Aksi Aliansi SP/SB Tangerang Raya

Aliansi SP/SP Tangerang Raya Melakukan Aksi Sosialisasi Pemberlakuan UMK 2012 di Seluruh Kawasan Industri Tangerang Raya Sekitar 500 buruh...


Aliansi SP/SP Tangerang Raya Melakukan Aksi Sosialisasi Pemberlakuan UMK 2012 di Seluruh Kawasan Industri Tangerang Raya

Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Aliansi SP/SB Tangerang Raya, hari ini melakukan aksi sosialisasi ke perusahaan-perusahan yang ada di Tangerang Raya. Sosialisasi ini terkait pemberlakuan upah revisi dan upah minimum sektoral 2012. Selain berorasi, mereka mencetak 12 ribu pamflet sebagai materi sosialisasi. 

“Kita cetak 25 rim pamflet dan kita bagikan kepada masyarakat, pengusaha dan buruh,” kata Koordinator GSBI Wilayah Tangerang Raya Iwan Suhara kepada Info GSBI, Kamis (9/2/2012).

Iwan menjelaskan bahwa, sedikitnya 500 buruh yang melakukan aksi ini dibagi dalam lima kelompok. Mereka menyebar ke pusat-pusat industri di Tangerang seperti di kawasan Cikoko, Karawaci, Kebon Nanas, Tanah Tinggi, Benda, Batu Ceper, Jatiuwung dan Jatake. Aksi kali ini hanya merupakan aksi simpatik dengan tujuan melakukan sosialisasi kepada buruh yang ada di berbagai kawasan industri di Tangerang.

“Selain membagikan pamflet massa aksi juga melakukan orasi-orasi di depan perusahaan. Dan pada pukul 15.00 WIB semua akan berkumpul di depan kantor Walikota Tangerang”. 

Iwan juga menyatakan, bahwa aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tangerang Raya telah mendirikan Posko pengaduan pelanggaran pembayaran upah di sejumah titik kawasan industri, hal ini di lakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap pengusaha-pengusaha yang tidak menjalankan UMK revisi yang sudah di tetapkan. 

Dihubungi terpisah Amin Mustolih Ketua PTP SBGTS-GSBI PT Panarub Industri yang juga merupakan Wakil Koordinotor GSBI Wilayah Tangerang Raya menjelaskan bahwa saat ini masih banyak perusahaan-perusahaan di wilayah Tangerang Raya yang belum bersedia menjalanka SK revisi Upah 2012 yang sudah di tandatangani oleh Gubernur Provinsi Banten pada tanggal 04 Januari 2012 atas dasar itu maka aksi kali ini dilakukan sebagai peringatan bagi pengusaha-pengusaha di Tangerang Raya agar segera menjalankan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 561/Kep. 1-Huk/2012 tentang Perubahan UMK, Surat Keputusan Gubernur Nomor : 561/Kep.2-Huk/2012 tentang UMS Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, dan Surat keputusan Gubernur Nomor: 561/Kep.35-Huk/2012 tentang UMS tangerang Selatan. 

Amin menjelaskan bahwa Apindo Tangerang pada tanggal 06 Januari 2012 sudah mencabut gugatannya di PTUN Serang, sehingga sudah tidak ada lagi alasan bagi pengusaha untuk tidak menjalankan SK revisi tersebut. Dan jika dalam waktu 10 hari kedepan ternyata masih banyak perusahaan yang tidak menjalankan SK revisi tersebut maka aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tangerang Raya berencana akan kembali melancarkan aksi turun jalan besar-besaran pada tanggal 23 Februari 2012.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item