Dengan Alasan Terdampak Covid 19, PT. Aje Indonesia (Big Cola) Rencanakan Rumahkan Buruh dengan Upah 65% dan 70% serta Pembayaran THR di Cicil Dua Kali

INFO GSBI- Cikarang. Pimpinan SBMM GSBI PT Aje Indonesia (Big Cola) Cikarang, Kabupaten Bekasi-Jawa Barat ungkap bahwa perusahaan Aje Indon...


INFO GSBI- Cikarang.
Pimpinan SBMM GSBI PT Aje Indonesia (Big Cola) Cikarang, Kabupaten Bekasi-Jawa Barat ungkap bahwa perusahaan Aje Indonesia (Big Cola) dengan alasan terdampaknya pandemi Covid 19 saat ini sedang rencanakan lakukan merumahkan buruh dengan upah 70% (tujuh puluh persen) dari Gaji Pokok yang akan di mulai sejak 1 Juni 2020 sedangkan untuk periode atau tahap ke 2 mulai tanggal 1 Agustus hingga 30 Nopember 2020 dengan upah 65% (enam puluh lima persen). 

Selain berencana merumahkan buruh, Perusahaan juga telah menyampaikan akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 dengan cara di cicil atau dibayar bertahap yaitu tahap pertama pada 15 Mei 2020 dan tahap ke dua pada 25 Juni 2020 mendatang.

Hal ini terungkap saat management perusahaan memanggil buruh dari setiap Departemen secara perorangan ataupun bersama-sama menghadap HRD untuk buruh diminta menandatangani surat bersedia diliburkan atau dirumahkan serta Surat Perjanjian Bersama yang sudah disiapkan oleh pihak Perusahaan PT. Aje Indonesia. 

Adi Setio, Ketua PTP. SBMM-GSBI PT. Aje Indonesia (Bog Cola) mengungkapkan, Bahwa dirinya dan SBMM sangat menyayangkan sikap dan tindakan yang di lakukan manajemen perusahaan Big Cola ini. Kami sebagai serikat buruh yang sah yang ada di PT. Aje Indonesia (Big Cola) yang legalitasnya jelas dan terdaftar di Disnakertrans Kabupaten Bekasi tidak diajak bicara, malah perusahaan memanggil buruh orang perorang dengan memaksa buruh menyetujui rencana sepihak perusahaan.

“ Harusnya jika perusahaan menghormati hukum Indonesia, menghormati Hak Kebebasan Berserikat, menganggap bahwa di perusahaan ada SBMM GSBI, dan tidak memiliki niatan terselubung, kami di ajak bicara dan seharunya perusahaan berbicara dengan kami selaku serikat buruh, sebagaimana yang di sarankan oleh undang-undangan dan peraturan menaker RI”. ungkap nya.

Kami dari serikat sangat paham situasi, jika benar perusahaan mengalami masalah karena terdampak Covit 19, kan bisa mencari solusi terbaik bersama-sama. Bukan caranya memanggil buruh satu persatu mengghadap manajemen tapi meninggalkan serikat buruh.

Ata rencana kebijakan perusahaan ini serta peristiwa pemanggilan buruh satu persatu ini , Serikat SBMM GSBI akan melayangkan surat ke pihak perusahaan untuk minta klarifikasi dan memprotes cara-cara yang dilakukan perusahaan. Sebab banyak juga perusahaan yang tidak terdampak Covid 19 sebenarnya atau tidak bermasalah dalam keuangannya, tapi dengan adanya pandemi Covid 19 ini memanfatkannya untuk merampas upah buruh, menghilangkan tanggungjawabnya dalam pemenuhan hak-hak buruh, melakukan PHk semena-mena, merumahkan dan lainnya dengan alasan terdampak Covid 19. Ungkap Adi.

PT. Aje Indonesia beralamat di Kawasan Industri Delta Silicon II di Jln. Damar Blok  F1A Lippo Cikarang, Cibatu, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat. Adalah Perusahaan PMA yang bergerak dalam industri minuman berkarbonasi, Soft drink dengan Merk Big Cola dengan berbagai varian. [AS/Mei 2020]#.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item