Pimpinan SBMM-GSBI PT. Harapan Surya Lestari Adukan Pengusaha ke Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Bekasi

Proses pengaduan di Posko THR Disnaker Kota Bekasi INFO GSBI-Bekasi. Karena perusahaan tidak menunjukan itikad baik untuk membayar hak THR b...

Proses pengaduan di Posko THR Disnaker Kota Bekasi

INFO GSBI-Bekasi.
Karena perusahaan tidak menunjukan itikad baik untuk membayar hak THR buruhnya sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja. Kamis 14 Mei 2020 pengusaha PT. Harapan Surya Lestari di laporkan dan diadukan Pimpinan SBME GSBI ke Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Bekasi-Jawa Barat.

Pimpinan SBMM-GSBI PT Harapan Surya Lestari menyerahkan surat pengaduan ke Satuan Tugas Posko Pengaduan Disnaker Kota Bekasi, setelah  itu dipertemukan dengan tim mediator Disnaker kota Bekasi dan menyampaikan permasalahan secara detail tentang masalah perburuhan di PT. Harapan Surya Lestari termasuk soal pembayaran hak THR buruh tahun 2020. 

Kasus yang terjadi di PT. Harapan Surya Lestari dapat di uraikan sebagai berikut:  Pada pembayaran THR 2019 perusahaan tidak membayarkan THR secara penuh sesuai dengan upah yang diterima para buruh (UMK Kota Bekasi tahun 2020), perusahaan hanya membayarkan THR sejumlah Rp.3 juta dan berjanji membayarkan kekurangan tersebut setelah libur dan cuti lebaran tahun 2019.

Setelah libur dan cuti lebaran tahun 2019 selesai ternyata perusahaan tidak juga membayarkan kekurangan THR dan malah menutup operasional produksinya serta merumahkan buruh.

Selama dirumahkan buruh juga tidak menerima kepastian status dan hak-haknya termasuk hak THR tahun 2020.

Atas laporan PTP. SBMM GSBI ini, Satuan Tugas Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Bekasi berjanji akan segera menindaklanjutinya dengan menyampaikan laporan tersebut ke UPTD Pengawasan wilayah II Karawang dan juga Walikota Bekasi untuk mendapat ditindak lanjunya yang nyata.

“Kami berharapa laporan dan pengaduan ini benar-benar mendapat followup konkrit dari aparatur terkait sehingga kekurangan THR 2019 dan THR 2020 dapat di terima oleh buruh. Kami juga berharap aparatur terkait dapat memeriksa PT.Harapan Surya Lestari  atas pelanggaran hak-hak buruh dan memanggil pemilik perusahaan untuk dimintai pertanggungjawabannya mentaati kewajibannya untuk membayarkan THR dan hak-hak lainnya, mengingat selama ini Bos PT.HSL tersebut seperti "bersembunyi" dari kejaran para buruh”.  Ungkap Ketua SBMM-GSBI PT.HSL, Aqiqi Agus Widianto.[]

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item