PERNYATAAN SIKAP BERSAMA MAY DAY 2010 PILAR, GAMMI DAN FPR HONG KONG

STOP PAKSA BMI MASUK AGENSI! STOP RAMPAS UPAH BMI! CABUT PELARANGAN KONTRAK MANDIRI SATU MAJIKAN SEKARANG JUGA! Salam Demokrasi !!! Sampai h...


STOP PAKSA BMI MASUK AGENSI! STOP RAMPAS UPAH BMI!
CABUT PELARANGAN KONTRAK MANDIRI SATU MAJIKAN SEKARANG JUGA!



Salam Demokrasi !!!
Sampai hari ini, hak-hak dan kesejahteraan BMI di Hong Kong masih belum dipenuhi. BMI di Hong Kong masih terus dicekik dengan berbagai persoalan dan pelanggaran seperti tingginya biaya penempatan dan biaya agen, praktek upah dibawah standar sebagai akibat dari tingginya biaya penempatan, penahanan paspor dan kontrak kerja, pemalsuan identitas dan penahanan sertifikat/ijazah oleh PT, perlakuan tidak manusiawi majikan, dan ancaman potongan gaji tahunan oleh pemerintah Hong Kong. Sikap cuek pemerintah Indonesia terhadap nasib rakyatnya diluar negeri semakin menjerumuskan BMI. Kini BMI di Hong Kong sadar bahwa pemerintah Indonesia hanya mau devisanya tapi ogah melindungi BMI.

Tidak terhitung berapa kali demonstrasi dan dialog dilakukan, tetapi tuntutan-tuntutan kita tidak satupun dipenuhi. Tidak terhitung banyaknya kasus masuk ke Konsulat Indonesia, tapi tidak ada langkah kongkret untuk memberantas dan menghentikan pemerasan terhadap BMI. Selama ini satu-satunya yang dilakukan pemerintah Indonesia dan Konsulat Indonesia di HK hanya mengeluarkan kertas demi kertas yang tidak berarti apapun bagi BMI. Lebih lucu lagi, meski SK biaya penempatan sudah diturunkan menjadi HK$15.000 bagi pendatang baru tapi tidak pernah diterapkan karena PPTKIS dan agensi ini tidak setuju. KJRI juga mebuat SK yang mengharuskan semua agensi memgembalikan paspor BMI tapi tidak satupun dijalani. Semua itu hanya peraturan lisptik dan hakekatnya pemerintah tidak pernah ingin melindungi rakyatnya.

Ironisnya, ketika semua persoalan dan tuntutan diatas belum mampu dijawab dan diselesaikan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dengan tiba-tiba dan diam-diam mencabut hak kontrak mandiri bagi BMI yang memperpanjang kontraknya dengan satu majikan sejak Januari 2010 kemarin. Alasan yang dikemukakan antara lain:

- KJRI sulit menyelesaikan masalah yang muncul antara nakerwan dengan majikannya dan KJRI sendiri tidak bisa memanggil majikan (sebab orang Hong Kong)

- Perlindungan bagi BMI lebih terjamin jika kontrak dilakukan melalui pihak agen sebab jika ada masalah, agen bisa dimintai pertanggungjawaban


KJRI juga menambahkan bahwa UUPPTKILN No. 39/2004 tidak mengijinkan jalur kontrak mandiri bagi BMI karena semua perjanjian kontrak kerja harus melalui agensi, kecuali bagi BMI yang melanjutkan kontrak dengan majikan yang sama tapi hanya untuk satu kali perpanjangan, dan dijamin BMI hanya perlu membayar 10% dari gaji bulan pertama.

Mengapa tiba-tiba KJRI mencabut satu-satunya hak BMI untuk memproses kontrak mandiri?

Alasannya tidak lain karena KJRI memang tidak mau disibukan dan direpotkan dengan rumitnya kasus-kasus yang dialami BMI di Hong Kong yang menuntut mereka untuk kerja keras. Sementara jika diproses melalui agen, maka KJRI tidak perlu ngoyo mengurusi rakyatnya tapi tanggungjawab tersebut akan dilimpahkan kepada agen sebagai kaki tangannya sesuai mandat UUPPTKILN No. 39/2004.

Apa dampak pencabutan kontrak mandiri satu majikan bagi semua BMI di Hong Kong?


Selama ini upah BMI sudah dirampasi melalui potongan 5-7 bulan yang menyebabkan BMI harus terikat dengan perbudakan utang. Sehingga membuat hidupnya terus harus tunduk patuh pada kata majikan dan agensi meskipun jahat sebab jika sampai di-PHK, maka keluarganya akan diteror dan sertifikat yang disita tidak akan pernah dikembalikan.

Tidak cukup sampai disini, bagi kita yang sudah bertahun-tahun di Hong Kong tetap diwajibkan masuk agensi dan hanya yang satu majikan diijinkan kontrak mandiri. Itupun dengan syarat-syarat yang amat sulit sehingga banyak yang memilih memakai agensi lagi. Dicabutnya hak kontrak mandiri bagi satu majikan berarti Konsulat Indonesia memaksa semua BMI di Hong Kong untuk masuk ke dalam cengkraman agensi lagi dan melanggengkan praktek perampasan upah. Pemerintah Indonesia dan agensi sengaja bekerjasama untuk menghisap habis darah BMI.

Jika pemerintah Indonesia sungguh-sungguh melindungi rakyatnya diluar negeri, seharusnya Konsulat Indonesia harus mencabut syarat-syarat yang mempersulit kontrak mandiri dan mendorong semua BMI di Hong Kong untuk menempuh jalur kontrak mandiri.

