Menutup Pabrik dan PHK Buruh Sewenang-Wenang, PT. Sulindafin Kota Tangerang Digugat oleh Buruh

INFO GSBI-Serang.  PT. Sulindafin Kota Tangerang di Gugat Buruh ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Klas 1A, Provi...


foto Buruh Sulindafin didampingi DPP-GSBI Setelah mendaftarkan Gugat Buruh ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)  di Pengadilan Negeri Klas 1A, Provinsi Banten

INFO GSBI-Serang.  PT. Sulindafin Kota Tangerang di Gugat Buruh ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Klas 1A, Provinsi Banten (Rabu, 6 Mei 2020) lantaran menutup pabrik dan melakukan PHK sewenang-wenang yang mengakibatkan terlantarnya ratusan buruh dan keluarganya.

Disampaikan oleh salah satu Kuasa Hukum SBGTS-GSBI PT. Sulindafin, Sujak Supriyadi dari DPP GSBI, "ya .. benar, bahwa hari ini Buruh PT. Sulindafin secara resmi mendaftrakan gugatannya di PHI Pengadilan Negeri Klas 1A Banten mengugatan PT. Sulindafin dan Gugatan sudah di terima resmi oleh PHI PN Banten dengan nomor perkara: 52/Pdt sus-phi/2020/PN Srg tertanggal 6 Mei 2020".

Lebih lanjut  Sujak menyampaikan langsung dari PHI Pengadilan Negeri Kelas 1A, Serang Banten,"Sebelumnya gugatan buruh PT Sulindafin ini sempat tertunda pendaftarannya lantaran adanya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2020 tentang  Himbauan pelaksanaan Work From Home (WHF) di lingkungan Pengadilan sebagai upaya pencegahan dan memutuskan rantai pesebaran Covid-19 pada 9 April lalu, dan PHI PN Serang Banten pun tidak menerima pendaftaran Gugatan. Namun setelah buruh galang petisi dan terus menghubungi PHI akhirnya hari ini Gugatan bisa di daftarkan dan diterima oleh PHI PN Serang".

"Bahwa adapun yang menjadi pokok gugatan dari 249 buruh tetap PT. Sulindafin yakni penutupan pabrik dan PHK tidak sesuai aturan hukum yang berlaku, mengenai soal sisa upah bulan Desember 2019, pembayaran upah buruh selama 8 (delapan) bulan terhitung bulan Desember 2019 sd Juli 2020, Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020, serta Ganti rugi materil dan immateril dampak dari PHK dan penghentian kepesertaan BPJS Kesehatan buruh dan keluarganya yang dihentikan sepihak oleh perusahaan sejak 1 Desember 2020. Dimana sejak itu buruh dan keluarganya tidak lagi mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan". Terangnya.

Di tempat terpisah Kurbana Yastika, Kepala Departemen Advokasi dan Kampaye Massa Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) membenarkan bahwa hari ini,  Gugatan buruh  PT. Sulindafin yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu- Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBGTS-GSBI) resmi di daftarkan ke PHI Provinsi Banten, lantaran sejak 28 November 2019 perusahaan melalui pengumuman menyatakan stop produksi sampai waktu yang tidak ditentukan dengan alasan merugi dan melarang buruh memasuki area produksi, selain itu perusahaan gencar menyampaikan kepada buruh bahwa perusahaan akan tutup dan merugi. Namun kenyataannya dilapangan sejak 20 Januari 2020 pabrik kembali berproduksi dengan mempekerjakan buruh yang sudah mengundurkan diri dengan menerima kompensasi 70% dari satu kali ketentuan pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 serta menerima buruh baru dengan status kontrak dan magang. Masih dibulan yang sama Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang juga tidak menerima pemberitahuan tentang penutupan PT.Sulindafin sebagaimana Wajib Lapor Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 07  tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.  

PT. Sulindafin tidak tutup, masih mempekerjakan buruh, hal ini di terangkan dalam surat Pengawasan Ketenagakerjaa  Disnaker Wilayah II Provinsi Banten. Namun, sebaliknya sejak November 2019 perusahaan berupaya keras agar buruh menerima kebijakan perusahaan untuk bersedia mengundurkan diri dan menerima kompensasi (pesangon) 70% dari satu pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003. Ungkapnya.

Dedi Isnanto Ketua Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu PT. Sulindafin diruang tunggu Pengadilan Negeri klas 1A Serang menyampaikan "Puji syukur dan Alhamdulillah, Gugatan sudah masuk ke pengadilan PHI, muda-mudahan dengan advokasi klas Action ini, 249 buruh yang masih mempertahankan hak dan memperjuangkan kebenaran dikabulkan oleh majelis hakim dengan dibayarkan upah,  THR, serta kompesasi kesehatan serta majelis hakim dapat mengeluarkan putusan mempekerjakan kami kembali".

Dedi juga menyampaikan terima kepada seluruh kawan-kawan anggota yang terus memberikan semangat para pimpinan untuk terus teguh, ia juga mengajak semua kawan untuk terus bersatu dan saling menolong ditengah situasi yang sulit ini, ditambah pandemi Covid-19 yang tak kunjung reda dan mari kita berjuang bersama, kita kawal gugatan di PHI nanti. Ungkapnya. [SI/ss-krbn, Mei2020] #

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item