Pernyataan Sikap dan Dukungan GSBI atas Perjuangan Buruh PT. Nestle Indonesia

PERYATAAN SIKAP GABUNGAN SERIKAT BURUH INDEPENDEN (GSBI) ATAS PELANGGARAN HAK BERUNDING DAN KEBEBASAN BESERIKAT BAGI BURUH YANG DILAKUKAN OL...
















PERYATAAN SIKAP
GABUNGAN SERIKAT BURUH INDEPENDEN (GSBI)


ATAS PELANGGARAN HAK BERUNDING DAN KEBEBASAN BESERIKAT BAGI BURUH YANG DILAKUKAN OLEH MANAGEMEN PT. NESTLE INDONESIA



Salam Solidaritas,
Persoalan-demi persoalan seolah tidak ada henti-hentinya menimpa kehidupan kaum buruh dan rakyat Indonesia, kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, upah yang jauh dari kebutuhan hidup layak, system kerja yang sangat tidak manusiawi, kondisi kerja yang buruk, dengan tidak adanya Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dan masih banyak lagi problem-problem mendasar yang harus dihadapi oleh kaum buruh Indonesia.

Persoalan tersebut secara nyata juga dialami oleh buruh-buruh yang bekerja di PT. NESTLE Indonesia yang berada di Panjang, Lampung. Meskipun perusahaan tersebut adalah merupakan perusahaan multinasional, pada kenyataannya perusahaan multinasional tersebut telah melakukan pelanggaran hak dasar buruh berupa hak untuk melakukan perundingan masalah upah agar dapat ditetapkan di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang jelas-jelas diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku, dan hampir dua tahun lamanya buruh-buruh PT NESTLE Indonesia Panjang berada di dalam ketidakpastian upah, dan selama itu pula buruh-buruh PT. NESTLE melalui serikat buruh mereka yaitu SERIKAT BURUH NESTLE INDONESIA PANJANG (SBNIP) telah melakukan perjuangan untuk menuntut haknya, namun pihak manageman PT NESTLE seolah tidak peduli dan mengindahkan sama sekali hak-hak serikat pekerja yang dilindungi oleh konvensi ILO tentang perundingan bersama, Deklarasi Tripartit ILO tentang Prinsip-prinsip Mengenai Perusahaan Multinasional dan Kebijakan Sosial dan Panduan OECD tentang Perusahaan Multinasional, tidak memberikan hak untuk merundingkan upah dan skala upah pada pekerjanya dan mencantumkannya dalam PKB. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 17 Tahun 2005, jelas-jelas menyebutkan bahwa upah ditetapkan atas kesepakatan antara buruh dan perusahaan. Akan tetapi yang berlaku selama ini Upah buruh menjadi hak prerogratif dan telah ditetapkan secara sepihak oleh pihak perusahaan dengan alasan yang tidak jelas. Hal ini merupakan bentuk perlawanan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.

Selain itu, PT NESTLE Panjang juga memberlakukan sistem outsourcing kepada buruh pada bagian pengepakan dan tenaga mesin dimana mereka adalah merupakan tenaga kerja pokok yang menjalankan pekerjaannya secara terus-menerus di dalam proses produksi. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, system outsourcing hanya dapat berlaku untuk petugas keamanan, petugas kebersihan, dan petugas kantin yang sifat pekerjaannya sebagai pendukung proses produksi atau pekerjaan yang hanya bersifat sementara saja. Artinya Outsourcing tidak boleh diterapkan untuk pekerja yang berhubungan dengan produksi.

Melihat kondisi yang dialami oleh buruh PT NESTLE tersebut, maka dengan ini kami dari GABUNGAN SERIKAT BURUH INDEPENDEN (GSBI) yang beralamat kantor di Jl. Raya Lenteng Agung No. No.2 RT. 004/03 Srengseng Sawah, Jakarta Selatan mengecam tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Managemen PT. NESTLE terhadap buruhnya dan menyatakan sikap sebagai berikut:

1.Menuntut kepada pihak Managemen PT NESTLE Indonesia Panjang untuk bersedia melakukan pembahasan masalah upah di dalam perundingan PKB.

2.Mengangkat pekerja/Buruh outsourcing yang bekerja pada bagian pengepakan dan bagian mesin menjadi buruh tetap.

3.Berikan hak berunding dan kebebasan berserikat kepada Buruh PT NESTLE Indonesia Panjang.

4.Mendesak pemerintah dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap managemen PT NESTLE yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

5.Mendukung sepenuhnya usaha-usaha dan perjuangan yang dilakukan oleh SERIKAT BURUH NESTLE INDONESIA PANJANG (SBNIP) untuk mendapatkan hak-haknya.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan agar mendapatkan perhatian dan dukungan bagi perjuangan Serikat Buruh Nestle Indonesia Panjang (SBNIP).


Tingkatkan Kesadaran Kaum Buruh, Kuatkan Persatuan
Galang Solidaritas Lawan Penindasan!! !


Jakarta, 12 Juli 2009

Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)



Rudy Hb. Daman
Ketua Umum


Emelia Yanti MD. Siahaan
Sekretaris Jenderal

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item