Tuntut Pembayaran THR 100 Persen Tanpa Dicicil dan Menolak PHK, Buruh PT. Beesco Indonesia Hentikan Produksi

Poto; Suana aksi buruh pabrik sepatu ASICS PT. Beesco Indonesia Karawang Senin 11 Mei 2020 INFO GSBI-Karawang. Pandemi Covit 19 dan diterbi...

Poto; Suana aksi buruh pabrik sepatu ASICS PT. Beesco Indonesia Karawang Senin 11 Mei 2020

INFO GSBI-Karawang.
Pandemi Covit 19 dan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor : M/6/HI.00.01/V/2020 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang terbit tanggal 06 Mei 2020, benar-benar dimanfaatkan oleh banyak perusahaan untuk menunda (mencicil) pembayaran THR bahkan memotong jumlah nilai nominal hak THR buruh dengan alasan keuangan terdampak Covit 19. 

PT. Beesco Indonesia Karawang pabrik sepatu ASICS salah satunya perusahaan yang memanfaatkan situasi ini. Tidak pernah ada pembicaraan (pembahasan), perundingan Bipartit apalagi kesepakatan dengan serikat buruh yang ada di perusahaan, secara sepihak pada 9 Mei 2020 manajemen perusahaan PT. Beesco Indonesia mengeluarkan pengumuman yang ditandatanani GM HRD&GA yang isinya :
  1. Perusahaan akan melakukan PHK terhadap sebanyak 650 buruh dimulai tanggal 9 Mei 2020.
  2. Menutup 2 (dua) Departemen yaitu Departemen Phylon dan Departemen Press mulai tanggal 20 Mei 2020.
  3. Mengurangi hari kerja. Dimana hari kerja yang di liburkan upah tidak akan di bayar (No Work, No Pay).
  4. Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan akan di bayarkan 50% pada bulan Mei 2020 dan 50% nya lagi akan di bayarkan pada bulan Desember 2020.
  5. Cuti Bersama Hari Raya idul Fitri dimulai pada tanggal 21 Mei s.d 1 Juni 2020.
  6. Hari yang di liburkan pada tanggal 29 dan 30 Mei 2020 upah tidak dibayar.
Pengumuman, kebijakan perusahaan ini spontan membuat kemarahan buruh dan semua serikat buruh yang ada di lingkungan kerja PT. Beesco Indonesia. Bagaimana tidak sebelumnya di akhir tahun 2019 PT. Beesco Indonesia dengan alasan adanya pembatalan order dari pemesan (brand) telah melakukan PHK terhadap 2000 buruh dan kasus ini masih meninggalkan masalah. Saat ini dengan alasan terdampak Covid 19 pada April 2020 melakukan PHK terhadap 1.151 buruh  dan kembali pada bulan Mei 2020 akan melakukan PHK terhdap 650 -700 buruh, di tambah lagi pembayaran THR keagaamn akan dilakukan dengan cara dicicil pada bulan Mei sebesar 50% dan yang 50% nya lagi akan di bayarkan pada bulan Desember 2020 serta akan memberlakukan No Works, No Pay.


Semua Buruh Tinggalkan Ruang Produksi

Atas kebijakan perusahaan tersebut, Senin 11 Mei 2020 mulai pukul 12.45 Wib di pimpinan oleh ke 4 (empat) serikat buruh/serikat pekerja yang ada di PT Beesco Indonesia semua buruh yang berjumlah sekitar 2.6 90 an orang meninggalkan ruang  produksi dan bergerak menuju gedung HRD. Buruh memprotes kebijakan perusahaan yang semena-mena. Buruh menolak pembayaran hak THR di cicil selama 2 (dua) kali, buruh menuntut pembayaran THR 100% tepat waktu dan tanpa dicicil. Menolak dan menuntut untuk di hentikannya PHK serta menolak kebijakan No Work,  No Pay.

Aksi yang dilakukan di dalam area perusahaan ini dikuti oleh seluruh buruh  PT. Beesco Indonesia dan mendapat pengawalan ketat dari Kepolisian, Satpol PP dan TNI dari BABINSA KODIM 0604 Karawang  dan KODIM 0409 Telaga Sari.  

Semua buruh berkumpul dengan tertib di halaman gedung HRD, sambil membentangkan poster tuntutan dan meneriakan yel-yel serta apa yang menjadi tuntutan.

Dengan dikawal dan di hadiri Kepolisian (Intelkam Polsek Puwasari) dan TNI (Kodim) perusahaan memanggil pimpinan ke 4 (empat) serikat buruh yang ada di lingkungan perusahaan PT. Beesco Indonesia untuk berunding. Pihak perusahaan di pimpin langsung oleh CY Kim selaku Direktur menggelar perundingan dengan pimpinan serikat buruh.


“Dalam perundingan pihak perusahaan mengubah kebijakannya tentang masalah pembayaran THR yang tadinya 50% dibayarkan pada Mei 2020 dan 50% nya lagi pada bulan Desember 2020 menjadi 70%  di bulan Mei 2020 dan 30% nya paling telat pada bulan September 2020.  Untuk No Works, No Pay akan di pertimbangkan sedang masalah PHK 650 orang kebijakan tersebut menurut perusahaan harus tetap dilakukan”.

Namun kami dari ke empat serikat setelah juga menanyakan kepada semua buruh peserta aksi bersepakat menolak tawaran perusahaan tersebut, serikat dan semua buruh tetap menginginkan THR dibayarkan 100% tanpa di cicil, PHK harus segera di hentikan termasuk masalah No Works, No Pay karena semua kebijakan tersebut merugikan buruh. Demikian di sampaikan Emus Mulyadi Ketua PTP. SBGTS-GSBI PT . Beesco Indonesia yang terlibat langsung dalam perundingan.

Karena perundingan tidak menghasilkan kesepakatan dan tuntutan buruh tidak di penuhi, massa aksi pun membubarkan diri pada pukul 15.30 wib. Dan buruh memutuskan akan terus melanjutkan aksi ini hingga tuntutan di penuhi oleh perusahaan. [rd2020]. 

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item