Menuntut Gubernur Banten Membatalkan Penangguhan Pelaksanaan Upah 2013

B uruh menggugat Gubernur Prov. Banten Ratu Atut Chosiyah karena mengabulkan penangguhan upah minimum kepada 136 (seratus tiga puluh enam...

Buruh menggugat Gubernur Prov. Banten Ratu Atut Chosiyah karena mengabulkan penangguhan upah minimum kepada 136 (seratus tiga puluh enam) perusahaan di 7 (Tujuh) Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.

Para Buruh yang menggugat Gubernur Banten tersebut berasal dari Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

Gugatan para buruh kepada Gubernur Prov. Banten Ratu Atut Chosiyah, terkait Proses penerbitan ijin Keputusan Gubernur Banten Nomor : 561.2/Kep.15-Huk/2013 tanggal 30 Januari 2013 Tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2013, disinyalir penuh dengan rekayasa, manipulatif, bahkan para buruh diintimidasi, diancam dan dipaksa untuk setuju terhadap proses penangguhan upah. Sehingga Keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut cacat hukum karena melanggar Pasal 90 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans No. 231/Men/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum, maka demi hukum Keputusan Gubernur Banten Nomor : 561.2/Kep.15-Huk/2013 tanggal 30 Januari 2013 Tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2013 harus dibatalkan.


Sebelumnya para buruh, telah mengirimkan Somasi kepada Gubernur Banten untuk melakukan check, re-check dan cross check dalam pengajuan penangguhan UMP yang diajukan perusahaan, namun tidak ada tanggapan.

Atas dasar itu, MPBI, GSBI bersama Tim Advokasi Buruh Untuk Upah Layak (TAB-UL) menggugat Gubernur Banten melalui Pengadilan Tata Usaha Serang Banten, untuk menuntut membatalkan Keputusan Gubernur Banten Nomor : 561.2/Kep.15-Huk/2013 tanggal 30 Januari 2013 Tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2013 kepada 136 (seratus tiga puluh enam) perusahaan di 7 (Tujuh) Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.

Demikian Press Release ini kami buat, agar Pemerintah Provinsi Banten dapat menjamin terselenggaranya kehidupan yang layak bagi para pekerja di Banten, yang dimana nilai-nilai tersebut telah tercantum di dalam konstitusi.


Jakarta, 16 April  2013 
Hormat kami
KSPI, KSPSI, KSBSI, GSBI, TURC, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Bandung

Kontak Person;
Maruli (081369350396), 
Fandrian (081210333917).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item