Soroti 10 Masalah, Komnas HAM Minta RUU Ciptaker Disetop

Poto: Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM RI INFO GSBI-JAKARTA. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI merekomendasikan Presid...

Poto: Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM RI


INFO GSBI-JAKARTA.Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI merekomendasikan Presiden dan DPR untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Pasalnya, diduga ada pelanggaran prosedur dan prinsip hukum serta berpotensi melanggar hak.

"Kami merekomendasikan kepada Presiden dan DPR RI agar tidak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi video, Kamis (13/8).

Berdasar hasil kajian yang dilakukan Komnas HAM, ada 10 poin yang menjadi sorotan terkait RUU Ciptaker.

Pertama, terkait dengan prosedur perencanaan dan pembentukan RUU Cipta Kerja tidak sejalan dengan mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 5 huruf g UU No.12 Tahun 2011, yang menjamin hak untuk berpartisipasi dan asas keterbukaan yang menjadi elemen fundamental dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Prinsip partisipasi, keterbukaan, jadi ada kesan dalam situasi pandemi Covid-19 ini, orang semua lagi fokus mengatasi kesehatan, ekonomi, ini dikejar supaya cepat selesai. Maka banyak protes dari masyarakat," kata dia.

Kedua, Komnas HAM menyoroti Pasal 170 ayat 1 dan 2 RUU Cipta Kerja. Menurut Komnas HAM, terdapat penyimpangan asas hukum lex superior derogat legi inferior dalam pasal itu.

"Di mana ada ketentuan di situ Peraturan Pemerintah dapat mengubah peraturan setingkat undang-undang jika muatan materinya tidak selaras dengan kepentingan strategis RUU Cipta Kerja," kata dia.

Selanjutnya, Komnas HAM menilai RUU Cipta Kerja akan membutuhkan sekitar 516 peraturan pelaksana yang bertumpu pada kekuasaan dan kewenangan lembaga eksekutif. Hal ini, berpotensi memicu terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

RUU ini, menurut Komnas HAM juga berpotensi membuat terjadinya pemunduran atas kewajiban negara memenuhi hak pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Hal ini diantaranya terkait dengan politik hubungan kerja yang membuka seluas-luasnya praktik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)/kontrak; kemudahan dalam proses PHK; penurunan standar kelayakan dan kondisi kerja yang adil terkait dengan upah, cuti dan istirahat; serta pemunduran dalam perlindungan hak untuk berserikat dan berorganisasi.

"Tentu saja berdampak pada isu dan hak-hak buruh, ini sudah kita dengarkan banyak kritik dari organisasi buruh," kata dia.

Poin berikutnya, RUU ini dikhawatirkan membuat pelemahan atas kewajiban negara untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Jadi dia akan berdampak pada isu lingkungan hidup, berkaitan dengan AMDAL misalnya," ujarnya.

Selain itu, menurut Komnas HAM, RUU ini akan berdampak pada relaksasi atas tata ruang dan wilayah.

Poin ke delapan, Komnas HAM melihat RUU Ciptaker juga akan menjadi suatu pemunduran atas upaya menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kepemilikan tanah.

Kemudian, juga berdampak pada pemunduran atas upaya pemenuhan hak atas pangan dan ketimpangan akses dan kepemilikan sumber daya alam terutama tanah antara masyarakat dengan perusahaan (korporasi).

"(Poin terakhir) yang tidak kalah pentingnya adalah mengubah berbagai ketentuan penghukuman dari sanksi pidana penjara, menjadi sanksi denda administratif. Ini bernuansa diskriminatif," tegasnya.

Taufan mengatakan, hasil kajian tersebut akan diberikan pihaknya kepada Pemerintah serta DPR RI untuk nantinya digunakan sebagai bahan rekomendasi.

"Hasil kajian akan kami berikan kepada eksekutif dan legislatif," kata dia. (yoa/osc) - rd-sumber berita: CNN Indonesia#


Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item