Diskusi Bulanan DPP GSBI, Bedah RKUHP

Poto: Suasana Diskusi Bulanan DPP GSBI, Sabtu 16 Juli 2022 INFO GSBI – Jakarta. Upaya pembaharuan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana...

Poto: Suasana Diskusi Bulanan DPP GSBI, Sabtu 16 Juli 2022

INFO GSBI – Jakarta.
Upaya pembaharuan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah berlangsung lama dan dalam proses yang panjang. Menurut catatan dimulainya sejak digelarnya Seminar Hukum Nasional I di tahun 1963. Usaha yang panjang dan tidak sebentar ini harusnya berujung pada substansi yang berkwalitas dan proses yang demokratis, dengan seluas-luasnya melibatkan partisipasi publik.

Namun kenyataannya tidak demikian, sejak ramai kembali di tahun 2019 dimana pemerintah dan DPR RI akan membahas dan mengesahkan RKUHP, telah di tentang dan ditolak banyak kalangan, karena isinya mempertahankan dan lebih buruk dari warisan kolonial Belanda, prosesnya tidak transparan dan minim melibatkan partisipasi publik / masyarakat. Sebelas dua belas dengan cara-cara pembahasan dan pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.

Draf RKUHP nya pun berubah-ubah. Dan untuk memahami proses, tujuan perubahan RKUHP, isinya serta bahaya dari isi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU- KUHP) yang telah ramai diperbincangkan berbagai pihak. Pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022, pada pukul 14.00 – 17.00WIB DPP GSBI menggelar Diskusi bertempat di Sekretariat Nasional DPP GSBI di Rawamangun Jakarta Timur.

Diskusi yang digelar ini merupakan agenda rutin bulan DPP GSBI yang di sebut Diskusi Bulanan yang membas berbagai isu panas nasional dan internasional serta teori gerakan perjuangan buruh dan rakyat.

Diskusi bulanan kali ini mengangkat tema: Menilik Bahaya RKUHP bagi Buruh dan Gerakannya,  dengan menghadirkan Narasumber sebagai pemantik Diskusi yaitu Bung Zainal Arifin, SH Ketua Divisi Advokasi & Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI).

Dalam paparan pengantar diskusinya, Bung Zainal Arifin menjelaskan bahwa draf RKUHP yang didapat tanggal 04 Juli 2022 berbeda dengan draft tahun 2019. Dan seperti yang terjadi pada proses pembuatan UU Cipta Kerja hal yang sama jua terjadi pada RKHUP  dimana pemerintah tidak transparan, draft yang harusnya bisa dipelajari masyarakat menjadi sesuatu yang rahasia. YLBHI dan Aliansi Nasional RKUHP sendiri baru mendapatkan draf tanggal 04 Juli 2022.

Dalam dengar pendapat antara DPR RI Komisi III dan Kemenhumkan tanggal 25 Mei 2022 lalu disampaikan ada 14 pasal-pasal krusial. Ini berbeda dengan draft tahun 2019, dimana masyarakat menemukan ada 24 pasal krusial. Dari 24 pasal tersebut hanya beberapa pasal yang masuk kedalam 14 pasal krusial, artinya bahwa dalam RKUHP edisi 04 Juli sebetulnya lebih dari 14 pasal krusial.

Namun dari sekian pasal-pasal krusial menurut kajian YLBHI yang perlu menjadi perhatian adalah isu-isu krusial menyangkut kebebasan berekspresi dan demokrasi, yang sangat beresiko bagi gerakan rakyat, apabila RKUHP ini disahkan. Buruh , mahasiswa yang sering melakukan aksi-aksi adalah pihak yang rentan kena pasal krusial diatas.

Informasi lain yang didapatkan, pemerintah awalnya berencana mensahkan RKUHP ini tanggal 01 Juli 2022 dalam sidang Paripurna DPR RI, namun batal. Maka kemungkinan besar RKHUP ini akan disahkan disidang paripurna selanjutnya yaitu tanggal 16 Agustus 2022.

Proses diskusi berjalan hangat dan banyak pertanyaan dari pimpinan GSBI kepada narasumber. Banyak hal di ulas mendalam termasuk rencana dari gerakan rakyat merepon agenda pemerintah dan DPR RI yang akan mengesahkan RKHUP ini.

Diskusi di tutup pada pukul 17.00 wib dengan poto bersama, dan pernyataan penegasan posisi GSBI yang di sampiakan oleh Sekretaris Jenderal DPP GSBI Emelia Yanti MD Siahaan, SH.

Menurun Sekjend GSBI, bahwa GSBI secara tegas menolak RKUHP yang isi-nya menyerang kebebasan berekspresi dan demokrasi, proses-nya yang tidak transparan serta minim melibatkan partisipasi publik, mempertahankan warisan kolonial Belanda bahkan jauh lebih buruk serta menempatkan kekuasaan anti kritik. Dan GSBI akan bergabung bersama aliansi dan gerakan rakyat yang terus konsisten mengkritisi dan menolak RKUHP ini. (kk-rhbd-2022).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item