PT. Daelim Indonesia Rencanakan Bayar THR di Cicil Dua Kali

INFO GSBI-Cikarang. Saat ini sedang ramai diperbincangkan dikalangan buruh PT. Daelim Indonesia mengenai adanya wacana dan rencana manageme...


INFO GSBI-Cikarang.
Saat ini sedang ramai diperbincangkan dikalangan buruh PT. Daelim Indonesia mengenai adanya wacana dan rencana management perusahaan PT. Daelim Indonesia Kabupaten Bekasi untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 dengan cara di cicil atau dibayar bertahap yaitu tahap pertama pada bulan Mei 2020 sebesar 50% dan tahap ke dua di bulan September 2020 sebesar 50% plus bingkisan lebarannya. 

Untuk memuluskan rencananya management meminta dukungan kepada pimpinan dari tingkatan forman (Leader) sampai manager produksi agar bersedia menandatangi form dengan cara dipanggil ke office (kantor) tiap tiap Departemen Produksi. Dan mengajak semua buruh untuk ikut juga menandatanginya.

Atas isu panas ini, PTP. SBME-GSBI PT. Daelim Indonesia selaku serikat buruh yang ada di lingkungan kerja PT. Daelim Indonesia langsung ambil inisiatif selenggarakan diskusi membedah rencana dan wacana perusahaan tersebut. 

“Rencana PT. Dealim Indonesia yang ingin membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 dengan cara dicicil dua tahap ditengah Pandemi Covid-19 tidak memenuhi syarat dan tidak tepat”.

Hal itu disampaikan oleh Ismet Inoni dari DPP GSBI yang hadir memfasilitasi diskusi bersama Pengurus Harian (PH). PTP. SBME-GSBI PT. Daelim Indonesia pada Sabtu 9 Mei 2020 bertempat disekertariat  luar  SBME.

Lebih lanjut Ismet menjelaskan, "Acuan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja. Aturan ini menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor PER.04/MEN/1994. Dalam pasal 1 ayat 1 Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Yang rincian besaran dan waktu pembayaranyapun sudah diatur dengan jelas di peraturan tersebut". Ungkap Ismet.

THR itu hak Normatif, namanya hak normatif tidak perlu di rundingkan. Walaupun ada SE tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan termasuk dendanya dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara Ketua Serikat Buruh Metal Elektronik (SBME) -GSBI PT. DLI Darjiyanto yang hadir dalam diskusi juga menyampaikan, “Rencana dan wacana management tersebut nampaknya didasari pada Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja RI (SE Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19 yang salah satu klasulnya bahwa jika perusahaan tidak mampu pembayaran THR dapat di cicil atau di tunda waktu pembayarannya. Tapikan itupun harus di bicarakan dengan Serikat Buruh yang ada di perusahaan. Harus adanya kesepakatan para pihak, dan kesepakatan tersebut harus di catatkan ke Dinastenagakerja setempat”. 

"Yang perlu di sikapi dan di kawal oleh SBME GSBI dalam Issu yang beredar saat ini adalah sikap dan usaha perusahaan dalam memuluskan rencananya, yaitu dengan cara meminta dukungan kepada pimpinan dari tingkatan forman/leader sampai manager produksi agar bersedia menandatangi form dengan cara dipanggil ke office (kantor) tiap -tiap Departemen Produksi serta mengajak semua buruh untuk ikut menandatanginya. Cara ini jika berhasil akan dijadikan dasar oleh perusahaan sebagai kesepakatan dan persetujuan buruh untuk membayar THR dengan cara di cicil bahkan idak di bayarkan". Jelasnya.

Tugas kita sekarang adalah memberikan edukasi dan propaganda kepada anggota kita dan buruh Daelim soal isu ini, agar mereka tidak mudah di pengaruhi perusahaan untuk ikut tanda tangan menyetujui ajuan perusahaan. Tegas nya.

Tarmidi salah satu Pengurus Harian SBME GSBI juga angkat bicara memaparkan situasi perusahaan, dimana kerja produksi hingga saat ini masih stabil seperti biasanya,  jadi tidak ada alasan pabrik bayarkan THR buruhya dengan cara cicil. 

Secara umum pendemi Covid-19 di Indonesia baru terjadi kurang lebih selama tiga bulan, sedangkan dalam hasil investigasi kami tentang kawasan Industri dan sosial tercatat bahwa PT. Daelim Indonesia mendapatkan keuntungan berlipat ganda dari pencurian atas nilai lebih terhadap buruhnya dan itu berlangsung salama bertahun tahun. Selama pandemi juga bukankan pengusaha mendapatkan banyak kemudahan dari negara dengan berbagai stimulus seperti dibebaskan membayar pajak, listrik, BPJS Kesehatan dll. Jadi tidak mungkin perusahaan kesulitan keuangan, maka bisa jadi situasi ini di manfaatkan oleh perusahaan untuk memangkas hak buruh". Tambah Tarmidi.

Dan sebagai langkah konkrit dalam waktu dekat (11/5/2020) kami selaku pengurus akan melayangkan surat secara resmi dan elektronik kepada management Daelim untuk meminta klarifikasi terkait rencananya tersebut. 

PT. Dealim Indonesia yang beralamat di jln. Jababeka Raya Blok E No 6-7-8, kawasan Industri Jababeka Cikarang Kab. Bekasi Jawa Barat adalah perusahaan yang berdiri dari tahun 1992, memproduksi sendok dan Garfu dengan kualitas ekspor dari bahan stenlis still. Memperkerjakan kurang lebih 1000 buruh.[iib-rd2020] 

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item