Berpotensi Langgar HAM, Komnas HAM Minta Pembahasan RUU Cipta Kerja Tak Dilanjutkan

Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM RI), Sandrayati Moniaga (Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI), Poto di ambil dari CNN ...

Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM RI), Sandrayati Moniaga (Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI), Poto di ambil dari CNN Indonesia


INFO GSBI-JAKARTA. Komis Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) RI, merekomendasikan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tak dilanjutkan pembahasannya. Hal itu dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia. 

“Saya mempertegas, Komnas HAM merekomendasikan kepada presiden dan DPR-RI untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja ini dengan pertimbangan potensi pelanggaran HAM,”. Hal ini di sampaikan Sandrayati selaku Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI dalam konferensi pers, Kamis (13/8/2020) yang juga di hadiri Ketua Komnas HAM RI,Ahmad Taufan Damanik.

“Potensi perusakan lingkungan oleh adanya undang-undang ini sangat besar, Omnibus Law juga nyata mengurangi, menghilangkan hak dan kesejahteraan yang selama ini didapat buruh, menghilangkan aspek perlindungan bahkan menghilangkan aspek pidana bagi pengusaha pelanggar, selain itu proses pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga tidak melibatkan partisipasi publik”. Demikian ungkap Sandrayati.

Lebih lanjut Sandrayati menjelaskan, Hal itu, tidak sejalan dengan hak asasi manusia (HAM) dalam negara demokratis. “Proses pembahasan dan juga substansi yang dibahas itu yang kami lihat tidak sesuai, belum sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan negara demokratis,” ungkap Sandrayati.

Komnas HAM juga menilai, melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja adalah sebuah kemunduran Demokrasi dan cita-cita Reformasi. Sebab, selama bertahun-tahun Indonesia serius membangun negara yang demokratis dan menghormati hak asasi manusia, serta negara yang peduli hukum.  Apalagi, Indonesia merupakan salah satu anggota dewan HAM PBB. 

Komnas HAM juga sebut RUU Cipta Kerja Bermasalah, Komnas HAM mengatakan Indonesia Tak Kenal Undang-undang Payung “Kami melihat bahwa kalau proses penyusunan Undang-undang Cipta Kerja ini dilanjutkan, ini satu kemunduran besar,” kata Sandrayati. “Tapi kalau ini dilanjutkan dan diberlakukan undang-undang, saya rasa ini betul-betul akan kontradiksi dengan apa yang sudah dicapai bangsa Indonesia selama 75 tahun,” ujar Sandrayati. 

Untuk diketahui, Komnas HAM mencermati dan memperhatikan berbagai aspirasi kelompok masyarakat terkait dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang berpotensi mengancam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Berdasarkan mandat dan wewenang Pasal 89 ayat (1) huruf b UU HAM, Komnas HAM RI telah melakukan pengkajian atas Omnibus Law RUU Cipta Kerja dimana kesimpulan dan rekomendasinya akan disampaikan kepada Presiden RI dan DPR RI. [rd]#.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item