GSBI PT. Framas Indonesia Rundingkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode Tahun 2022-2024.

INFO GSBI- Bekasi. Sebagai perjuangan puncak Serikat Buruh di tingkat perusahaan dalam perjuangan sosial,ekonomi, dan politiknya, dalam usa...


INFO GSBI- Bekasi.
Sebagai perjuangan puncak Serikat Buruh di tingkat perusahaan dalam perjuangan sosial,ekonomi, dan politiknya, dalam usaha untuk mempertahankan, merebut dan memperjuangkan hak serta kepentingan anggota dan keluaranya dalam meningkatkan kesejahteraan, memastikan adanya kepastian kerja, upah yang layak, perlindungan dan jaminan atas jaminan sosial serta syarat kerja yang baik. GSBI PT. Framas Indonesia tahun ini berhasil masuk rundingkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode tahun 2022-2024.

Sebagaimana di jelaskan oleh Yohanes Alty Berg Usmany, Ketua SBGTS-GSBI PT. Framas Indonesia, bahwa SBGTS-SGBI untuk maju menjadi motor dalam pembutan dan masuk tim perundingan PKB di lingkungan PT. Framas Indonesia telah di persiapkan jauh-jauh hari. Pekerjaan ini diawali dari kesadaran kami selaku pimpinan dan desakan anggota tentang pentingnya PKB di perusahaan, mengingat PKB yang lama telah lama beraakhir, sehinga ada kekosongan hukum.

Langkah pertama yang kami lakukan adalah melakukan evaluasi atas isi perjanjian kerja bersama (PKB) periode sebelumnya. Evaluasi dilakukan oleh pimpinan SBGTS GSBI dan juga melibatkan anggota, yaitu dengan meminta masukan penilaian dari anggota apa saja isi PKB lama yang bermasalah dan harus diperbaiki.

Kedua, menyebarkan angket meminta masukan dari anggota dan buruh, tentang masalah dan hal-hal apa saja yang harus di perjuangankan dalam PKB oleh serikat khususnya SBGTS-GSBI PT. Framas Indonesia.

Ketiga, kami menyelenggarakan konsultasi kepada organisasi atasan dalam hal ini DPC GSBI Kabupaten Bekasi dan DPP GSBI, prihal bagimana penyusunan dan perjuangan PKB.

Setelah langkah itu kami tempuh, lalu di lanjutkan dengan merumuskan draft Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode tahun 2022-2024 yang disusun oleh tim perumus yang ditunjuk dan ditetapkan oleh organisasi SBGTS-GSBI PT. Framas Indonesia. Dalam perumusan juga tetap melibatkan partisipasi anggota, serta membentuk tim perunding PKB.

Draf tatib dan draf isi PKB yang telah kami susun, kami konsultasikan dengan DPC GSBI dan DPP GSBI terutama dengan Kepala Departeman Hukum, Advokasi dan Kampanye Massa DPP GSBI, serta dengan anggota untuk mendapatkan masukan kembali.

Setelah kami diinternal siap, dan draft PKB juga siap, lalu kami berinisiatif untuk mengundang serikat pekerja/serikat buruh yang ada di lingkungan kerja PT. Framas Indonesia yaitu SPSI dan FSPMI untuk membahas dan membicarkan langkah bersama dalam perjuangan pembuatan dan perundingan PKB.

Namun dalam perjalannya hanya SPSI yang bersedia hadir dan membahas draft PKB tersebut, sehingga kedua serikat bersepakat untuk mengajukan 1 (satu) draft PKB kepada pihak perusahaan, yaitu draf PKB yang GSBI. Demikian di sampaikan Yohanes.

Namun mengingat syarat jumlah keanggotaan, akhirnya SPSI tidak memenuhi syarat untuk ikut mperundingan PKB. Akhirnya saat ini tim runding PKB hanya di isi oleh dua serikat saja yaitu SBGTS-GSBI dan FSPMI PT. Framas Indonesia, dimana perwakilan GSBI 2 (dua) orang dan FSPMI 3 (tiga) orang.

Pembahasan, perundingan PKB saat ini sudah masuk pada pembahasan Mukadimah. Dalam pembahasan ini perwakilan tim runding menolak  memasukkan Omnibus Law Cipta Kerja dalam mukadimah termasuk aturan turunannya dalam isi PKB. Demikain di sampaikan Yohanes. ## (is/2022).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item