Tuntut Penyelesaian Konflik Tanah, Besok 22 Januari Ribuan Warga Desa Sukamulya Gerudug Istana

Jakarta, 21/1/2015. Untuk mengenang 8 tahun tragedi berdarah 22 Januari 2007 besok Kamis, 22 Januari 2014 ribuan petani warga Desa Sukamuly...

Jakarta, 21/1/2015. Untuk mengenang 8 tahun tragedi berdarah 22 Januari 2007 besok Kamis, 22 Januari 2014 ribuan petani warga Desa Sukamulya, Rumpin Kabupaten Bogor akan datangi Istana menagih janji Jokowi untuk laksanakan reforma agraria sejati mengembalikan tanah petani warga Rumpin yang di serobot dan di klaim oleh TNI AU.

“Warga melakukan aksi untuk menuntut kepada Presiden Jokowi agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan agraria warga Desa Sukamulya dengan Pihak AURI Lanud Atang Sendjaya”, kata bu Neneng, perwakilan perempuan Desa Sukamulya.

Masalah agaria Desa Sukamulya diawali tahun 2006 saat AURI Lanud Atang Sendjaya masuk memperbaiki bandara peninggalan Jepang dan membangun perumahan untuk AURI. AURI mengklaim memiliki tanah 1000 HA yang meliputi desa sukamulya yang didalamnya terdapat 16 kampung.

Tanggal 22 Januari 2007 AURI Atang Sendjaya melakukan berbagai tindakan kekerasan terhadap warga yang mengakibatkan satu orang warga luka tertembak, sepuluh warga luka karena dipukuli aparat AURI, enam warga diculik dan dianiaya. “Saat itu kami aksi menolak pembangunan Water Training diatas tanah warga”.

“AURI Lanud Atang Sendjaya mengatakan ingin membangun Water Training untuk pelatihan nyatanya hingga sekarang melakukan penggalian pasir untuk dijual. Daerah Sukamulya memang dikenal penghasil pasir”. “Kami menolak klaim AURI Lanud Atang Sendjaya atas luas tanah, warga Desa Sukamulya telah hidup turun menurun di tanah itu, karena itu kami mempertahankan tanah kami.” Ujar bu Neneng.

Sementara Ridwan Hasanudin selaku pimpinan AGRA yang juga merupakan putra asal Desa Sukamulya Rumpin Bogor ketika di hubungi via telepon menjelaskan, “Atas konflik Agraria warga Rumpin dengan TNI AU/AURI sebenarnya telah di lakukan berbagai upaya penyelesaian oleh warga desa Sukamulya sejak tahun 2007 dengan mendatangi berbagai instansi pemerintah setempat, DPRD, DPR RI. Bahkan pada tahun 2011 telah dibentuk Tim Verifikasi Status Kepemilikan Masalah Tanah antara AURI Lanud Atang Sendjaya dengan Masyarakat Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin. Verifikasi merujuk pada sejarah dan dokumen yang dimiliki warga dan AURI. Hasilnya ada kesepakatan antara AURI dan masyarakat bahwa AURI memiliki tanah seluas 36,6 HA terdiri dari lapangan udara peninggalan tentara Jepang ditambah 24 HA lahan untuk perumahan prajurit dan 19 HA lahan untuk water training yang dibeli dari warga seharga Rp 5000 permeternya. Warga merelakan 24 HA dan 19 HA yang dibeli AURI walaupun ada unsur tekanan. Namun ada kesepakatan lainnya yang hingga saat ini belum dijalankan AURI yaitu merubah atau merevisi inventaris kekayaan milik negara dikementerian keuangan dengan register 50503007 seluas 449,2490 Ha dan register 50503008  seluas 550 Ha yang dijadikan dasar AURI untuk melakukan klaim. Inilah yang menjadi tuntut dan perjuangkan warga masyarakat Petani Rumpin”, ungkap Ridwan.

Warga tidak bisa mengurus sertifikat tanah karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) menganggap status tanah desa Sukamulnya yang masih dalam sengketa. Masalah lain sejak adanya pembangunan water training warga merasakan sulitnya mengakses jalan, sebab jalanan rusak parah, musim hujan berlumpur dan tidak rata, musim kemarau penuh dengan debu karena banyak truk-truk besar hilir mudik mengambil pasir. Selama bertahun-tahun kondisi jalan dibiarkan rusak sehingga menghambat aktivitas masyarakat Desa Sukamulya. Warga sering mendegar suara-suara tembakan yang memekakkan telinga karena lokasi desa yang sangat berdekatan dengan tempat latihan TNI AU.

Dan berikut ini penjelasan dari bu Neneng mengenai tuntutan warga desa Sukamulya, Rumpin Bogor yang akan di usung dalam aksi besok tanggal 22 Januari 2015 yaitu; (1). AURI mencabut klaim 1000 HA tanah didesa sukamulya kecamatan rumpin, (2). AURI merubah atau merevisi inventaris kekayaan milik negara dikementerian keuangan dengan register 50503007 seluas 449,2490 Ha dan register 50503008  seluas 550 H, (3). AURI mencabut blokir pengurusan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor atas tanah-tanah yang berlokasi di desa Sukamulya Kecamatan Rumin sehingga warga dapat melakukan sertifikasi atas tanah miliknya. (rg-SI2015)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item