Hak THR 42 Buruh Tidak Dibayarkan, SBPJ-GSBI PT. SGS Jombang Sampoerna Kayoe Menggelar Aksi Protes

INFO GSBI-Jombang.  Sabtu 06 Juni 2020 tepat di depan lokasi pabrik PT SGS Jombang (Sampoerna Kayoe) yang beralamat di Jl.Jatipelem, Diwek, ...

INFO GSBI-Jombang. Sabtu 06 Juni 2020 tepat di depan lokasi pabrik PT SGS Jombang (Sampoerna Kayoe) yang beralamat di Jl.Jatipelem, Diwek, Jombang, Jawa Timur buruh yang tergabung dalam serikat buruh SBPJ-GSBI PT SGS Jombang melakukan aksi protes atas kebijakan perusahaan dengan membentangkan spanduk dan poster tuntutan agar perusahaan segera membayarkan hak THR kepada 42 orang buruh serta denda keterlambatannya yang sampai saat ini belum menerima hak THR nya.

Aksi protes ini dipimpin langsung oleh Hadi Purnomo Ketua serikat buruh SBPJ-GSBI. Menurutnya ke 42 orang buruh yang tidak dibayarkan hak THRnya hanya karena mereka tidak mau menandatangani surat perjanjian bersama (PB) yang dibuat dan diedarkan secara sepihak oleh perusahaan ditengah proses perundingan dengan serikat buruh sedang berlangsung, dan hal tersebut tanpa ada kesepakatan dengan serikat buruh.

Sebaliknya 3000 lebih buruh PT SGS Jombang dibayarkan THRnya meski dicicil dua kali pada bulan Mei dan Desember masing-masing 50%. Seperti inikan pelanggaran dan tindakan diskriminasi yang dilakukan perusahaan.Terang  Hadi Purnomo selaku Ketua  Serikat Buruh Plywood Jombang-Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBPJ-GSBI) yang memimpin aksi protes tersebut.

Hadi Purnomo juga mengatakan bahwa lantaran adanya SE Menaker RI Nomor M/6/HI.00.01/V/ 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), kasus pelanggaran hak THR buruh di PT. SGS Jombang Sampoerna Kayoe terjadi. Sejak dulu THR adalah Hak buruh dan pengusaha hanya berkewajiban membayar. Namun, karena aturan tersebut kemudian menyebabkan THR bisa dirundingkan untuk  dibayar dicicil maupun di tunda.

Karena akibat kelonggaran yang diberikan kepada pengusaha oleh pemerintah melalui SE Menaker tersebut kemudian menjadikan perusahaan seolah-olah mempunyai hak untuk membayar ataupun tidak membayarkan THR kepada buruhnya. 

Bagaimana tidak buktinya hingga hari ini perusahaan PT. SGS Jombang (Sampoerna Kayoe) misalkan tidak membayarkan hak THR 42 orang buruhnya, ini menjadi catatan surama bagi kami sebab sejak tahun 2006 pabrik berdiri baru kali ini terjadi hak THR tidak dibayarkan dan di cicil hingga akhir tahun.

Kebijakan perusahaan tentang pembayaran hak THR di cicil ini sempat dirundingkan dengan serikat buruh. Namun, tidak dalam rangka dirundingkan untuk mendapatkan kesepakatan bersama karena kenyataanya rencana perusahaan yang akan membayar THR dicicil dua kali yaitu pada bulan Mei 50% dan 50% berikutnya dibayarkan pada bulan Desember 2020 langsung di jalankan perusahaan dengan cara memaksa buruh orang perorang untuk menandatangani surat perjanjian (PB) yang disiapkan perusahaan dan di edarkan perusahaan.

Buruh di ancama,jika tidak tidak bersedia menandatangani PB yang pembayaran hak THR nya dicicil, maka THR buruh tidak akan di bayarkan perusahaan.

Ancaman  inipun terbukti, dimana ada 42orang buruh yang menolak menandatangani PB yang di siapkan perusahaan, hak THR nya mereka hingga saat ini tidak di bayarkan.

“Usulan dan msukan serikat buruh dalam setiap perundingan bipartite selalu ditolak oleh perusahaan. Bahkan dalam perundingan bipartite yang ketiga kami sempat menanyakan kembali kepada management PT SGS Jombang "Apakah kebijakan perusahaan tersebut tidak dapat dinegosiasikan" dengan tegas pihak management menyatakan "kebijakan perusahaan ini sudah jadi keputusan dan tidak bisa dinegosiasikan".

"Praktik perusahaan model seperti ini sangat jelas, tindakan tidak ada penghormatan atas keberadaan peran dan funsinya serikat buruh, atas hak berorganisasi dan berunding secara kolektif bagi buruh; Tega Hadi Purnomo.. 

Dalam aksi protes yang diselengarakan SBPJS-GSBI menyampaikan 2 (dua) tuntutan yakni: 
  1. Menuntut perusahaan untuk segera membayarkan hak THR 42 orang buruh PT SGS Jombang dan denda keterlambatanya.
  2. Menuntut dan mendesak Kementrian tenaga kerja RI harus bertanggung jawab dengan secepatnya menindaklanjuti laporan yang sudah serikat sampaikan dan mencabut SE Menaker RI Nomor M/6/HI.00.01/V/ 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020. Sebagai legitimasi perampasan upah buruh Indonesia. [bs]#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item