Satu Mei 2021: GSBI Papua Barat Ingatkan Pemerintah Lindungi Hak-hak Buruh dan Desak Cabut Omnibus Law Cipta Kerja

INFO GSBI- Manokwari. 1 Mei 2021 . Peringatan hari buruh Internasional atau dikenal dengan istilah May Day tepatnya 1 Mei setiap tahun merup...


INFO GSBI-
Manokwari. 1 Mei 2021. Peringatan hari buruh Internasional atau dikenal dengan istilah May Day tepatnya 1 Mei setiap tahun merupakan momen untuk mengintropeksi terkait dengan persoalan yang dialami kaum buruh, sebagai alaram pembangkit, penyadar sekaligus alaram tanda bahaya bagi seluruh kaum buruh se-dunia akan kejahatan kaum kapitalis dan sistemnya. Peringatan Hari Buruh Internasional sekali lagi mengingatkan dengan keras berdasarkan pengalaman nyata bahwa sekalipun hak-hak dasar ekonomi politik dan kebudayaan kaum buruh telah ditulis dan diratifikasi oleh Konvensi Internasional dan berbagai regulasi nasional berbagai bangsa, tidak satu pun hak tersebut akan diberikan begitu saja, dengan sendirinya dan cuma-cuma oleh kaum kapitalis.

Pelajaran Satu Mei ratusan tahun lalu mengingatkan kaum buruh bahwa seluruh yang bisa diperolehnya dari kapitalis dan negaranya harus menempuh jalan berjuang. Dan perjuangan semacam itu akan terus berlangsung hingga kaum kapitalis dan sistemnya yang lahir sejak abad ke-17 itu lenyap dari dunia. Dunia hanya indah, adil, damai bagi kaum buruh apabila kaum kapitalis dan sistemnya lenyap dari dunia. Produksi massal hanya cukup bagi semua, bila keserakahan segelintir klas tersebut dapat diakhiri.

Sudah menjadi rutinitas setiap momen May Day kaum buruh selalu turun jalan menggelar aksi menyuarakan aspirasi sikap dan tuntutan kepada pemerintah mulai dari pusat hingga ke daerah, namun tahun ini berbeda, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Provinsi Papua Barat mengambil keputusan untuk tidak turun jalan karena kondisi pandemi COVID-19 yang semakin bertambah.

“Kami menghargai anjuran pemerintah untuk tidak berkumpul dalam jumlah yang banyak, kemudian semakin meningkatnya penyebaran COVID-19  sehingga peringatan May Day tahun ini kami GSBI Papua Barat memutuskan tidak aksi turun jalan,”  kata ketua GSBI Papua Barat Yohanes Akwan,S.H. Sabtu (1/5/2021).

Ketua GSBI Papua Barat mengatakan, kaum buruh telah memberikan kontribusi sangat besar di daerah sehingga pemerintah pusat, harusnya pemerintah tidak melihat buruh dengan sebelah mata, tetapi menjawab apa yang menjadi hak-hak buruh dengan memberikaan perlindunan dan meningkatkan kesejahteraannya.

Akwan mengingatkan pemerintah daerah khususnya Pemda Papua Barat untuk wajib menghargai hak-hak buruh yang bekerja di setiap jenis industri dengan menegakan aturan tenaga kerja secara benar dan melakukan pengawasan terhadap pihak perusahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab sampai hari ini kami masih banyak menerima pengaduan terjadinya pelanggaran hak-hak buruh di setiap sektor industri yang ada di Papua Barat, dan masih belum ada tindakan konkrit dari pemerintah daerah untuk melindungi buruh.

Sebagai langkah maju, GSBI Papua Barat terus melakukan konsolidasi pekerja untuk berada dalam organisasi serikat buruh karena berkaitan dengan hubungan industrial, karena itu May Day harus dilihat sebagai momentum konsolidasi memperkuat kelas pekerja di provinsi ini agar tetap eksis memperjuangkan dan melindungi hak-hak mereka. Perlu diketahui bahwa sebagai pekerja tidak ada jaminan, dalam waktu tertentu bisa diberhentikan pihak perusahan atau pemberi pekerja sesuai keinginan dan kebutuhannya perusahaan. Terlebih saat ii sejak di sahkannya Omnibus Law Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 beserta peraturan turunannya, buruh semakin rentan dari ekploitasi.

“Tetapi dengan berserikat maka para pekerja atau buruh dapat dilindungi, hak-hak nya dan dapat juga diperjuangkan bersama,” kata Akwan.

Dalam momentum hari buruh internasional maay day 2021 ini GSBI Papua Barat menyatakan sikap :

Berikan Cuti Hari Raya dan THR secara penuh pada kaum buruh. Tidak ada alasan bagi kapitalis besar komprador untuk mencicil dan tidak membayarnya. Sementara bagi pengusaha nasional yang tidak bergantung pada ekspor dan impor, bila tidak sanggup membayar THR kaum buruh, negara harus mengambil alih tanggung-jawabnya.

1.      Cabut Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Omnibus Cipta Kerja dan regulasi turunannya.

2.      Berikan kompensasi Covid-19 bagi kaum buruh yang cukup dan adil-merata, juga kompensasi bagi kaum tani dan rakyat Indonesia lainnya.

3.      Turunkan harga kebutuhan pokok bagi rakyat, Sediakan sistem pendidikan, kesehatan, dan perawatan ibu dan anak-anak yang lebih baik di Pedesaan.

4.      Usul tuntas korupsi BPJS Ketenagakerjaan, tangkap dan penjarakan serta sita seluruh hartanya.

5.      Rativikasi segera Konvensi ILO 190 tahun 2019 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan du Dunia Kerja.

6.      Perbaiki upah kaum buruh, lindungi dan berikan jaminan hak kebebasan berorganisasi dna berserikat.

7.      Laksanakan reformas agraria sejati dan bangun Industrialiasi nasional.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item