Siaran Pers KBS [310123] – Hapuskan Sistem Pemotongan Upah di PT MAR

INFO GSBI – Jakarta (31/01/2023). Serikat Buruh Kebun Kalimantan Barat (SKB-KB) bersama buruh PT MAR melakukan aksi protes kepada pihak man...


INFO GSBI – Jakarta
(31/01/2023). Serikat Buruh Kebun Kalimantan Barat (SKB-KB) bersama buruh PT MAR melakukan aksi protes kepada pihak manajemen PT Mitra Aneka Rezeki (PT MAR)  Kantor Estate Air Sungai Deras, kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Aksi protes ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan buruh  PT MAR dikarenakan sampai tanggal 31 Januari 2023, tidak ada kepastian yang diberikan manajemen atas tuntutan yang telah disampaikan buruh.
 
“Buruh sudah dua kali menyampaikan tuntutan kepada manajemen. Pertama waktu mediasi pada 3 Januari 2023 dan kedua, pada pertemuan mediasi  6 Januari 2023 yang difasilitasi oleh Asisten 1 Sekda Pemkab Kubu Raya.  Hasil pertemuan pada 6 Januari 2023 terdapat 3 point kesepakatan, pertama; PT MAR akan meninjau kembali Peraturan Perusahaan sesuai dengan perundang-undangan  berkaitan dengan sistem pengupahan paling lama tanggal 31 Januari 2023; kedua, perusahaan mengajukan perubahan Peraturan Perusahaan kepada Disnakertrans kubu Raya dan ketiga selama proses peninjauan dan/atau perubahan Peraturan Perusahaan buruh tidak melakukan aksi mogok kerja dan demo serta bekerja sebagaimana biasanya”, kata Dionisius Lili Sadili, KETUA SBK-KB
 
“Namun sampai tanggal 31 Januari 2023, manajemen perusahaan tidak memberikan kepastian akan tuntutan dari buruh PT MAR. Kami menilai pihak manajemen PT MAR tidak komitmen dalam menjalankan kesepakatan yang telah dicapai dalam mediasi kedua. Kami menilai PT MAR tidak sungguh-sungguh menyerap aspirasi dan tuntutan buruh. Oleh karena itu, kami melakukan aksi menyampaikan tuntutan kepada PT MAR. Kami akan terus melakukan aksi sampai PT MAR memenuhi tuntutan kami”, lanjut Dionisius Lili.
 
“Kami menuntut penghapusan sistem proporsi atau sistem pemotongan upah melalui skema BJR rendah, basis yang tinggi dan pengupahan yang tidak berdasarkan tahun tanam yang tinggi. Kami juga menuntut perusahaan memberlakukan kembali kebijakan P1 menyangkut izin mendesak maksimal 3 hari dan tidak dihitung mangkir oleh manajemen. PT MAR tidak  mempersulit pemberian izin sakit kepada buruh. Ijin sakit tidak harus dari klinik kebun, tapi bisa dari klinik yang dipilih buruh sebagai tempatnya berobat. Kemudian PT MAR mengangkat Buruh Harian Lepas menjadi Buruh Tetap”, kata Dionisius Lili lebih lanjut.
 
Koalisi Buruh Sawit mendukung tuntutan SKB-KB dan buruh PT MAR. “Kami mendesak PT MAR memenuhi tuntutan buruh. Kondisi buruh PT MAR menggambarkan kondisi  buruh perkebunan sawit di Indonesia. Pemerintah dalam hal ini harus hadir memastikan buruh PT MAR bekerja secara layak dan menerima upah yang layak”, kata Zidane, Koordinator Koalisi Buruh Sawit.
 
Selasa, 31 Januari 2023
 
Kontak Person:
Zidane – Sawit Watch/Koordinator Koalisi Buruh Sawit (085846529850)
Dionisius Lili Sadili – SBK-KB (WA : +62 857-5048-8927)
Rachmat P – (LinKAR Borneo (+62 812-8605-8117)

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item