Menolak Rencana PHK (2.000) Buruh, SBGTS-GSBI PT. Beesco Indonesia Gelar Aksi Piket di Depan Pabrik.

INFO-GSBI ,  Karawang . Dengan alasan order bekurang dan perusahaan mengalami masalah keuangan, PT Beesco Indonesia di Kabupaten Karawang...


INFO-GSBIKarawang. Dengan alasan order bekurang dan perusahaan mengalami masalah keuangan, PT Beesco Indonesia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat akan melakukan PHK sebanyak   2.000  (dua ribu) orang buruhnya. Dan kebijakan ini sudah mulai di jalankan per November 2019 ini.

Menurut keterangan pimpinan SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia, Kebijakan ini di sampaikan langsung oleh Presiden Direktur PT Beesco Indonesia pada 29 Agustus 2019 (1.500 orang buruh) dan dalam pertemuan tanggal 31 Agustus 2019 (1.566 orang buruh) di hadapan pimpinan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh  yang ada di PT Beesco Indonesia, yang di pertegas kembali oleh penjelasan General Manager dalam pertemuan-pertemuan berikutnya.

Atas kebijakan perusahaan ini, pada Rabu13 November 2019 , SBGTS-GSBI menggelar  aksi piket di depan pabrik menolak kebijakan PHK ini. Aksi Piket sendiri dilakukan mulai pukul 15.30 wib setelah pulang kerja. Aksi ini  di ikuti oleh puluhan pimpinan dan anggota SBGTS-GSBI. Mereka yang membentangkan spanduk  tuntutan dan poster tuntutan.

“SBGTS-GSBI  menolak keras rencana kebijakan PHK ini, PHK bukanlah  langkah dan solusi yang tepat, tapi justru akan membuat masalah baru. Terlebih alasan atau dasar PHK ini hanya karena order berkurang dan sifatnya sementara serta perusahaan mengalami masalah keuangan yang dinyatakan sepihak, belum ada pembuktian otektiknya”.  Demikian di sampaikan oleh Emus Mulyadi atau yang biasa di sapa “Bung Abrag “ selaku Ketua PTP. SBGTS GSBI Pt Beesco Indonesi.

Lebih lanjut, Ketua SBGTS-GSBI PT. Beesco Indonesia menjelaskan, “ Dalam pemahaman kami di SBGTS-GSBI, PHK ini pertama, bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang PHK dengan alasan efesiensi yang mengatakan : “Jika PHK efesiensi dilakukan, karena hanya karena order turun yang sifatnya sementara, PHK tersebut tidak boleh dilakukan”. 

Kedua Bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) Nomor 13 tahun 2003 pasal 151 ayat 1 yang berbunyi : “Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah, dengan Segala Upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)”. 

Dan yang ketiga, Bertentangan dengan Surat Edaran Menaker RI tentang PHK massal dimana untuk menghindari terjadinya PHK massa perlu dilakukan langkah-langkah seperti : Pengurangan Jam kerja, Pengurangan jam lembur, Pengurangan hari kerja dan kerja Shif, Pengurangan (menurunkan) gaji para pimpinan (manager), di rumahkan.

Jika cara ini sudah ditempuh dan tidak bisa menyelesaikan masalah, baru PHK bisa di tempuh sebagai jalan terakhir menyelesaikan masalah menyelamatkan perusahaan. Itupun tidak bisa langsung PHK begitu saja, tetapi harus memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) sebagaimana dijelaskan dalam  Pasal 151 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003  Ayat (2)  berbunyi : “Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh”.

Ayat (3)  berbunyi : “Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial”.

Sementara faktanya, langkah-langkah tersebut belum dan tidak dilakukan oleh PT. Beesco Indonesia. Maka atas rencana PHK 2000 buruh ini jelas harus di TOLAK dan di LAWAN dan kami dari SBGTS-GSBI dalam posisi menolak dan akan berlawan atas kebijakan ini.

Langkah menolak PHK ini bukan saja aksi piket ini saja, tapi kami juga sudah menghadap langsung pihak menejemen, melayangkan surat resmi keperusahaan atas penolakan PHK ini, termasuk kami juga mengirimkan surat kepada ASIC di Jepang selaku Brand yang kami produksi barangnya di PT Beesco Indonesia. demikian di jelaskan Emus Mulyadi Ketua SBGTS GSBI PT Beesco Indonesia. (rd-2019).#

x

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item