5 Serikat Buruh Ancam Gelar Aksi Dorong Rekomendasi Kenaikan Upah Buruh oleh Bupati Sukabumi

INFO-GSBI, Sukabumi. Rapat Pleno pembahasan UMK (Upah Minimum Kabupaten) Sukabumi tahun 2020 dan pembahasan hasil kajian UMSK (Upah Min...


INFO-GSBI, Sukabumi. Rapat Pleno pembahasan UMK (Upah Minimum Kabupaten) Sukabumi tahun 2020 dan pembahasan hasil kajian UMSK (Upah Minimun Sektoral Kabupaten) Sukabumi melibatkan unsur Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dan unsur akademisi (pakar), selesai digelar di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)  Jalan Pelabuhan II Sukabumi, Selasa (12/11/2019) kemarin.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jabar melalui surat keputusan Gubernur Jawa Barat telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51persen atau dari Rp 1.668.372,83 menjadi Rp 1.810.351,36 rupiah.

Penetapan kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Nantinya, UMP Jabar akan menjadi dasar (acuan) bagi penetapan UMK (Upah minimum Kota/Kabupaten) di tahun 2020 mendatang.

Hal yang sama juga terjadi terhadap penghitungan kenaikan UMK yang telah diatur oleh PP 78 tahun 2015, yakni dengan penghitungan nilai inflasi nasional ditambah dengan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk diketahui, angka UMK dihitung berdasarkan rumus data inflasi nasional ditambah dengan angka pertumbuhan ekonomi nasional yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Untuk inflasi nasional tahun 2019 ini berada pada 3,39 persen sementara tingkat pertumbuhan ekonomi nasional berada pada 5,12 persen sebagaimana yang di rilis oleh BPJS, sehingga penghitungan kenaikan UMK berkisar pada angka 8,51 persen sebagaimana surat edaran Kemnaker RI kepada seluruh Gubernur.

Atas dasar itulah, buruh yang diwakili oleh sejumlah serikat buruh didalam rapat pleno pengupahan ini, meminta agar diberlakukannya kenaikan UMK sebesar 8,51 persen atau kenaikan upah buruh yang awalnya di tahun 2019 senilai Rp 2.791.016,23 menjadi Rp. 3.028.531,71 rupiah di tahun 2020 mendatang.

Mewakili Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Muladi, usai rapat pleno menjelaskan jika dalam rapat pembahasan UMK ini sempat terjadi perdebatan yang cukup alot.

"Dari Apindo prinsipnya menerima tapi tidak seluruhnya, dengan alasan mereka akan mengajukan untuk menggunakan (upah merujuk) pada UMP untuk (Perusahaan) padat karya, sementara ketua serikat buruh seluruhnya menginginkan UMK sesuai PP 78,"

"Kemudian inikan (rapat pleno) dead lock, diajukanlah berita acara pertemuan ini sebagai dasar untuk dibawa ke Bupati, nanti Bupati yang akan memutuskan rekomendasi yang akan di bawa ke Gubernur," jelas Muladi, Selasa (12/11).

Ditempat yang sama, Dadeng Nazarudin Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mewakili buruh merasa kecewa dan mengkritik atas sikap Apindo.

"Dalam rapat pleno ini, sikap Apindo masih tetap bersikukuh dia tetap menolak untuk berunding masalah UMK, Dan dalam berita acara dia (Apindo) menyatakan bahwa UMK untuk diberlakukan di luar sektor padat karya khususnya garmen dan tekstil," beber Dadeng.

Lebih jauh lagi, sambung Dadeng, Apindo mengambil sikap untuk merujuk gaji buruh pada UMP bukan UMK.

"Jadi artinya dia (Apindo) tidak keberatan soal UMK-nya tapi khusus untuk (perusahaan) garmen dan padat karya itu gaji buruh mengacu pada UMP tahun 2020 sebesar 1,8 juta," tutur Dadeng.
Dengan hasil rapat pleno yang dinilai kurang memuaskan ini, Buruh sepakat akan mengawal kenaikan UMK ke Bupati Sukabumi.

"Kita tadi sudah melakukan pernyataan bersama serikat buruh di kabupaten Sukabumi. Karena ini titik tolak-nya kepada Bupati baik masalah UMK maupun UMSK maka kita akan menunggu sikap dari Bupati,"

"Nanti kita tunggu bagaiman sikap Bupati merekomendasikan masalah UMK ini ke Gubernur, bagaimana pertimbangan Bupati nanti, apakah Bupati berpihak kepada kaum pemodal atau kepada rakyatnya (buruh)," tegas ketua DPC GSBI.

Lebih jauh lagi, untuk mengawal rekomendasi Bupati Sukabumi sebagai acuan pengesahan UMK oleh Gubernur Jawa Barat, sejumlah Serikat Buruh menyatakan siap melakukan aksi demonstrasi jika kebijakan Bupati tidak sesuai keinginan buruh.

"Tadi kita sudah melayangkan surat pernyataan bersama (beberapa serikat buruh), ancaman manakala Bupati tidak merekomendasikan sesuai dengan PP 78 kita akan melakukan aksi bersama "

"Kita sudah melayangkan surat aksi itu kepada pihak kepolisian. Rencana aksinya tanggal 20 November 2019 nanti," beber Dadeng Nazarudin.

Di konfirmasi lebih jauh terkait aksi yang akan dilakukan buruh pada 20 November mendatang, Ketua DPC GSBI sebut Pihaknya beserta sejumlah serikat buruh telah bermufakat siap turun menggalang massanya.

"Yang sudah memberitahukan kepada instansi terkait (Kepolisian) baru GSBI, "

"Tadi juga disepakati oleh, SPSI, F-Hukatan, SPDAG, SPN, yang hadir tadi itu (didalam rapat pleno) menyepakati akan segera menyusul (mengirim) surat pemberitahuan aksi dan akan melaksanakan aksi bersama di tanggal 20 nanti," tegasnya. [sumber berita; tatarsukabumi.id/rapik utama/dian syahputra pasi].# 
x

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item