Pimpinan SBMM-GSBI PT. Harapan Surya Lestari Datangi UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Barat dan Kemnaker RI Laporkan Pelanggaran Norma Kerja dan Jamsos

INFO GSBI-Bekasi. Pimpinan Serikat Buruh Makanan dan Minuman-Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBMM-GSBI) PT. Harapan Surya Lestari Kota Be...

INFO GSBI-Bekasi.
Pimpinan Serikat Buruh Makanan dan Minuman-Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBMM-GSBI) PT. Harapan Surya Lestari Kota Bekasi pada Rabu 10 Juni 2020 mendatangi Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat di Karawang dan Kantor KEMNAKER RI di Jakarta melaporkan dugaan pelanggaran norma kerja dan jaminan sosial yang dilakukan  oleh perusahaan PT. Harapan Surya Lestari.

Melalui laporannya ke UPTD Pengawas Ketenagakerjaan yang di terima oleh Bapak Hendi Suhendi Pimpinan SBMM-GSBI PT HSL mengadukan 4 (empat) hal pelanggaran norma dan jaminan sosial yang dilakukan oleh PT.Harapan Surya Lestari Kota Bekasi diantaranya:

Jaminan Sosial, PT.Harapan Surya Lestari melakukan pemotongan gaji buruh untuk  pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan mulai bulan Juni 2017 sampai dengan April 2019, namun perusahaan tidak menyetorkannya ke BPJS Kesehatan dari uang hasil kutipan (pemotongan) dari buruh ini.

Begitu pula dengan pemotongan gaji untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan juga melakukan penunggakan pembayaran ke  BPJS Ketenagakerjaan dari Juni 2017 sampai dengan bulan April 2019.

Dalam hal pelanggaran Norma Kerja, perusahaan tidak membayar hak THR dan Gaji buruh sesuai aturan yang berlaku. 

Pada pembayaran THR tahun 2019 perusahaan tidak membayarkan hak THR buruh secara penuh dan Upah (gaji) buruh bulan Mei 2019 tidak di bayar perusahaan. Pada bulan Juni 2019 nya bukannya buruh mendapatkan gaji dan sisa kekurangan THR malah perusahaan merumahkan seluruh buruh tanpa kejelasan status dan hak-haknya hingga sekarang.

“Ini pelanggaran ketenagakerjaan yang serius, patut diduga sebagai tindak pidana ketenagakerjaan. Perusahaan PT HSL telah bertindak semaunya sendiri, perusahaan juga  telah menelantarkan buruh tanpa kejelasan haknya yang seharusnya diterima” Ungkap Aqiqi Agus Widiantoi, Ketua SBMM-GSBI PT HSL.

Lebih lanjut Ketua SBMM-GSBI PT.Harapan Surya Lestari ini mengatakan, bahwa dirinya dan buruh PT HSL berharap bahwa laporan yang mereka sampaikan segera ditindak lanjuti oleh UPTD Wilayah II Karawang dan Kementerian Tenagakerja RI untuk segera memeriksa dan melakukan pengawasan di lingkungan kerja PT.Harapan Surya Lestari atas  pelanggaran norma kerja dan jaminan sosial yang dilakukan oleh perusahaan.

PT. Harapan Surya Lestari adalah perusahaan yang memproduksi berbagai macam minuman ringan yang berlokasi di Bantar Gebang- Kota Bekasi. Pada bulan Juni 2019 PT. HSL memindahkan produksinya ke daerah Sumber Kabupaten Cirebon dan merumahkan seluruh buruh yang ada di Bantar Gebang Kota Bekasi secara sepihak tanpa ada kejelasan statsu dan hak-haknya .#(AAW/Juni2020)

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item