Dihadapan Pimpinan DPR RI, GSBI Tegaskan Harus UU Ketenagakerjaan Baru
INFO GSBI – Jakarta. Dalam pertemuan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) dimana GSBI berada didalamnya dengan Wakil Ketua DPR R...
INFO GSBI – Jakarta. Dalam pertemuan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) dimana GSBI berada didalamnya dengan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Gedung DPR RI, Jakarta Senin (3/8/26). Ketua Umum GSBI menegaskan meminta bahwa kaum buruh dan GSBI meminta UU Ketenagakerjaan Baru yang terpisah dari Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam pertemuan tersebut KBPBI menyerahkan draf usulan RUU Ketenagakerjaan
Baru hasil kajian dan rumusan KBPBI serta meminta DPR RI segera menuntaskan
pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Rombongan KBPBI dipimpin Presiden Konfederasi Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea
bersama pimpinan 18 Konfederasi dan 157 Federasi serikat buruh tingkat nasional
yang tergabung dalam KBPBI. Pertemuan juga dihadiri Ketua Panja RUU
Ketenagakerjaan Putih Sari serta sejumlah anggota Komisi IX DPR RI dari
berbagai fraksi.
Rudi HB Daman, Ketua Umum GSBI yang juga turut hadri dalam
pertemuan ini mengatakan, draf RUU Ketenagakerjaan yang diserahkan merupakan
hasil pembahasan dan kajian intensif Koalisi Besar sebagai bahan masukan bagi
DPR RI dalam menyusun regulasi baru yang berpihak kepada buruh, sekaligus yang
dapat memperbaiki tatatkelola industry dan mendorong Pembangunan industrialisasi
nasional.
GSBI dan Koalisasi Besar Perjuangan Buruh (KBPBI) meminta UU
Ketenagakerjaan Baru, bukan revisi parsial UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun
2023, bukan hanya memasukan putusan MK 168 dan juga putusan MK atas UUK 13
/2003. Tapi UU Ketenagakerjaan yang memiliki daya lentur, namun tegas menjawab
tantangan industry dan ketenagakerjaan masa depan, melindungi pekerja platform
digital (ojol), pekerja PRT, pekerja imbalan hasil, pekerja tenaga
medis/kesehatan, pekerja kampus, pekerja media/jurnalis, buruh harian lepas,
hingga pekerja yang terdampak transisi iklim. UU yang menutup ketimpangan
perlindungan bagi seluruh sektor rentan.
"Kami datang membawa draf usulan RUU Ketenagakerjaan
yang telah kami susun bersama. Persoalan ketenagakerjaan merupakan isu yang
sangat sensitif sehingga pembahasan RUU harus dilakukan secara hati-hati dengan
melibatkan seluruh pemangku kepentingan. GSBI berharap pembahasannya dilakukan
secara serius dan terbuka agar tidak kembali menimbulkan gejolak seperti saat
pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja," kata Rudi.
Rudi menegaskan, tujuan utama koalisi buruh bukan hanya
mendorong percepatan pembahasan RUU, tetapi juga memastikan undang-undang yang
dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh
pihak.
"Kami ingin lahir undang-undang yang memberikan keadilan bagi buruh, berkontribusi besar pada tumbuhnya industrialisasi nasional, " tegasnya. []
