Pernyataan Sikap GSBI atas di Terbitkannya PB 4 Menteri

Pernyataan Sikap: Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Federation of Independent Trade Union Atas di Terbitkannya PB 4 Menteri ...

Pernyataan Sikap:

Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)

Federation of Independent Trade Union

Atas di Terbitkannya PB 4 Menteri Tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional Dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global pada Rabu, 22 Oktober 2008.

PB 4 Menteri Strategi Penguasa Komprador Budak Imperilisme untuk Melanggengkan Politik Upah Murah, Melepaskan Tanggung Jawab dalam Melindungi Kaum Buruh dan terus Menggiring Buruh untuk Miskin di Tindas dan Dihisap selamanya.

Cabut PB 4 Menteri Sekarang Juga !!!

Salam juang.....

Pada hari Rabu, 22 Oktober 2008, resmi Peraturan Bersama (PB) Empat Menteri tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional Dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global di tandatangani oleh Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Menteri Dalam Negeri yang berisikan kesepakatan untuk tidak memberlakukan satu Standarisasi Upah Minimum di satu wilayah tertentu (yang biasa dikenal dengan UMP/UMK) melebihi angka pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan sebesar 6%, dan menyerahkan mekanisme penentuan Upah thn 2009 pada mekanisme bipartite, dengan kata lain Pemerintah tidak lagi terlibat (baca: melepaskan tanggung jawab) dalam penentuan upah untuk kaum buruh Indonesia.

Penetapan Peraturan Bersama Empat Menteri ini menegaskan sikap pemerintah yang Anti Buruh dan hanya melindungi kepentingan para pengusaha semata, disisi lain tindakan ini tidak lebih dari watak korup pemerintah yang dalam laju sejarah bangsa ini selalu memihak pada pemilik modal. Bagaimana tidak, dengan dalih melindungi masyarakat dari goncangan gelombang krisis ekonomi global lalu membuat peraturan mengubah mekanisme penetapan upah minum bagi kaum buruh yang tujuannya adalah satu, menyelamatkan dunia usaha. Dalam peraturan tersebut secara tegas dinyatakan bahwa : Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional (pasal 3) artinya disini bahwa pengusaha boleh menetapkan upah lebih rendah.

Sementara jika kita mau bongkar sampai saat ini di banyak wilayah Upah Minimum (UMP/UMK) yang ditetapkan sekarang masih jauh di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Maka jika dipangkas lagi sudah dipastikan buruh akan semakin sengsara. Menurut data OPSI dalam laporan hasil penelitiannya pada Triwulan ke Tiga tahun 2008, gara-gara kenaikan harga BBM daya beli pekerja menurun sampai 19,15% dari upah. Kondisi ini semakin diperparah dengan diberlakukannya UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, ribuan bahkan jutaan buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dengan dalih meningkatkan profit perusahaan, pengusaha beramai-ramai mengganti buruhnya dari Status Tetap ke Kontrak dan Outsourcing. Untuk itu kebijakan memangkas upah harusnya adalah upaya terakhir, karena di banyak industri komponen upah buruh umumnya hanya 7-10 persen dari total biaya produksi artinya pengurangan upah buruh tidak juga akan menyelamatkan dunia usaha dan menjawab dampak krisis global yang terjadi.

Disini pemerintah lupa bahwa pertumbuhan ekonomi itu ditunjang oleh pola konsumsi rakyat, maka jika upah ditekan dan murah maka pola konsumsi juga rendah artinya pertumbuhan ekonomi juga macet. Dilain pihak jika buruh tidak bisa menjalankan kehidupannya secara layak dapat dipastikan dapat berpengaruh pada produktivitasnya.

Sehingga dalam pandangan Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) bahwa :

1. Secara konstitusional PB 4 Menteri bertentangan dengan UUD 1945, sebagaimana termaktub dalam pasal 27 dan 28;

2. PB 4 Menteri Bertentangan dengan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan Permenakertrans No 17 tahun 2005;

3. Tidak terlibatnya negara dalam penentuan upah, adalah satu pilihan politik yang semakin melegalkan praktek penjajahan warganegara oleh para pemodal baik asing maupun lokal;

4. Jika dicermati proses lahirnya PB 4 Menteri ini; dengan tidak ada keterlibatan serikat buruh secara luas, atau dengan penjelasan bahwa kebijakan ini lahir dari proses perselingkuhan yang rapi antara Apindo, pemerintah dan elit-elit SB yang anti kesejahteraan buruh, maka kebijakan ini dapat dinyatakan cacat hukum;

