SEPETA Tuntut Presiden Prabowo Segera Terbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Ojol
INFO GSBI – Jakata. Melalui release-nya tertanggal 20 Desember 2025, Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) mendesak Presiden Re...
INFO GSBI – Jakata. Melalui release-nya tertanggal 20 Desember 2025, Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Ojek Online (Ojol) sebagai bentuk nyata pemenuhan janji politik Presiden untuk melindungi pengemudi dan kurir online di Indonesia.
“Beberapa bulan lalu, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyampaikan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi. Namun hingga kini, jutaan pengemudi ojol masih hidup dalam ketidakpastian, tanpa kepastian status kerja, tanpa jaminan sosial yang layak, dan terus dibebani potongan aplikasi yang mencekik”. ungkap Ketua Sepeta yang biasa dipanggil Bung Toyang.
Melalui releasenya SEPETA menegaskan bahwa PERPRES Ojol harus berpihak sepenuhnya kepada pengemudi dan kurir, dengan ketentuan utama sebagai berikut:
- Mengakui pengemudi dan kurir online sebagai pekerja, bukan mitra.
- Berikan kebebasan berserikat dan berunding bagi ojol
- Memberikan perlindungan jaminan sosial secara penuh, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, yang ditanggung oleh perusahaan aplikasi dengan dukungan subsidi pemerintah.
- SEPETA menilai kondisi ekonomi nasional yang membutuhkan penguatan daya beli masyarakat justru terhambat oleh potongan aplikasi yang terlalu tinggi. Potongan besar tidak hanya menekan pendapatan pengemudi, tetapi juga memukul warung dan UMKM yang bekerja sama dengan platform digital, serta berdampak pada mahalnya harga barang dan jasa bagi konsumen. Oleh karena itu, SEPETA mendesak Presiden Prabowo untuk membatasi potongan aplikasi maksimal 10 persen bagi pengemudi dan warung UMKM. Menjadikan kebijakan ini sebagai bagian dari strategi nasional meningkatkan konsumsi masyarakat dan memperkuat ekonomi rakyat.
- Perlindungan Khusus bagi Pengemudi Ojol Perempuan. Jaminan keselamatan kerja bagi pengemudi perempuan, termasuk mekanisme darurat yang efektif. Perlindungan dari segala bentuk kekerasan berbasis gender.
- Selain itu, SEPETA juga menuntut agar Presiden memastikan seluruh perusahaan aplikasi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tanpa syarat kepada seluruh pengemudi dan kurir online, sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi nyata ojek online dan kurir terhadap perekonomian nasional.
- Naikan pendapatan dasar driver,hapus argo/upah murah yang menindas pengemudi online dan kurir paket
“Ojol adalah tulang punggung ekonomi digital di Indonesia. Tanpa Kami, aplikasi tidak berjalan. Sudah saatnya negara berdiri di pihak pekerja, bukan di pihak korporasi,”.
Sebagai langkah perjuangan
lanjutan, SEPETA menyerukan kepada seluruh pengemudi ojol di Indonesia untuk
memperkuat solidaritas, konsolidasi organisasi, dan bersiap melakukan aksi
nasional pada Januari 2026, apabila tuntutan ini terus diabaikan. [].
