Kapan Kenaikan UM 2026 Diumumkan? Ini Jawaban Menake
INFO GSBI - Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menyebut bahwa besaran upah minimum (UM) 2026 akan diumumkan sebelum 31 Dese...
INFO GSBI - Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut bahwa besaran upah minimum (UM) 2026 akan diumumkan sebelum 31 Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah masih memfinalisasi peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan, yang memuat formula hingga rentang kenaikan upah minimum tahun depan.
Yassierli berujar bahwa pokok pikiran ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk perlahan menghilangkan ketimpangan (dipsaritas) upah minimum antar daerah.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, dia juga menyebut bahwa pemerintah harus memberikan ruang bagi Dewan Pengupahan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengusulkan besaran kenaikan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi wilayah masing-masing.
“Jadi kami dari pemerintah pusat dalam bentuk PP itu kita mengawal formula beserta range-nya. Detailnya tentu kita tunggu saja sampai dokumen itu resmi sudah ditandatangani Presiden,” ujar Yassierli.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum 2026 berdasarkan formula, bukan satu angka secara nasional sebagaimana kenaikan UMP 2025 lalu.
Sementara
Rudi HB Daman, Ketua Umum GSBI menyampaikan bahwa kenaikan upah minimum tahun
2026 dan konsep serta system pengupahan itu harus sudah mulai bisa
menyelesaikan disparitas (kesenjangan) upah antar daerah, jadi jangan satu angka
atau persentasinya disama ratakan. [rd].
