Komnas HAM RI : Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja Harus di Hentikan

I NFO GSBI-Jakarta . Hari ini Kamis 13 Agustus 2020 untuk pertama kalinya Komnas HAM RI menggelar Konferensi Pers dalam menyoroti polemik Om...


INFO GSBI-Jakarta. Hari ini Kamis 13 Agustus 2020 untuk pertama kalinya Komnas HAM RI menggelar Konferensi Pers dalam menyoroti polemik Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Konferensi Pers yang berlangsung selama 1 (satu) jam mulai pukul 14.00 wib s/d 15.00 wib langsung dipimpin oleh Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia), Ibu. Sandrayati Moniaga (Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI).

Dalam pembukaan Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik menjelaskan bahwa dalam beberapa bulan ini Komnas HAM RI telah melakukan pengkajian secara mendalam tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang tengah menuai polemik dan mendapat reaksi dari berbagai kalangan mulai dari akademisi, organisasi buruh, organisasi tani, Ulama, Mahasiswa, NGO, dll

Hasil kajian Komnas HAM RI berkesimpulan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang digagas oleh eksekutif (pemerintah) dan telah di diajukan untuk di bahas di DPR RI adalah Rancangan Undang-undang yang merugikan Rakyat dan Komnas HAM merekomendasikan kepada Pemerintah (eksekutif) dan DPR RI (legeslatif) untuk MENGHENTIKAN PEMBAHASAN OMNIBUSLAW RUU CIPTA KERJA.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI) Ahmad Taufan Damanik mengatakan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law banyak menimbulkan kekecewaan dari masyarakat. Pembahasan RUU ini tergesa-gesa dan sangat kecil ruang partisipasi bagi masyarakat, minim melibatkan partisipasi masyarat-nyaris bisa dikatakan tertutup pembahasannya sedari awal.

“Setelah kami kaji baik-baik, kami merekomendasikan kepada presiden RI dan DPR agar tak melanjutkan pembahasan RUU cipta kerja atau omnibus law dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia. Juga untuk mencegah terjadinya komplikasi sistem politik, sistem hukum, tata laksana, dan lain-lain,” ujar nya dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 13 Agustus 2020.

Komnas HAM berpendapat perencanaan dan pembentukan RUU ini tak sejalan dengan tata cara atau mekanisme penyusunan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.

Dalam omnibus law, peraturan pemerintah dikatakan dapat merubah peraturan setingkat UU jika muatan materinya tak selaras dengan kepentingan strategis. “Jadi ini sangat unik secara hukum,” ungkap nya.

Selain itu, dia menyatakan terdapat kesan DPR fokus mengesahkan RUU tersebut ketika semua sedang mengatasi masalah kesehatan dan krisis ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Kekhawatiran lainnya dari Komnas HAM terkait dengan aturan pembolehan lembaga eksektuif untuk melahirkan ratusan peraturan perundang-undangan sehingga terkesan super power.

Damanik menyampaikan RUU Cipta Kerja itu juga berdampak pada lingkungan hidup, relaksasi atas tata ruang wilayah,  hak atas pangan, ketimpangan akses dan kepemilikan sumber daya alam, termasuk hak-hak buruh.

“Seandainya tak ada pandemi Covid, kita akan bisa memastikan banyak sekali buruh yang berdemonstrasi di depan gedung parlemen kita,” terangnya. [bs-rd]#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item