Seruan GSBI : 20 November 2019 Serentak Lakukan Aksi Nasional

INFO GSBI. Jakarta- Dua periode kepemimpinan Jokowi kaum buruh terus mengalami perampasan upah dengan berbagai skema dan PHK massal terja...


INFO GSBI. Jakarta- Dua periode kepemimpinan Jokowi kaum buruh terus mengalami perampasan upah dengan berbagai skema dan PHK massal terjadi diberbagai sektor dan industri...!!!

Pemerintah Joko Widoda (Jokowi) dari sejak periode pertamanya hingga sekarang, banyak dan terus mengeluarkan kebijakan yang menyerang hak-hak demoraktis kaum buruh. Kebijakan pengupahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 adalah salah satu kebijakan pemerintah Jokowi yang tidak berpihak pada kaum buruh dan menjadi alat efektif bagi pemerintah untuk menekan kenaikan upah dan mempertahankan politik upah murah. 

Diujung akhir jabatanya sebagai Menteri Tenagakerja, Hanif Dhakiri melalui Surat Edaran Menteri Tenagakerja Nomor:B-M/308/HI.01.00/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, yang dikeluarkan pada 17 Oktober 2019.  Berdasarkan surat edaran tersebut, nilai kenaikan upah minimum tahun 2020 sebesar 8,51% (delapan koma lima puluh satu persen) yang didasarkan pada besaran  tingkatan inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional berada pada kisaran 5,12%. 

Di bulan yang sama, melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.75 Tahun 2019 pemerintah Jokowi resmi menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan nilai kenaikan dua kali lipat (100%) dari nilai iuran sebelumnya. Kebijakan iuran baru BPJS Kesehatan untuk semua kelas ini akan berlaku efektif per 1 Januari 2020 mendatang. Kenaikan ini tentu sangat memberatkan di tengah kenaikan upah minimum yang hanya sebesar 8,51% . bagi buruh yang memiliki tanggungan 3-4 orang anggota keluarga, harus mengeluarkan uang sekurangnya Rp. 440.000 setiap bulannya untuk kepertaan kelas 2. Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan setiap bulannya seperti sandang-pangan, pendidikan anak, transportasi, kebutuhan harian, dll. 

Rencana lain yang juga menjadi agenda pemerintah Jokowi adalah revisi Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, karena dinilai kaku, kurang fleksibel dan tidak ramah investasi sebagaimana yang berkali-kali disampaikan oleh Jokowi dalam berbagai forum dan wawancara media. Rencana revisi UUK No.13/2003 ini  merupakan bagian dari kebijakan investasi  yang menjadi program prioritas pemerintahan Jokowi.

Perundang-undangan yang menjadi target pemerintah untuk dihapus atau diubah (revisi) agar apa yang menjadi tujuan dari 16 Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi dimasa periode pertamanya dapat berjalan efektif. Dimana keenam belas Paket Kebijakan Ekonomi tersebut seluruhnya mengatur berbagai kemudahan bagi investasi, baik dalam penyediaan lahan, infrastruktur, perijinan, pelayanan dan fasilitas agar dapat berjalan efektif dan memberikan keuntungan berlipat ganda bagi investor. 

Beberapa pasal yang akan menjadi targetan untuk diubah atau dihapus diantaranya pesangon, sistem kerja atau hubungan kerja agar menjadi lebih fleksibel, penghapusan prosedural PHK yang rumit dan panjang, penempatan tenaga kerja asing (tanpa mengatur jabatan dan posisi tertentu) serta sistem pengupahan yang disesuaikan dengan PP No. 78/2015.

Dalam rapat kerja dengan DPR mengenai RAPBN pada Agustus 2019 lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan rencana pemerintah untuk mengurangi subsidi energi tahun 2020 nanti sebesar 137, 56 trilyun rupiah  atau sebesar 3,57%   (75,5 trilyun untuk BBM dan LPG, dan   62,2 trilyun untuk  Listrik). Menkeu Stri Mulyani mengklaim bahwa di tahun 2019 pemerintah mengeluarkan  anggaran sebesar 142,6 trilyun rupiah untuk subsidi energi.  Kebijakan pemerintah Jokowi untuk mengurangi subsidi energi dapat dipastikan akan berdampak pada kenaikan harga-harga kebutuhan pokok dan semakin memerosotkan penghidupan rakyat. 

Menyikapi berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Jokowi khususnya kebijakan dibidang ketenagakerjaan, GSBI menilai kebijakan-kebijakan pemerintahan Jokowi telah memberikan beban berat bagi penghidupan rakyat. Ketua Umum GSBI, Rudi HB Daman menyatakan, “janji-janji politik Jokowi untuk  mensejahterakan kaum buruh dan rakyat hanyalah omong kosong dan pencitraan politik semata”. Justru sebaliknya, dua periode kepemimpinan Jokowi kaum buruh terus mengalami perampasan upah dengan berbagai skema dan PHK massal terjadi diberbagai sektor dan industri,” ujarnya menambahkan. 

Sebagai bentuk respon atas situasi tersebut, pada 20 November 2019 GSBI secara serentak melakukan aksi nasional yang dilakukan dibeberapa wilayah organisasinya diantaranya Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Barat dan Papua Barat. Dalam momentum aksi nasional tersebut, GSBI membawa beberapa tuntutan yang ditujukan kepada pemerintahan Jokowi-Maruf Amin, dengan tuntutan sebagai berikut:

1. Batalkan Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
2. Cabut PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan
3. Cabut Kepmen 231 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum
4. Cabut SK Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Padat Karya   
5. Stop PHK, Pemberangusan Serikat dan Kriminalisasi terhadap buruh
6. Hapus Sistem Kerja Kontrak, Outsourcing dan Pemagangan
7. Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Berikan Jaminan Sosial yang sepenuhnya ditanggung oleh negara
8. Turunkan Harga-Harga Kebutuhan Pokok
9. Hentikan Pencabutan Subsidi Publik Bagi Rakyat
10. Hapus Pemberlakuan Pajak Penghasilan Bagi Kaum Buruh
11. Cabut penetapan kawasan industri dan perusahaan sebagai Objek Vital Nasional Indonesia
12. Jalankan Reforma Agraria Sejati dan Bangun Industrialisasi Nasional sebagai solusi untuk penciptaan lapangan pekerjaan dan upah yang adil bagi buruh

Dalam aksi nasional yang dilakukan GSBI juga mengajak dan menyerukan kepada kaum buruh di Indonesia untuk membangun dan memperkuat persatuan dengan rakyat diberbagai sektor untuk perjuangan lapangan pekerjaan, kepastian kerja dan sistem pengupahan yang adil, serta melawan berbagai macam kebijakan pemerintahan Jokowi-Maruf Amin yang merampas hak-hak demoraktis rakyat.

Jakarta, 20 November 2019

Kontak person:
Rudi HB Daman/ Ketua Umum DPP.GSBI (HP/WA: 0812.1317.2878)
Emelia Yanti Siahaan/Sekjend DPP.GSBI  (HP/WA: 0813.8769.6731

x

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item