Tiga Tahun di PHK, Buruh PDK Masih Konsisten Berjuang

Jum’at 21 November 2014, ratusan buruh anggota SBGTS-GSBI PT. Panarub Dwikarya (PDK) kembali menggelar aksinya. Bertempat didepan PT. Pan...

Jum’at 21 November 2014, ratusan buruh anggota SBGTS-GSBI PT. Panarub Dwikarya (PDK) kembali menggelar aksinya. Bertempat didepan PT. Panarub Industry, Jl. Moch Toha Kota Tangerang massa aksi yang mayoritas perempuan kembali menyuarakan aspirasinya agar PT. Panarub Dwikarya bertanggung jawab atas PHK yang dilakukan hampir tiga tahun silam. Aksi ini sekaligus untuk membuktikan bahwa buruh PT. PDK tidak akan pernah berhenti berjuang hingga mendapatkan hak yang belum diberikan oleh perusahaan.

Aksi damai kali ini juga mendapatkan dukungan dari berbagai serikat buruh anggota GSBI yang berasal dari pabrik-pabrik lainnya. Heri salah satu anggota SBGTS-GSBI dari PT. Duta Abadi Primantara (DAP) dalam orasinya menyatakan, “bahwa keeadilan dan kesejahterahan kaum buruh harus di tegakkan, karena PT. Panarub Indusri sudah sangat lama merampas hak buruh. Manajemen tidak pernah mengakui dan memberikan hak beserikat, khususnya bagi SBGTS GSBI  untuk melakukan kerja-kerja organisasi. Ini sama halnya  bahwa PT. Panarub Industri anti terhadap serikat. Tidak hanya itu Panarub Group juga telah mem-PHK  1,300 orang buruh PT.PDK tanpa pesangon dan sampai hari ini belum mendapatkan haknya”.

Kokom Komalawati, kordinator aksi ini dalam statemennya mengatakan, “selain menuntut hak-hak yang belum dipenuhi oleh PT. Panarub yang telah melakukan PHK terhadap 1,300 buruh PDK, aksi kami lakukan untuk mengecam pernyataan Hendrik Sasmito (Panarub Group) yang meminta kepada Presiden Jokowi untuk merubah aturan tentang pesangon yang dianggap memberatkan pengusaha ketika melakukan PHK. Permintaan Hendrik tersebut merupakan ancaman serius bagi buruh, khususnya di PT. Panarub karena akan mempermudah proses PHK jika benar aturan tentang pesangon dipenuhi”.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang gencar membahas tentang RPP Pengupahan dan RPP Pesangon yang mempunyai relasi dengan kepentingan upah bagi kaum buruh. Kebijakan yang lebih mengakomodir kepentingan pengusaha tersebut disinyalir sebagai bagian dari skema kebijakan upah murah dan akan terus menggerus upah kaum buruh. (#SS)

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item