Rudi HB Daman : Uji Formil Perppu Cipta Kerja ke MK dan Gugatan PMH ke PTUN Semuanya Demi Tegaknya Konstitusi dan Demi di Hormatinya Lembaga dan Putusan MK.

INFO GSBI -Jakarta. GSBI bersama 13 Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) setelah mendaftar gugatan uji formil...


INFO GSBI -Jakarta. GSBI bersama 13 Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) setelah mendaftar gugatan uji formil Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 25 Januari 2023 lalu, hari ini Rabu 1 Februari 2023 kembali meneruskan perjuangan dengan melakukan pendaftaran gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PTUN Jakarta atas diterbitkannya PERPPU CIPTA KERJA No 2 Tahun 2022 oleh Presiden RI Joko Widodo dan DPR RI  yang tidak melaksanakan atau mengabaikan putusan MK No. 91/2020.
 
Dalam  keterangannya kepada awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta (1/2/2023) Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman mengatakan :

..... Ini adalah bagian dari bentuk kepedulian serikat buruh terhadap tegaknya konstitusi (UUD 1945), dan upaya memastikan keputusan dan lembaga MK di hargai oleh pemerintah dalam hal ini oleh Presiden Jokowi dan DPR RI.
 
Namun, dengan diterbitkannya Perppu No. 2 Tahun 2022 jelas Presiden telah mengangkangi keputusan MK dan tidak menghormati lembaga MK. Tindakan ini menurut kami merupakan tindakan yang melanggar hukum. Sehingga atas nama Konstitusi Negara RI - UUD 1945 dan atas nama kaum buruh dan seluruh rakyat tertindas yang menolak Perppu Cipta Kerja, GSBI dan kawan-kawan pimpinan 13 serikat buruh yang tergabung dalam AASB mengajukan gugatan PMH atas Presiden RI dan DPR RI.
 
Dalam gugatan uji formil di MK dan gugatan PMH,  13 serikat buruh mengandeng Prof. Denny Indrayana dkk dari Integrity Law Firm sebagai Tim Kuasa Hukum. (rh)#.
 
#CabutPerppuCiptaKerja
#GSBIVaksentral
#GSBIMilitan

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item