Ismet Innoni: Mendirikan Tenda Posko Perjuangan di Perusahaan adalah Pemogokan

INFO GSBI-Jakarta. S ebagai upaya perlawanan untuk memastikan haknya dipenuhi, buruh PT. Sulindafin-Group Shinta Kota Tangerang  yang ter...


INFO GSBI-Jakarta. Sebagai upaya perlawanan untuk memastikan haknya dipenuhi, buruh PT. Sulindafin-Group Shinta Kota Tangerang  yang tergabung dalam SBGTS-GSBI dan SBM mendirikan tenda Posko Perjuangan di depan Perusahaan PT. Sulindafin.

Baca; Malam ini (11 Desember 2019) Buruh PT . Sulindafin Resmi Dirikan Tenda Perjuangan di Depan Pabrik https://www.infogsbi.or.id/2019/12/malam-ini-11-desember-2019-buruh-pt.html

Baru saja sehari tenda posko perjuangan berdiri, pimpinan SBGTS-GSBI dan SBM di somasi oleh pihak perusahaan untuk segera melakukan pembongkaran.

“Dengan alasan mengganggu aktifitas keluar masuk dan menghalangi kendaraan yang akan keluar masuk perusahaan,  melalui surat nomor: 25/Dir/Hrd/Sldf/XII/2019 tertanggal 12 Desember 2019 yang di tandatangani oleh Denny Henry Samboh selaku Asst. Direktur HRD memperingatkan/mensomasi dalam waktu 1 x 24 jam untuk segera melakukan pembongkaran dan jika peringatan/somasi dari perusahaan ini tidak di indahkan maka perusahaan akan melaporkannya kepihak Kepolisian”. Begitulah  bunyi somasi yang dilayangkan perusahaan.

Baca; Mendirikan Tenda Perjuangan di Depan Pabrik, Pimpinan SBGTS-GSBI dan SBM di Somasi Perusahaan https://www.infogsbi.or.id/2019/12/mendirikan-tenda-perjuangan-di-depan.html

Hari ini Jumat, 13 Desember 2019 pihak Kepolisian Polresta Tangerang berdatangan kelokasi beridirinya tenda posko perjuangan buruh PT. Sulindafin, di duga akan melakukan pembongkaran tenda perjuangan buruh.


Menanggapi situasi di PT Sulindafin, Ismet Innoi Kepala Departemen Organisasi DPP GSBI mengatakan, “Mendirikan Tenda Posko Perjuangan di depan Perusahaan adalah Pemogokan. Mogok atau pemogokan menurut Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah menghentikan aktivitas produksi atau memperlambat proses produksi yang dilakukan oleh serikat buruh akibat gagalnya perundingan, yang di lakukan secara tertib dan damai”.

Sejak akhir bulan November 2019 lalu (28/11/19) pihak perusahaan mengumumkan secara sepihak menyatakan stop produksi untuk jangka waktu yang belum di tentukan (tutup) secara sepihak sebagaimana pengumuman Nomor : 23/Dir/Hrd/Sdlf/XI/2019 tertanggal 28 Nopember 2019 yang di tandatangani Mr. Hendra Hermijanto selaku Presiden Direktur yang disampaikan pada malam hari pukul 23.00 wib tanggal 27 Nopember 2019 oleh kepala Satpam dengan didampingi oleh aparat kepolisian.

Atas permasalahan di  PT. Sulindafin Kota Tangerang  termasuk tentan kebijakan penutuopan perusahaan sebelumnya telah terjadi perundingan beberapa kali, namun  kesimpulannya belum atau bahkan tidak terjadi titik temu atau bahasa lainnya deadlock atau menemui jalan buntu.

Atas situasi tersebut pihak perusahaan secara sepihak mengumumkan penutupan pabrik dan melarang para buruh untuk masuk keperusahaan apalagi bekerja.

“Maka para buruh melakukan perlawanan atas sikap perusahaan tersebut dengan mogok atau melakukan pemogokan dengan mendirikan tenda di depan gerbang perusahaan PT. Sulindafin Tangerang. Jadi mendirikan posko perjuangan dengan tenda di depan gerbang perusahaan adalah hak para buruh untuk melanjutkan pemogokan, bukan tindakan yang mengganggu ketertiban tetapi serikat buruh menggunakan haknya untuk melanjutkan pemogokan, maka jika mendirikan tenda di depan gerbang perusahaan atau mendirikan posko di depan perusahaan dianggap mengganggu ketertiban lalu ketertibannya siapa?” Kata Ismet .

