RUU Ketenagakerjaan Inisiatif DPR RI Masih Berbau Omnibus Law-Cipta Kerja dan Jauh dari Harapan Buruh
Oleh: Rudi HB Daman, Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) - Anggota Presidium Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI...
JAKARTA - Hasil sinkronisasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan antara Panitia Kerja (PANJA) Komisi IX dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI per 27 Agustus 2026 menyisakan kekecewaan mendalam bagi gerakan buruh.
Harapan hadirnya sebuah undang-undang yang benar-benar baru, adil, yang memperkuat hak buruh, dan lepas dari bayang-bayang regulasi masa lalu sirna ketika membaca lembar demi lembar muatan pasalnya. Secara gamblang, draf ini masih mengalirkan "darah" dan mempertahankan semangat Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Banyak substansi krusial yang diusulkan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) maupun Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) serta Forum Urun Rembug Nasional (FURN SP-SB) dalam berbagai forum, hingga RDPU/audensi dengan Panja Komisi 9, Pimpinan DPR RI yang diabaikan. DPR tampaknya masih enggan melepaskan pola pengaturan yang melanggarkan dan eksploitasi buruh.
Penyimpangan Pemagangan hingga Kepastian Kerja Indikasi kuat masih berlakunya rezim Cipta Kerja terlihat jelas setidaknya pada tiga isu vital ini:
1. Skema Pemagangan yang
Menguntungkan Pengusaha: Draf RUU menetapkan durasi magang hingga 6 bulan dan
memberi wewenang kepada menteri (Pemerintah) untuk memadatkan wajib menjalankan
program pemagangan bagi setiap Perusahaan (yang memenuhi syarat). Ini sangat
berisiko mengulang praktik bisnis murah berkedok magang. Ini memperkuat praktek
buruk dan manipulative selama ini, ini outsoursing tipe baru. GSBI secara tegas
menuntut magang dibatasi maksimal 3 bulan dan itu khusus bagi siswa/mahasiswa,
atau pekerja tetap yang sedang dalam penugasan peningkatan kapasitas.
2. Pengupahan Tanpa Terobosan:
Formulasi Upah Minimum (UM) masih mempertahankan politik upah murah terbukti
dengan mempertahankan indeks tertentu dalam formula penetapan upah minimum.
Meskipun menyisipkan klausul penghidupan layak bagi kemanusiaan, esensinya
tidak berubah. GSBI mendesak tata kelola pengupahan diatur utuh dalam bentuk
Undang-Undang tersendiri, bukan didelegasikan kembali ke Peraturan Pemerintah
(PP). GSBI bahkan mendesak untuk segera dicabut PP 36/2021 dan PP 49 tahun 2025.
Untuk pengupahan GSBI mengajak membahas penegasan tentang apa Upah dan Upah
Minimum (UM). Untuk Upah Minimum GSBI mengusulkan diberlakukannya Upah Minimum
Nasional (UMN) sebagai jaring pengaman dan kenijakan UMN ini sebagai bentuk
negara hadir serta mengakhiri disparitas Upah Minimum (UM) antara daerah yang
sangat tinggi.
3. Fleksibilitas PKWT (Kerja Kontrak): Ketentuan pengaturan jangka waktu PKWT yang ditentukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat diperpanjang 2 (dua) kali dengan perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun, yang totalnya menjadi 5 (lima) tahun. Menunjukkan tidak ada yang baru di UU ini, belum adanya komitmen terhadap kepastian kerja (job security). Padahal GSBI dan KBPBI mengusulkan pembatasan tegas maksimal 1 tahun termasuk perpanjangan demi memutus mata rantai kontrak seumur hidup. Di RUU juga masih longgar soal pekerjaan yang bisa menggunakan PKWT.
Jebakan Pintu Belakang dan
Peraturan Turunan
Pola perumusan RUU ini menyimpan jebakan klasik: beberapa pasal terlihat ketat di permukaan, tetapi ditutupi oleh pasal penjelas yang longgar. Ditambah lagi, RUU ini terlalu banyak mendelegasikan aturan teknis ke Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Peraturan Menteri (Permen).
Regulasi turunan semacam ini rentan mereduksi hak konstitusional buruh tanpa pengawasan publik yang memadai.
RUU Ketenagakerjaan mestinya memiliki daya lentur, namun tegas menjawab tantangan masa depan, melindungi pekerja platform digital (ojol), pekerja PRT, pekerja imbalan hasil, pekerja tenaga medis/kesehatan, pekerja kampus, pekerja media/jurnalis, buruh harian lepas, hingga pekerja yang terdampak transisi iklim. Ketimpangan perlindungan bagi sektor rentan inilah yang seharusnya ditutup, bukan malah diperlebar.
Seruan Konsolidasi dan Imbauan Penundaan.
Atas dasar itu, GSBI menyerukan kepada seluruh tingkatan organisasi dari pusat hingga basis pabrik untuk segera mengkaji draf ini, merapatkan barisan, dan melakukan konsolidasi internal ataupun konsolidasi di aliansi sectoral maupun lintas sektor. Barisan harus segera disiap siagakan, harus tetap dijaga dan siap bergerak kapanpun dan dalam situasi apapun. Semua perlengakapan aksi dan kampanye segera disiapkan dan dipanaskan.
Kami juga mendesak DPR RI dan Pemerintah jika dengan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan saat ini untuk tidak terburu-buru mengesahkan RUU ini pada Oktober 2026 demi mengejar target formalitas semata. Jika draf bermasalah ini dipaksakan disahkan, yakinlah gelombang penolakan dari serikat pekerja dan buruh di seluruh Indonesia tidak akan terelakkan. Aksi-aksi di tingkat nasional dan daerah pasti terjadi, dan pasti di JR juga ke MK. Masa mau mengulang kesalahan yang sama seperti omnibus law cipta kerja.
Mari duduk kembali. Libatkan serikat buruh-serikat pekerja dan seluruh stackholder secara bermakna - bukan asal dilibatkan - masukannya tidak didengar dan tidak pula diadovsi dalam RUU ini. Mari kembali kepada semangat dan arahan bapak Presiden Prabowo Subianto yang berjanji akan mensejahterakan buruh, menghapus outsourcing, berpihak pada industrialisasi nasional. Bukalah hati
nurani dan berpihaklah pada bangsa dan negara.Mari kita lahirkan hukum ketenagakerjaan
yang benar-benar baru,—yang memihak pada kesejahteraan buruh, menjamin
kepastian kerja, serta mampu membangun industrialisasi nasional yang mandiri,
kuat, dan berdaya saing.[]
