Darkisem : Mengajukan Cuti Hamil Malah di PHK, Di Intimidasi dan di Tipu Perusahaan

INFO-GSBI, Kota Bekasi. D arkisem binti Cariman, perempuan ibu 4 (empat) anak, lahir di Indramayu – Jawa Barat 23 Mei 1977. Adalah bur...


INFO-GSBI, Kota Bekasi. Darkisem binti Cariman, perempuan ibu 4 (empat) anak, lahir di Indramayu – Jawa Barat 23 Mei 1977. Adalah buruh perempuan di PT. Sungintex (Sioen Indonesia)  sejak tanggal 23 Februari 2014 ditempatkan pertama kali dibagian produksi, selanjutnya di mutasi kebagian Sample, hingga diberhentikan oleh perusahaan pada tanggal 24 November 2017 .

Darkisem Binti Cariman bekerja di bagian sample dengan upah sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) per bulan yang seharusnya upah yang di terima sebesar Rp. 3.915.353,71,- (tiga juta sembilan ratus lima belas ribu tiga ratus lima puluh tiga koma tujuh puluh satu rupiah) sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.165-Yanbangsos/2017 tertanggal 21 Nopember 2017.

Darkisem bekerja dengan sistem kerja kontrak, dengan perpanjangan kontrak selama 4 (empat) kali dengan durasi kontrak 6 (enam) bulan sekali, tetapi tidak pernah mendapatkan salinan perjanjian kontraknya.

Pada November 2017, dalam masa usia kandungan 8 (delapan) bulan, Darkisem binti Cariman mengajukan hak cuti melahirkan. Surat diajukan melalui bagian Planning di Departemen Sample.
Dengan proses yang panjang dan rumit serta cenderung dipersulit untuk mendapatkan hak cuti sampai harus menghadap pihak Manager HRD perusahaan. “Tiba di ruang Manajer HRD. Setelah basa-basi, tanpa tedeng aling-aling manajer HRD mengatakan: Darkisem dipecat!”. Benar-benar malang nasibnya Darkisem,  Hak Cuti Melahirkan Tidak Didapat, Malah Makian, Intimidasi dan PHK dengan alasan habis kontrak yang di dapat. Padahal perjanjian kontra terakhir yang ditanda tangani harusnya berakhir tanggal 15 Pebuari 2018.

Atas masalah yang di alaminya, Darkisem lalu mengadukan ke Serikat Buruh SBGTS-GSBI yang ada di PT. Sungintex (Sioen Indonesia) dimana dirinya menjadi anggota, bahkan sebagai pendiri dari organisasi PTP. SBGTS-GSBI dilingkungan kerja PT Sungintex (Sioen Indonesia) yang di bentuk pada Pebuari 2017.

Dengan didampingi pimpinan SBGTS-GSBI PT. Sungintex (Sioen Indonesia) perundingan Bipartit pun dengan pihak perusahaan beberapa kali di gelar, namun tidak juga ada titik temu, pihak perusahaan tetap pada pendiriannya mem PHK dan akan membayar hak cutinya selama tiga bulan ditambah bonus serta sisa kontrakannya.

“Padahal jelas perjanjian kerja kontrak (PKWT) yang dilakukan PT. Sungintex  terhadap Darkisem melanggar ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 termasuk tindakan PHK nya ini melanggar (bertentangan) dengan ketentuan Pasal 153 ayat 1 poin e Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (hukum Indonesia) yang berbunyi : “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan : pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya”. Demikian di jelaskan oleh Ani Nurhayati, selaku Ketua PTP. SBGTS-GSBI PT Sungintex (Sioen Indonesia).

Karena tidak ada titik temu dan kejelasan dalam proses Bipartit, pada 31 Januari 2018 Darkisem binti Cariman melalui PTP. SBGTS-GSBI PT Sungintex (Sioen Indonesia) mencatatkan kasusnya ke Dinas Tenagakerja Kota Bekasi untuk dilakukan Mediasi oleh pihak Dinas Tenagakerja Kota Bekasi.

