasional
Tuntutan:
  1. Hentikan Politik Upah Murah dan Perampasan Upah, Cabut PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Cabut KepMen 231 tahun 2003 tentang Tatacara Penangguhan Upah Minimum, Cabut Inpres No 9 tahun 2013, Upah Padat Karya dan Upah Umum Pedesaan.
  2. Hentikan PHK dalam bentuk apapun dan hapuskan sistem kerja kontrak jangka pendek (PKWT), Outsourcing dan Pemagangan.
  3. Cabut Surat Keputusan Menteri Perindustrian (SK Menperin) No 466/2014 tentang penetapan 38 perusahaan & 10 kawasan industri sebagai Objek Vital Nasional dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker RI) No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan Kawasan Ekonomi Khusus. 

  4. Hentikan segala bentuk pengekangan kebebasan berserikat (Union Busting), Jaminan Kebebasan Melangsungkan Pemogokan, serta hentikan berbagai bentuk intimidasi, teror, kekerasan dan kriminalisasi bagi gerakan buruh, tani dan seluruh rakyat Indonesia.
  5. Cabut dan batalkan seluruh aturan dan Undang-undang yang menindas hak politik rakyat dan anti demokrasi; UU ORMAS, UU MD3 (DPD, DPR, MPR), MOU TNI-POLRI, RKUHP, nota kesepakatan (MOU) TNI-POLRI NO.KERM/2/1/2018, Dan Nota Kesepakatan Kementrian Perindustrian dengan POLRI.
  6. Berikan subsidi bibit, pupuk, obat-obatan dan subsidi produksi pertanian atas bencana alam yang mengakibatkan paceklik dan gagal panen.
  7. Turunkan harga kebutuhan pokok sesuai tingkat pendapatan rakyat dan berikan subsidi bagi rakyat untuk dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.
  8. Berikan perlindungan sejati bagi buruh migrant Indonesia dan keluarganya, Bebaskan BMI dari jeratan PJTKI, berikan hak kontrak mandiri, Ciptakan mekanisme ganti rugi terhadap BMI korban Overcharging dan pelanggaran hak lainnya serta hentikan berbagai bentuk perdagangan manusia.
  9. Berantas korupsi tangkap dan adili seluruh koruptor serta sita seluruh harta kekayaan koruptor.
  10. Wujudkan pendidikan yang nasionalis, ilmiah, dan demokratis serta mengabdi pada rakyat.
  11. Sediakan lapangan pekerjaan secara merata bagi seluruh rakyat Indonesia dan hentikan berbagai pungutan untuk melamar pekerjaan.
  12. Hentikan monopoli dan perampasan tanah serta penggusuran dan reklamasi.
  13. Hentikan program Reforma Agraria palsu ala Jokowi-JK, jalankan Reforma Agraria Sejati dan bangun industry nasional.
  14. Hentikan privatisasi aset-aset negara dan serangan terhadap pelayanan publik, hentikan liberalisasi perdagangan dan liberalisasi diberbagai bidang ekonomi, SDA dan politik serta menolak segala bentuk kerjasama bilateral, regional dan multilateral di bawah skema neo liberalisme imperialis AS yang merugikan rakyat dan kedaulatan bangsa Indonesia.
  15. Mendesak pemerintahan Jokowi-JK dan manajemen PT Freeport Indonesia untuk segera menyelesaikan kasus PHK lebih dari 3,000 buruh di PT. Freeport Indonesia.
  16. Mendesak Pemerintahan Jokowi-JK, Manajemen PT Panarub Industri/Panarub Group dan Adidas serta Mizuno untuk bertanggung jawab dan segera menyelesaikan kasus PHK 1,300 buruh PDK.
  17. Mendesak pemerintahan Jokowi-JK untuk segera mengusut tuntas dan menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
  18. Hentikan seluruh intervensi dan perang agresi imperialis Amerika Serikat dan Sekutunya di seluruh negeri.
  19. Dll. Dimana selain tuntutan utama 1-18 tersebut, tuntutan dalam aksi dan kampanye Peringatan Hari Buruh Internasional 2018 dapat di tambahkan sesuai dengan situasi dan hasil investigasi masing-masing daerah serta isu yang sedang diperjuangkan.

Dan berikut ini adalah poster resmi GSBI untuk aksi dan kampanye peringatan hari buruh internasional –May Day 2018.


Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item