GSBI Kabupaten Sukabumi Terus Gencar Lakukan Aksi Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

INFO GSBI- Sukabumi. Setelah turun kejalan melakukan aksi massa pada 14 Maret 2020 menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, hari ini GSBI Kab...


INFO GSBI- Sukabumi. Setelah turun kejalan melakukan aksi massa pada 14 Maret 2020 menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, hari ini GSBI Kabupaten Sukabumi dibawah pimpinan Dadeng Nazarudin kembali turun ke jalan dan ke pabrik-pabrik di wilayah Cicurug dan Parung Kuda membagikan selebaran tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja (18/3/2020).

“Pembagian selembaran Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dimulai dari  PT. Gunung Salak Sukabumi (GSS)  pada jam 07:30 wib lanjut jam 12:00 serta kebeberapa pabrik lainnya di wilayah Cicurug dan Parung Kuda, dimana hal ini dilakukan dalam rangka sosialisasi penolakan terhadap Omnibus Law  RUU Cipta kerja untuk menuju aksi nasional menolak Omnibus Law pada Senin 23 Mareet 2020 di Jakarta tepat di DPR-RI berbarengan dengan sidang paripurna DPR RI. GSBI melakukan sosialisasi mulai dari tingkat perusahaan (pabrik) agar buruh khususnya anggota-anggota GSBI benar-benar paham bahaya Omnibus Law khususnya klaster Ketenagakerjaan”. Ungkap Dadeng Nazarudin, selaku Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi.


Dibawah ini adalah pernyataan sikap DPC GSBI Kabupaten Sukabumi pada aksi 14 Maret 2020 lalu Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

  1. DPC GSBI Kab.Sukabumi dengan tegas menolak Omnibus Law RUU Cipat Kerja.
  2. Mengecam segala bentuk kebijakan pemerintah dalam perampasan hak-hak rakyat khususnya buruh melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang nyata mengurangi, menghilangkan, merampas hak buruh dan rakyat, nyata akan menyengsarakan rakyat.
  3. GSBI Kabupaten Sukabumi akan terus melakukan penolakan Omnibus Law RUU  Cipta Kerja dengan memobilisasi masa dan melakukan aksi-aksi piket didaerah sampai Omnibus Law RUU Cipta Kerja dihapus atau tidak disahkan.
  4. Meminta kepada seluruh elemen pemangku Kebijakan khususnya DPR RI untuk menolak dan membatalkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam sidang pertama tanggal 23 Maret 2020, karena materi yang terdapat pada Omnibus Law RUU Cipta Kerja sama sekali tidak mempunyai urgensi dan tidak relevan untuk dilanjutkan. terlebih mengingat sikap pemerintah begitu masif dalam penghisapan dan merampas atas hak klas buruh,baik tanah,upah dan kerja.
  5. Menuntut dan mendesak presiden Joko Widodo untuk membatalkan membuat UU Omnibus Law Cipat kerja dan segera menarik surat presiden dan Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja dari DPR RI.
  6. Mendorong dan menuntut pemerintah untuk segera menjalakan Land Reform Sejati & Industrialisasi Nasional sebagai solusi atas masalah rakyat Indonesia dan Buruh serta sebagai syarat Indonesia untuk maju, berdaulat secara ekonomi dan politik terlepas dari utang dan invetasi dalam membangun negeri. []#

x

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item