Ini Sikap DPC GSBI Kabupaten Tengerang atas Perppu Cipta Kerja

INFO GSBI – Tangerang. Melalui Pernyataan Sikapnya yang di rilis pada tanggal 3 Februari 2023 yang di tandatangani Suhardi, S.H. sebagai Ke...


INFO GSBI – Tangerang.
Melalui Pernyataan Sikapnya yang di rilis pada tanggal 3 Februari 2023 yang di tandatangani Suhardi, S.H. sebagai Ketua dan Herdiwan sebagai Sekretaris, DPC GSBI Kabupaten Tangerang mengatakan; Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 bukan untuk buruh tapi untuk Investor, dan Presiden Joko Widodo harus segara batalkan atau cabut Perppu tersebut.

Akhir tahun 2022,  buruh, petani dan rakyat Indonesia diberikan kado pahit akhir tahun oleh Presiden Joko Widodo berbentuk Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta kerja No 2 tahun 2022 ( Perpu Cipta Kerja ). Keluarnya PERPU Cipta Kerja ini sangat mengejutkan karena seharusnya sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020  atas Judicial Reviuw Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 menyebutkan bahwa pemerintah diperintahkan  untuk melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang diberikan batas waktu selama 2 tahun.

Maka dilihat dari aspek norma administrasi publik dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja merupakan bukti bahwa pemerintah tidak memiliki niat baik untuk mematuhi Putusan MK tersebut diatas.  Keluarnya Perpu Cipta Kerja ini semakin memperlihatkan keberpihakan dari Rejim Joko Widodo.

Rezim Jokowi-Ma’ruf berdalih bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja karena alasan kemendesakan, di mana dunia sedang dihadapkan krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim.

Tujuan utama dari Perppu Cipta Kerja agar investor dari luar negeri datang ke Indonesia. Perppu Cipta Kerja diharapkan memberikan kepastian hukum kepada para investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia (Kompas.com, 8 Januari 2023).  Bahwa tujuan dan peruntukan Perpu Cipta Kerja ini jelas adalah untuk investor maka kaum buruh jelas tidak akan mendapatkan point-point yang baik dan berpihak kepada perlindungan hak dan kepentingan kaum buruh.

Dari tujuan yang secara gamlang disampaikan Presiden Joko Widodo maka sudah seharusnya  kaum buruh, petani dan seluruh unsur rakyat menolak Perpu Cipta Kerja No 2 Tahun 2022.

Ditahun 2020 kaum buruh, petani, mahasiswa dan semua unsur rakyat jelas-jelas menolak Omnibuslaw Cipta Kerja, adanya putusan MK adalah harapan agar pemerintah mematuhi untuk memerbaiki UU Cipta Kerja namun sangat disayangkan Perpu yang dikeluarkan hanyalah perubahan nama dari Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Perpu Cipta Kerja.

Karena jelas isi dari Perpu Cipta Kerja tidak ada yang berubah seperti yang tercantum dalam Bab XIV Ketentuan Peralihan dan Bab XV Ketentuan Penutup.  Dua bab tersebut menegaskan bahwa semua peraturan pelaksanan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dinyatakan berlaku.

Dengan demikian, secara substansial seluruh isi dari Perppu Cipta Kerja hanya  menegaskan tentang UU Cipta Kerja. Bahkan beberapa pasal lebih buruh dari Undang-Undang Cipta Kerja itu sendiri.

Menurut penilaian DPC GSBI Kabupaten Tangerang, Perpu Cipta Kerja ini jelas terlihat ciri dari rejim yang melanggengkan pasar kerja fleksibel yang akan merugikan klas buruh karena dengan pasar kerja fleksibel dampaknya bagi buruh adalah:

  1. Buruh akan mudah dipecat tanpa melalui prosedur misalnya disebutkan alasan melakukan PHK dengan alasan indisipliner dan Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.
  2. Kemudahan melakukan merekrut dan memecat pun terlihat dalam hubungan kerja waktu tertentu dengan iming-iming akan mendapat kompensasi. Padahal pasal PKWT dengan kompensasi justru memberikan peluang kepada pengusaha untuk mempekerjakan buruh menjadi buruh kontrak seumur hidup dengan kompensasi alakadarnya.
  3. Pengupahan fleksibel. Sistem pengupahan dalam Perppu Cipta Kerja berlandaskan prinsip no work no pay dengan dua mekanisme, yaitu upah satu waktu dan upah satuan hasil.
  4. Melemahkan sistem pengawasan dengan memberikan kewenangan lebih besar kepada pengusaha.

Beberapa cirinya terdapat dalam pasal-pasal PHK. Misalnnya disebutkan, PHK tidak perlu diberitahukan jika atas kemauan sendiri, putus kontrak, mencapai usia pensiun.

Dalam praktik, alasan PHK dengan kemauan sendiri menggunakan mekanisme ‘tawaran pensiun dini, ‘sistem kontrak yang berulang’, dan ‘tawaran pengunduran diri’.

Sementara dampak bagi petani dan lingkunganpun tidak kalah hebatnya karena Kemudahan untuk merampas lahan dengan menghilangkan prasyarat wajib izin lingkungan.

Dalam seluruh cerita pendirian pabrik manufaktur maupun tambang serta minyak dan gas, analisis mengenai dampak lingkungan seringkali menjadi persoalan penting. Karena berkaitan dengan udara dan air bersih. Namun, Perppu Cipta Kerja menjadikan persyaratan tersebut sebagai pelengkap saja.

Dapat disimpulkan secara umum,  isi dari  Perppu Bab Ketenagakerjaan menganut dan melegitimasi rezim pasar kerja fleksibel yang lebih fleksibel. Rezim pasar kerja fleksibel adalah sisi lain dari kepentingan modal untuk mengeruk untung sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya.

Maka melalui pernyataan sikap ini DPC GSBI Kabupaten Tangerang menyatakan MENOLAK PERPPU CIPTA KERJA Nomor  2 TAHUN 2022 dan meminta Presiden Joko Widodo agar segera ; (1). Mencabut dan membatalkan Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 dan (2). Memberikan Kepastian Kerja dan Hentikan Segala Bentuk PHK, Pemotongan Upah dan Perampasan Hak Buruh dengan alasan apapun. [rd-23]#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item