Sementara untuk tanggung jawab perlindungan, UUD 1945 pasal 34 menyatakan “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara”. Bukahkah BMI termasuk fakir miskin yang terpaksa harus keluar negeri demi mempertahankan hidup dan sebagai akibat dari kegagalan pemerintah Indonesia menyediakan lapangan pekerjaan yang layak di tanah air.

UUPPTKILN No. 39 pasal (6) menyatakan “Pemerintah bertanggungjawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI keluar negeri” dan pasal (7a) “Menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI, baik yang bersangkutan berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri”. Kedua pasal tersebut jelas menegaskan bahwa Negara Indonesia harus bertanggungjawab penuh untuk melindungi hak-hak dan meyakinkan terjunjungnya harkat martabat Buruh Migran Indonesia.

Lalu mengapa Konsulat Indonesia ogah mengurusi BMI dengan semua persoalannya? Bukankah pemerintah Indonesia sudah sangat diuntungkan dari program pengiriman TKI keluar negeri sebagai mendapatkan devisa dan tidak perlu pusing memikirkan orang miskin di Indonesia? Kontrak mandiri adalah hak asasi BMI yang harus dipenuhi dan dijunjung tinggi pemerintah Indonesia. Tugas pemerintah seharusnya mempermudah kontrak mandiri dan bukan malah mencabutnya.

KJRI juga mengatakan bahwa memperpanjang kontrak kerja dengan majikan yang sama melalui jalur kontrak mandiri hanya bisa dilakukan satu kali sesuai ketentuan UUPPTKILN No. 39/2004. Hal ini TIDAK BENAR sama sekali. Pasal 56 (1) menyatakan “Perjanjian kerja dibuat untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 tahun” dan Pasal 57 (1) “Perpanjangan jangka waktu perjanjian kerja yang dimaksud di pasal 56 ayat 1, dapat dilakukan TKI yang bersangkutan atau melalui pelaksana penempatan swasta (agensi)”. Kedua pasal diatas menjelaskan lama kontrak kerja yang diperpanjang itu maksimal 2 tahun dan dapat diproses melalui agensi atau mandiri, tapi tidak ada yang mengatakan hanya boleh SATU KALI saja. Lalu apa maksud KJRI mengeluarkan pernyataan ini?

KJRI beralasan jika kontrak mandiri maka KJRI tidak bisa membantu persoalan yang dialami oleh BMI tersebut sebab kadang majikan baik selama 2 tahun tapi belum tentu tahun berikutnya. Padahal semua orang tahu bahwa pemerintah Hong Kong sudah menyediakan Labour Department sebagai tempat pengaduan jika PRT di Hong Kong mengalami pelanggaran kontrak. Bukankah jika ada BMI yang bermasalah dengan majikan seharusnya disarankan untuk mengadu ke Labour Department? Lalu mengapa KJRI pusing sendiri?

Janji Konsulat Indonesia yang menjamin BMI hanya membayar 10% dari satu bulan gaji jika diproses melalui agensi adalah ilusi. Survey PILAR tahun 2009 membuktikan bahwa mayoritas BMI di Hong Kong yang memproses kontrak kerjanya melalui agen dikenakan biaya sebesar HK$1.500 – HK$15.000. Ketika seorang BMI sudah masuk ke agensi, berdayakah dia untuk menolak membayar lebih dari 10% ketika paspornya ditahan agen dan majikan dicarikan di agen tersebut?

Sesungguhnya dengan adanya kontrak mandiri akan menghindari BMI dari perampasan upah dan hak-hak lainnya, mendidik BMI yang selama ini dianggap bodoh karena terus menerus dibuat bergantung ke agensi agar bisa mandiri dan mengembalikan tanggungjawab perlindungan bagi BMI kepada pemerintah Indonesia.

BMI di HK harus tuntut pencabutan pelarangan kontrak mandiri satu majikan dan perjuangkan PRT Stay-in untuk masuk ke UU Upah Minimum

Dalam momentum May Day kali ini, tepat kiranya bagi BMI di Hong Kong untuk menuntut bukti kesungguhan pemerintah Indonesia dalam melindungi dan memperjuangkan perbaikan kondisi rakyatnya diluar negeri dengan cara:

- segera mencabut pelarangan kontrak mandiri bagi BMI satu majikan dan mengijinkan semua BMI di Hong Kong untuk kontrak mandiri baik satu atau beda majikan

- menghentikan perampasan upah dan menurunkan biaya penempatan dengan menghapuskan biaya training

- menegakan peraturan 10% biaya agen HK dan mengembalikan paspor BMI

- mencabut UUPPTKILN No. 39 dan merativikasi Konvensi PBB tahun 1990 tentang perlindungan bagi buruh migran dan keluarganya

- memperjuangkan PRT di Hong Kong agar dimasukan ke dalam UU Upah Minimum yang akan melindungi upah BMI di tengah krisis

Tuntutan-tuntutan diatas bukan lagi masalah legalitas tapi menegakkan keadilan dan kemanusiaan bagi BMI yang selama ini diinjak-injak oleh pemerintah Indonesia sendiri.

Selain itu dalam perjuangan ini, penting bagi BMI di Hong Kong untuk bersatu dengan buruh migran dari Negara lain dan buruh lokal guna menyerukan tuntutan upah minimum bagi semua buruh di Hong Kong. Hanya dengan persatuan dan perjuangan kaum buruh, kemenangan pasti didapatkan.


*****************************************
ATKI-HK
Assosiasi Tenaga Kerja Indonesia-Hong Kong
G/F Jordan Road No. 2, Kowloon, Hong Kong SAR
Phone: +852 23147316 Fax: +852 27354559
www.atki-indonesia.org

*****************************************

Posting Komentar

  1. hello... hapi blogging... have a nice day! just visiting here....

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item