Sidang Pembunuhan Ganda Wan Chai, Nama Seneng Mujiasih di Masukan Dalam Dakwaan Resmi

Hongkong, Kamis, 2/4/2015. Pagi ini pukul 10 persidangan menuntut Rurik George Caton Jutting, banker Inggris yang membunuh dua orang pere...

Hongkong, Kamis, 2/4/2015. Pagi ini pukul 10 persidangan menuntut Rurik George Caton Jutting, banker Inggris yang membunuh dua orang perempuan Indonesia, kembali digelar di Eastern District Court, ruangan nomor 7 di Sai Wan Ho, Hong Kong.

Rurik Jutting dijerat dengan dakwaan pembunuhan ganda terhadap Sumartiningsih dan Seneng Mujiasih di apartemennya di Wan Chai bulan Juli 2014 kemarin.

Memakai kaos hitam dengan tulisan depan New York, Rurik Jutting diminta berdiri ketika dakwaan dibacakan. Berbeda dengan sidang sebelumnya, kali ini selain nama korban pertama Sumartiningsih, nama korban kedua yaitu Seneng Mujiasih juga ditambahkan ke dalam dakwaan resmi.

Setelah pembahasan antara jaksa penuntut dan pembela tentang dokumen-dokumen yang belum lengkap, hakim memutuskan untuk mengundur sidang pada tanggal 8 Mei 2015 mendatang. Persidangan tetap dilaksanakan di pengadilan Eastern District Court ruangan nomor 7 pukul 9.30 pagi.

Persidangan di Eastern District Court hanya mengurusi administrasi kelengkapan dokumen. Namun persidangan sesungguhnya akan digelar di Pengadilan Tinggi (High Court).

Saat ini, dibantu Mission for Migrant Workers (MFMW Limited), pihak keluarga Sumartiningsih akan mengajukan permohonan bantuan hukum untuk tuntutan kompensasi secara resmi ke kantor Departemen Bantuan Hukum (Legal Aid Department).

Keluarga Sumartiningsih yang masih terpukul dengan kejadian ini berharap pemerintah Hong Kong akan menghukum pelaku seberat-beratnya. (Kontributor, Eni Lestari-HK)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item