5. Bahwa PB ini akan sangat berdampak luas pada ketidak jelasan hak buruh atas upah, keluarga, dan kehidupan mereka;

6. Semakin menguatkan sikap monopoli pengusaha dalam menentukan kebijakan pengupahan dalam perusahaan, dengan demikian proses perbudakan adalah keniscayaan apabila PB ini diberlakukan;

7. Bahwa PB 4 Menteri ini juga dimungkinkan adalah sebagai upaya untuk mengalihkan isu politik yaitu membiayai Indover, Bakrie Groups, dll yang mengalami dampak langsung dari krisis finansial sebagai upaya kerusuhan yang sengaja diciptakan oleh pemerintah dalam upaya mengalihkan perhatian masyarakat luas;

8. Semakin menegaskan bahwa penguasa negara/pemerintah hari ini di bawah kepemimpinan SBY-Kalla adalah pemerintahan komprador bonekanya imperialisme pimpinan AS yang anti buruh dan anti rakyat.

Berdasarkan pada pemaparan di atas maka sudah sangat jelas dan terang buat seluruh kaum buruh Indonesia, buat kita kaum pergerakan buruh untuk tidak perlu lagi bermimpi dan percaya bahwa negara/pemerintah sedang memberikan proteksi bagi buruh dan pengusaha, bahwa negara/pemerintah sedang berusaha menyelamatkan pertumbuhan ekonomi akibat krisis global finansial demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Bahwa sudah bisa dipastikan semuanya ini dilakukan untuk mengamankan dan menyelamatkan kepentingan para penguasa sendiri baik hari ini ataupun di tahun 2009 nanti. Karena sesungguhnya yang paling gelisah dari gonjang-ganjing krisis financial di AS dan merosotnya perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia ini jumlahnya hanya 0,21 persen dari total jumlah penduduk Indonesia yaitu mereka para pengusaha dan pejabat pemerintah yang berkuasa saat ini.

Untuk itu sudah sangat terang bahwa PB 4 Menteri ini harus segera di tolak dengan perlawanan yang sangat keras dan solid dengan persatuan kaum buruh serta organisasi-organisasi massa kaum buruh, dengan ini GSBI selaku organisasi massa kaum buruh menyatakan sikap :

1. Menolak di berlakukannya PB 4 Menteri ini, dan menuntut serta mendesak pemerintah untuk segera mencabut PB 4 Menteri ini dalam waktu dan tempo yang sesingkat-singkatnya;

2. Sehubungan dengan hal itu GSBI menyerukan kepada seluruh jajaran organisasi GSBI dan seluruh anggota untuk segera melakukan konsolidasi dan menyiapkan potensi mobilernya untuk bersama-sama turun ke jalan melawan di berlakukannya PB 4 Menteri ini yang jelas-jelas merugikan kaum buruh;

3. Mengutuk dan Mengecam keras terhadap organisasi buruh dan pimpinan organisasi buruh yang terlibat dan mendukung pemberlakuan PB 4 Menteri, kerena sudah sangat jelas tindakan ini adalah menghianati kaum buruh Indonesia, untuk itu layak kaum buruh Indonesia untuk mngucilkan dan menghukumnya;

4. Menyerukan kepada seluruh kaum buruh Indonesia untuk segera merapatkan barisan, dan kepada seluruh organisasi massa kaum buruh (serikat-serikat buruh) serta organisasi dan aktivis pemerhati dan peduli buruh untuk segera merapatkan barisan bersatu padu untuk sama-sama melawan dan bergerak untuk membatalkan PB Empat Menteri yang menghina derajat kaum buruh dan menginjak-injak UUD 1945 sebagai Konstitusi Dasar Indonesia dengan tetap menyandarkan pada pembangunan dan memperkuat aliansi dasar buruh dan kaum tani.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat dan disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian kita bersama. Galang solidaritas lawan penindasan, satukan barisan tolak dan batalkan PB 4 Menteri sekarang juga !!!

Jakarta, 28 Oktober 2008

Dewan Pimpinan Pusat

Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)

Rudy HB Daman Emelia Yanti MD Siahaan

Ketua Umum SekretarisJenderal

Dewan Pimpinan Pusat

Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP. GSBI)

Jl. Raya Lenteng Agung No.02 Rt.004/03

Srengseng Sawah Jakarta Selatan 12640

INDONESIA Telp/Fax : (021). 7864203

Email : gsbi_pusat@yahoo.com / infogsbi@gmail.com

Blog : http://infogsbi.blogspot.com/

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item