Pada tanggal 16 Juli 2018 Dinas Tenagakerja Kota Bekasi mengeluarkan Anjuran Mediasi dan pada tanggal 2 Oktober 2018 Dinas Tenagakerja Kota Bekasi juga mengeluarkan Risalah Mediasi, yang isinya pada pokoknya menyatakan :

  • Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau sistem kerja Kontrak yang dilakukan oleh PT Sungintex (Sioen Indonesia) terhadap Darkisem binti Cariman tidak di benarkan dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 Pasal 59 ayat (7)  Yunto Kepmenakertrans RI no. Kep.100/MEN/VI/2004 dan hubungan kerja Darkisem binti Cariman demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau ditetapkan menjadi Buruh Tetap.
  • Memerintahkan PT Sungintex (Sioen Indonesia) untuk mempekerjakan kembali Darkisem binti Cariman terhitung tanggal 1 Agustus 2018.
  • Memerintahkan Pihak PT Sungintex (Sioen Indonesia) membayar upah Darkisem binti Cariman dari bulan Maret 2018 s/d Juli 2018 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.165-Yanbangsos/2017 tertanggal 21 Nopember 2017 sebesar Rp. 3.915.353,71,- (tiga juta sembilan ratus lima belas ribu tiga ratus lima puluh tiga koma tujuh puluh satu rupiah) serta uang Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2018.

Atas anjuran dan risalah mediasi Dinas Tenagakerja Kota Bekasi tersebut, pihak PT Sungintex (Sioen Indonesia) tidak bersedia melaksanakan dan mempersilahkan Darkisem beserta SBGTS-GSBI untukmembawa perkaranya ke pengadilan (PHI).

Demi untuk mendapatkan keadilan, pada tanggal 12 September 2019 Darkisem Binti Cariman melalui DPP GSBI berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Juni 2019, DPP GSBI mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Jawa Barat-Indonesia. Dan pada tanggal 20 September 2019 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung- Jawa Barat mengeluarkan Release Panggilan Sidang pertama yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2019.

Sebelum adanya release Panggilan sidang dari PHI, kasus Darkisem sepi-sepi saja, dan Darkisem pun tidak pernah dapat gangguan ataupun tawaran apapun dari pihak perusahaan. Namun setelah release panggilan sidang inilah Darkisem mulai mendapatkan gangguan, intimidasi dan tekanan yang di duga dilakukan oleh orang-orang suruhan pihak perusahaan, puncaknya Darkisem binti Cariman diminta untuk menandatanangi 3 (tiga) dokumen surat yang di katanya sebagai syarat untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan ternyata itu adalah surat pernyataan pencabuatan Surat Kuasa ke DPP GSBI dan Perjanjian Bersama Penyelesaian kasusnya di sedang berproses di PHI.

