GSBI Tuntut Menaker Cabut Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020

INFO GSBI-Jakarta.  Gabungan Serikat Buruh Indonesia menolak Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja RI (SE Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020...


INFO GSBI-Jakarta. 
Gabungan Serikat Buruh Indonesia menolak Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja RI (SE Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang salah satu poinnya memuat tentang penundaan pembayaran THR Keagamaan oleh pengusaha.

Kwalitas Surat Edaran (SE) tersebut lebih rendah dari Undang-Undang yang berlaku, hanya mengakomodir suara dan kepentingan pengusaha semata, dimana salah satu isinya bahwa perusahaan boleh membayar THR secara bertahap (mencicil) dan menunda pembayaran apabila dianggap tidak mampu. 

SE tersebut tidak menjawab masalah buruh dan sektor industri (ketenagakerjaan) sama sekali di tengah pandemi covid 19, justeru melangkahi Undang-undang, dan mendegradasikan hak-hak buruh.  

Upah maupun THR sifatnya normatif, Artinya bahwa Hak Normatif tidak perlu dirundingkan. PP 78 tahun 2015 telah mengatur soal itu, yang aturan pelaksanaannya diatur juga dalam Permenaker  Nomor  06 tahun 2016 . 

Dengan demikian SE tersebut harus segera dicabut dan/atau dibatalkan, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Bertentangan dengan pasal 7 serta pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. 

Begitu juga dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR.

Dengan adanya SE tersebut Menaker juga telah melabrak Peraturan Nomor 06 tahun 2016 ini.

SE tersebut juga akan semakin menyengsarakan dan memperdalam penderitaan buruh di tengah pademi Covid-19. Sangat merugikan buruh.

Dengan tegas GSBI menolak Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020

THR adalah tambahan dana bagi buruh untuk bertahan hidup dan memenuhi kebutuhan di hari raya Idul Fitry ditengah pandemi Covid 19. THR bagi buruh adalah hak yang sangat di nanti-nanti.

Maka GSBI meminta kepada para pengusaha untuk membayarkan  hak atas Tunjangan Hari Raya THR 100 persen, tepat waktu  dan tanpa dicicil.

Pembayaran THR harus sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR.

Selain itu GSBI juga mendesak Presiden Jokowi dan Menaker RI untuk segera Menerbitkan aturan dan atau kebijakan larangan PHK selama pandemi Covid-19 dengan alasan apapun dan jaminan untuk terpenuhinya hak-hak buruh.

Hentikan Program Kartu Pra-Kerja, karena tidak efektif, tidak transparan tidak kapabel serta tidak bisa diakses dengan mudah dan tidak menjawab masalah pokok bagi buruh/pekerja yang menjadj korban PHK, dirumahkan dan pengangguran. Dan Mengalokasikan Anggaran Program Kartu Pra-Kerja dalam Bentuk Bantuan Langsung Tunai kepada Buruh Korban PHK dan Rakyat yang kehilangan Penghasilan/Pendapatan Akibat terdampak Covid-19.[]

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item