Lebih lanjut Ismet mengatakan,  “Jika pihak perusahaan yang menggangap bahwa tindakan serikat buruh tersebut mengganggu ketertiban, lalu apa namanya pihak perusahaan yang tidak mau membayar hak para buruh meskipun para buruh sudah bekerja belasan hingga puluhan tahun memberikan keuntungan kepada perusahaan? ....  bukankah tidak membayar hak buruh justeru tindakan pelanggaran pidana?. jadi sudah seharusnya Pemkot Tangerang daam hal ini Wali Kota dan anggota Dewan, Kemenaker (pengawasan) dan kepolisian bertindak cepat memeriksa pengusaha, apalagi pihak serikat buruh sudah melaporkan hal tersebut kepada pengawas ketenagakerjaan dan instabnsi tersebut, bukan malah ikut menyalahkan dan menelantarkan buruh.”

“Jika pihak kepolisian yang mengganggap bahwa apa yang dilakukan serikat buruh melanggar ketertiban, lalu ketertiban yang mana, sudah adakah putusan hakim bahwa tindakan serikat buruh merupakan tindakan melanggar ketertiban lalu pihak kepolisian bisa membubarkan tenda para buruh yang hanya ingin memastikan bahwa hak atas pesangon mereka di berikan,  jika benar perusahaan menghentikan operasional dan atau menutup usahanya. Jadi sangat wajar dan pantas jika para buruh menyatakan bahwa pihak kepolisian lebih mendengar somasi pihak perusahaan dari pada melihat dan merasakan penderitaan para buruh yang di abaikan pengusaha setelah belasan dan bahkan puluhan tahun mereka bekerja untuk pengusaha PT. Sulindafin Tangerang”. tegas Ismet.

“Somasi adalah teguran keras, jika kita melihat hal ini somasi seharusnya dilanjutkan dengan proses hukum baik perdata maupun pidana bukan dengan memberikan ancaman pembongkaran".

"Apakah para buruh senang tidur di tenda atau di posko perjuangan, saya yakin tidak ada sedikitpun kesenangan dari para buruh tidur dan berjaga di tenda di depan gerbang perusahaan, tapi itulah upaya maksimal para buruh agar apa yang menjadi hak mereka di berikan, mereka tidak pernah menuntut lebih banyak dari apa yang seharusnya mereka terima. Maka Berhentilah menjadi mesin, bertindaklah dari cara berpikir bagaimana jika kita yang ada dalam posisi tersebut”. Pungkas Ismet. [red-SI/des19].

x

Posting Komentar

  1. Pekerjaan: Real Estat / keramahan
    posisi: Direktur Utama
    Nama: Najwa Mohammed
    Kota: Miri
    Pinjaman yang saya dapatkan: Rm 1,5 juta
    suku bunga: 1%
     Email saya: najwamohammed369@gmail.com


    Halo, saya berterima kasih kepada Allah SWT atas kebaikan dan berkah yang saya dapatkan dari AASIMAHA ADILA LOAN FIRM awal tahun 2020 ini, saya ingin media ini membiarkan sesama muslim di Malaysia, Tahun lalu saya telah mengajukan pinjaman berkali-kali dan saya bodoh , Tahun ini ketika saya melalui berita bisnis menonton saya di Aljazeera, saya melihat nama AASIMAHA ADILA AHMED LOAN FIRM dalam wawancara menjelaskan paket mereka dan bagaimana mereka terbang untuk memberikan pinjaman dan dana amal kepada orang-orang yang ingin memulai bisnis tahun ini. Jadi, saya mendengarkan dan saya menghubungi mereka dengan deatail kontak mereka di televisi, saya melamar Rm 1,5 juta, pada tingkat 1% dan pinjaman saya disetujui dan saya mendapatkan pinjaman saya semudah mungkin. Saya mendapat pinjaman dan berinvestasi lebih banyak ke real estat suami saya. suami saya dari indonesia, banjir mempengaruhi rumah keluarga kami di jakarta, sejak kami mendapatkan pinjaman, kami telah memperbaiki banyak hal dan membayar hutang bank juga. Jika Anda ingin perusahaan pinjaman nyata dan sah Anda bebas untuk mendaftar sekarang dan mendapatkan pinjaman Anda . Selalu ingatkan diri Anda untuk menjadi kuat dan tidak pernah menyerah. Semakin Anda jatuh, semakin kuat Anda untuk bangun. Jangan pernah menyerah bagaimanapun caranya. Buat janji untuk mimpi Anda seolah-olah Anda berjanji kepada anak Anda. Saya berharap Anda tahun yang lebih besar. Semoga Allah memberkati mereka, Allah

    DAFTAR SEKARANG
    E-mail****aasimahaadilaahmed.loanfirm@gmail.com
    Whatsapp **** + 447723553516

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item