Berikut ini penuturan Darkisem Binti Cariman atas kasus yang di alaminya:
“Kalau tidak salah pada tanggal 27 September 2019 sekitar pukul 16.00 wib, datang kerumah kontrakan saya sdri. Erita Tampubolon (mantan buruh PT. Sungintex (Sioen Indonesia)), yang mengatakan berkunjung tidak sengaja karena sedang berkunjung ke rumah temannya, namun orangnya yang di cari lagi tidak ada di rumah lalu mampir ke rumah saya.  Dalam percakapan sdri Erita Tampubolon, pertamanya menawarkan pekerjaan kepada saya, lalu menawarkan bantuan untuk mengurus pencairan dana Tunjangan Hari Tua (BPJS Ketenagakerjaan) saya dengan alasan agar anak saya yang sedang sakit syndrom (kelainan pertumbuhan tulang) bisa berobat kembali ke Dokter. 
Atas tawaran ini saya menolak dengan menyampaikan bahwa kasus saya belum selesai dengan PT Sungintex (Sioen Indonesia) dan sedang berproses di Pengadilan (PHI –Bandung).  Namun menurut sdri Erita Tampubolon tidak masalah walaupun kasusnya sedang berproses di Pengadilan, dan dirinya berjanji akan membantunya dengan terlebih dahulu konfirmasi ke BPJS bisa atau tidaknya mencairkan dana BPJS. sdri Erita Tampubolon juga menjanjikan kepada saya bahwa dirinya akan ke PT. Sungintex (Sioen Indonesia) untuk minta uang buat beli susu anak saya yang lagi sakit karena katanya dia kasihan sama saya dan anak saya.” 
Jujur saya tidak ada pikiran apapun saat itu, hanya senang saja ada yang mau membantu ditengah kesusahan ekonomi keluarga terutama kebutuhan uang untuk berobat anak saya yang sakit. Tidak berpikir saya akan di tifu, dimanipulasi atau apapun. 
Pada tanggal 29 September saya menelepon sdri. Erita Tampubolon menanyakan tentang proses Pencairan Dana BPJS yang dijanjikannya.  Dan menurut sdri. Erita Tampubolon berdasarkan konfirmasinya ke pihak BPJS bahwa Dana BPJS nya bisa di cairkan (diambil) namun syaratnya saya Harus Mencabut Tuntutan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan soal ini saya di larang menyampaikan dan berbicara dengan Ani Nurhayati (Ketua PTP. SBGTS-GSBI PT. Sungintex  (Sioen Indonesia) sekaligus sebagai Kuasa Hukum Darkisem binti Cariman) dengan alasan kalau berbicara dengan Ani Nurhayati bahwa sdri Erita Tampubolon tidak bisa membantu dan menolong Darkisem binti Cariman.  
Terus besoknya, Senin 30 September 2019, sdri. Erita Tampubolon datang lagi ke rumah kontrakan saya  menjelaskan bahwa uang susu untuk anaknya senilai Rp. 3 juta rupiah, dan menurut BPJS untuk mencairkannya saya diminta untuk Cabut Tuntutan di PHI. Lalu sdri Erita Tampubolon menyodorkan  3 (tiga) kertas untuk ditanda tangani oleh saya yang katanya sebagai berkas untuk pengurusan pencairan dana jaminan hari tua di BPJS Ketenagakerjaan saya.  
Saya tidak diberikan kesempatan untuk membaca isi 3 (tiga) surat tersebut termasuk saya juga tidak diberikan dan tidak minta juga salinanya dokumen tersebut. 
Setalah itu, selasa 1 Oktober 2019 kalau tidak salah, sekitar pukul 10.00 Wib, Sdri. Erita datang lagi ke rumah kontrakan saya, menyodorkan 2 (dua) kertas meminta saya dan Suami saya menandatanganinya, yang disampaikan dokumen ini perbaikan dari dokumen kemarin, agar uang susunya bisa dinaikan menjadi rp. 5 juta rupiah. Tanpa pikir panjang saya tandatangani saja, karena saya pikir lumayanlah bisa cair 5 juta untuk biaya kelaurga dan berobat anak. 
Pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2019, saya ditelepon sdri Erita yang menyampaikan bahwa pihak Bank sudah mentransfer (kirim) uang sejumlah rp. 5 juta rupiah ke Rekening saya, tanpa menjelaskan uang tersebut dari pencairan dana jaminan hari tuanya (BPJS) atau yang lain. Atas informasi tersebut, kemudian saya dan suami memeriksa ke Bank melalui ATM dan benar ada uang masuk sebesar Rp. 5 juta rupiah.   
