SBGTS-GSBI PT. Panarub Dwikarya & PT. Panarub Industry Gelar Aksi Piket di Depan PT Panarub Industry

Kamis 02/01/2014, sekitar 100 anggota SBGTS-GSBI PT. Panarub Dwikarya dan anggota SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry melakukan aksi pike...


Kamis 02/01/2014, sekitar 100 anggota SBGTS-GSBI PT. Panarub Dwikarya dan anggota SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry melakukan aksi piket di depan PT Panarub Industry.
Aksi kali ini dilakukan karena pihak Panarub Group dan Adidas sudah tidak lagi bersedia bertanggung jawab atas penyelesaian kasus PHK massal terhadap 1300 buruhnya dan mengabaikan  nasib mereka dan keluarganya, PT Panarub Group terbukti hanya mementingkan keuntungannya saja tanpa memikirkan nasib buruhnya, begitu juga dengan Adidas yang hanya memeningkan order yang bisa selesai tepat waktu tanpa mau terlibat dalam kelangsungan nasib buruhnya.
dalam rilisnya Kokom Komalawati selaku Ketua Umum SBGTS-GSBI PT Panarub Dwikarya menjelaskan bahwa alasan kenapa mereka lakukan aksi di depan PT Panarub Industry adalah:
  1.       PT. Panarub Industry merupakan perusahaan induk dari PT Panarub Dwikarya;
  1. 2.     PT. Panarub Dwikarya mengerjakan order Adidas dari PT Panarub Industry;
  1. 3. Yang menjadi kuasa hukum untuk kasus PHK Kokom Komalawati (Ketua Umum SBGTS-GSBI PT Panarub Dwikarya) adalah :
  • Agung Muji Ristiono ( Manager HRD Panarub Industry )
  • Teguh Buwono ( Section Head Legal PT. Panarub industry )
  1. 4.      Yang menjadi tim negosiator di PMN ketika mediasi adalah :
  • Subroto ( Direktur HRD Panarub Group )
  • Esfari Maskawiyah ( General Manager HRD Panarub Industry )
  • Agung Muji Ristiono ( manager HRD PT. Panarub Industry )
Jadi apapun kebijakan dan keputusan yang menyangkut kasus PHK 1300 buruh PT PDK adalah ditentukan oleh managemen dari Panarub Indutry, dan tidak salah buruh PDK lakukan aksi didepan PT. Panarub Industry tegas Kokom.
Dalam aksinya SBGTS-GSBI PT PDK mendesak Panarub Group dan ADIDAS agar bertanggungjawab terhadap nasib 1300 buruh PT PDK yang di PHK dan menuntut segera:
  1. Bayarkan Upah dan Ganti rugi
  2. Pekerjakan kembali 1300 buruh yang di PHK
  3. Berikan hak atas JPK
Aksi piket dilakukan bersama dengan SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry, karena pada bulan Nopember 2013 PT. Panarub Industry telah melakukan PHK terhadap 87 anggota SBGTS-GSBI PT Panarub Industry dengan alasan efisiensi, aksi ini sebagai bentuk protes terhadap kebijakan management PT Panarub Industry yang tidak menjalankan prosedur dan upaya-upaya pencegahan PHK massal sebagaimana diatur dalam Surat Edaran mentri Nomor 907 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19 tahun 2011 tentang upaya-upaya pencegahan PHK Masal.

Kasus PHK tersebut saat ini sudah di lakukan mediasi di Disnaker Kota Tangerang, akan tetapi pihak dinas belum pernah melakukan upaya pengawasan.

Adapun tuntutan dari SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Batalkan skorsing buruh dibagian Rubber Plant
  2. Pekerjakan kembali buruh yang diskorsing kebagian ruber plant
  3. Cabut perselisihan kasus skorsing di Disnaker Kota Tangerang
  4. STOP skorsing tahap kedua dengan alasan apapun.
  5. Laksanakan surat Edaran Mentri Nomor 907 dan patuhi Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 19 tahun 2011 tentang Upaya-upaya Pencegahan PHK Masal.

By;// Che'//



 

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item