Yang membuat saya bingung, tanggal 13 Oktober saya di hubungi Erita lagi, katanya besok tanggal 14 Oktober jadi ya jalan-jalan ke PHI nya. Dan tanggal 14 Oktober 2019  Oktober 2019 saya di jemput di rumah kontrakan , dan kami naik mobil yang lebih kaget lagi supirnya itu supir dan mobilnya PT Sungintex  dan di daerah Cikarang naik Ibu Merry Lusinta Sitanggang (Manager HRD PT. Sungintex (Sioen Indonesia) dan saya di ajak ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung untuk ngantar surat yang saya tandatangani katanya. 
Di PHI Bandung saya tidak diijinkan turun, disuruh nunggu saja di mobil. Yang turun sdri Erita dan Ibu Merry, tapi tidak lama balik lagi dan mengatakan mau kasih berkas malah hakim nya ga ada.
Kayaknya berkasnya tidak jadi dikasih ke Hakim, kemudian saya diajak muter-muter sebelum kemudian diajak makan di Bale Gazebo, selesai makan kami kembali pulang dan sesampainya di Cikarang ketika mengantar Ibu Merry (Manager HRD PT. Sungintex) sempat berkata kepada saya kata Ibu Merry (Manager HRD PT. Sungintex): “nanti hari Rabu datang lagi sama suaminya”. setelah itu saya diantar pulang ke kontrakan.
Tangal 15 Oktober, Sdri. Erita menelpon saya untuk mengingatkan agar besok (Rabu, 16 Oktober 2019) berangkat ke PHI bersama suami saya, dan saya mengatakan “iya”. Besoknya (Rabu 16 Oktober) sekitar pukul 06.00 Wib Saya beserta suami dan anak saya dijemput di depan klinik, kami berangkat ke bale gazebo tidak ke PHI. Sesampainya di Bale Gazebo Ibu Merry (Manager HRD PT. Sungintex) mengatakan: “kita ke sini fungsinya untuk stand by kalau-kalau dibutuhkan” dan ternyata kami tidak melakukan apa-apa hanya duduk-duduk dan makan saja di Bale Gazebo.  
Kira-kira pukul 14.00 Wib, kami pulang dan dalam perjalanan pulang Ibu Merry Lusinta Sitanggang (Manager HRD) menceritakan banyak hal tentang kasus Ibu Ani Nurhayati selaku ketua SBGTS-GSBI PT. Sungintex (Sioen Indonesia) yang selama ini berjalan dan ditangani oleh GSBI, kata ibu merry kasusnya hanya menghabiskan banyak uang dan tidak berhasil. Dan saya tidak menanggapinya, saya diem saja. Cuma dalam pikiran saja ko jadi bawa-bawa kasusnya bu Ani. 
Saya baru sadar dan paham bahwa saya telah di tifu, dimanipulasi oleh pihak perusahaan setelah bertemu dengan ibu Ani Nurhayati pada tanggal 18 Oktober yang menanyakan soal saya mengirimkan surat ke DPP GSBI tentang mencabut surat kuasa dan mencabut gugatan di PHI Bandung. Saya bingung dan saya katakan bahwa saya tidak pernah membuat surat pernyataan pencabuatan surat kuasa dan tidak pernah juga kirim surat ke DPP GSBI. 
Seteah itu lalu bu Ani menjelaskan kepada saya panjang lebar dan saya baru benar-benar paham. Saya sangat menyesal dikarenakan ketidak fahaman saya mengenai Hukum dan Ketentuannya, sehingga saya mudah saja percaya dengan kata-kata manis Erita yang mengatakan ingin membantu dengan tulus dan tidak ada niat apapun selain ingin membantu saya, ternyata saya ditipu dan tanpa sadar telah menandatangani beberapa surat-surat yang saya sendiri tidak tahu apa isinya dan tidak memiliki copyannya, yang ternyata merugikan diri saya sendiri.
PT. Sungintex (Sioen Indonesia) beralamat di Jalan Raya Narogong KM. 12,5 Pangkalan IV Kelurahan Cikiwul,  Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi,Jawa Barat. Adalah perusahaan PMA asal Beliga yang tergabung dalam Sioen Group yang memproduksi pakaian jadi dari berbagai brands Internasional, diantaranya; Henri lloyd, Oakley,KLPD, Under Armor,Geox,Lifung, S’Olivers,LBV,Rosignol,Orage, Federal polis,Asmara. [].

x

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item